√ Pengertian Addendum & Perjanjian atau Kontrak, 3 Jenis, Contoh
Pengertian Addendum Pondoksalam – Addendum ini adalah suatu istilah di dalam surat perjanjian atau kontrak yang maksudnya ialah tambahan klausula atau pun juga pasal yang dengan secara fisik hal tersebut terpisah dari perjanjian pokoknya tetapi apabila secara hukum hal itu melekat diperjanjian pokok tersebut. Addendum menurut KBBI adalah; lampiran; jilid tambahan (pada buku);ketentuan atau punpasal … Baca Selengkapnya