Desember 22, 2024

Warning: sprintf(): Too few arguments in /www/wwwroot/pondoksalam.co.id/wp-content/themes/chromenews/lib/breadcrumb-trail/inc/breadcrumbs.php on line 253

Pengertian Kartel adalah suatu hubungan adanya kerjasama antara beberapa perusahaan di dalam hal melakukan produksi barang dan juga memasarkannya.

Pengertian-Kartel

Selain dari itu, kartel juga mempunyai definisi yang lain. Kartel ini merupakan sekelompok produsen mandiri atau juga independen yang mempunyai tujuan di dalam hal menetapkan harga di dalam membatasi suplai serta kompetisi.

Pada dasarnya kartel ini merupakan salah satu perjanjian yang kerap kali disinyalir yakni sebagai suatu tindakan monopoli berhubungan dengan persekutuan ekonomi. Hal tersebut bisa atau dapat simpulkan sebagai tindakan yang kurang bagus untuk dilakukan di Indonesia seperti ini.

Dengan kata lain, maksud kartel itu ialah suatu bentuk kerjasama dari produsen-produsen produk tertentu yang mempunayi tujuan di dalam mengawasi produksi, penjualan ataupun harga produk atau barang dan juga untuk melakukan tindakan monopoli berhubungan komoditas maupun industri tertentu.

Adapun praktik kartel di Indonesia sendiri sudah atau telah diatur dalam pasal 11 Undang-Undang No. 5 tahun 1999 berhubungan monopoli serta juga persaingan usaha. Peraturan itudisinyalir timbul akibat maraknya perusahaan-perusahaan di Indonesia yang melakukan kartel.

Praktik kartel di Indonesia ini adalah suatu bentuk tindakan maupun perbuatan yang termasuk ke dalam pelanggaran hukum. Hal itu tidak lain disebabkan karna bahwa kartel akan membentuk suatu perilaku monopoli ataupun juga bentuk perilaku terhadap persaingan usaha yang tidak sehat atau juga tidak fair.


Ciri-ciri Kartel

KBBI kemudian menuliskan mengenai kartel yang mempunayi dua ciri yang menyatu yaitu :

  1. Persetujuan sekelompok perusahaan yang memiliki tujuan untuk menaikkan harga Barang tertentu.
  2. Adanya organisasi perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang sejenis.

Secara umum berikut ini karakteristiknya

  1. Adanya campur tangan dari senior perusahaan atau juga penjabatan eksekutif perusahaan.
  2. Terdapat persekongkolan di antara para pelaku usaha.
  3. Melakukan penetapan harga serta juga penetapan produksi.
  4. Memakai asosiasi di dalam menutupi persekongkolan tersebut.
  5. Adanya ancaman untuk anggota yang kemudian melanggar kesepakatan yang sudah tercantum di perjanjian.
  6. Mekanisme kompensasi untuk perusahaan yang mempunyai produksi lebih besar berupa saham, uang dividen lebih besar serta lainnya.
  7. Adanya distribusi informasi laporan keuangan, jumlah penjualan serta produksi.

Tujuan kartel

Kartel mempunyai beberapa tujuan di antaranya ialah sebagai berikut.

  1. Kartel ini adalah suatu bentuk kerjasama atau juga persekutuan ekonomi yang memiliki tujuan untuk menguasai pasar atau juga sistem pasar yang ada.
  2. Kartel ini adalah suatu bentuk persekutuan ekonomi yang memiliki tujuan di dalam memaksimalkan atau juga mengoptimalkan keuntungan bagi anggota kartel.
  3. Perekutuan ekonomi kartel mempunyai tujuan di dalam mengurangi adanya persaingan atau juga kompetisi di dalam hal meniadakan persaingan antar pengusaha yang ada.

Jenis kartel

Sebagai suatu persekutuan ataupun juga kerjasama di dalam urusan ilmu ekonomi, kartel terdiri atas beberapa jenis. dibawah ini merupakan jenis-jenis kartel di antaranya ialah sebagai berikut.

1. Kartel harga

Sebagaimana dengan namanya, kartel ini adalah salah satu jenis kartel yang mempunyai tujuan di dalam mengatur harga produk yang diproduksi oleh para produsen atau juga pengusaha barang yang tergabung di dalam kartel tersebut. Dalam kartel ini , harga jual ditentukan secara minimum.

Tiap-tiap pengusaha barang atau juga produsen barang dilarang keras untuk menjual produknya dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga minimum yang sudah ditentukan serta disepakati dengan secara bersama-sama oleh anggota kartel. Akan tetapi, anggota karte ini tidak dilarang untuk menjual produknya dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Adapun catatan yang perlu untuk diperhatikan pada saat menjual produk dengan harga yang jauh lebih tinggi ialah segala risiko kerugian apabila barang yang sudah diproduksi itu tidak laku dijual, maka akan menjadi tanggung jawab pengusaha barang tersebut sendiri.


2. Kartel pokok harga

Terdengar tidak jauh berbeda dari kartel sebelumnya, kartel pokok harga merupakan kartel yang menentukan harga pokok suatu produk dan tingkat laba maupun keuntungan yang seragam di antara anggota kartel tersebut. Mengapa tingkat laba maupun keuntungan harus diseragamkan?

Tingkat laba ataupun juga keuntungan wajib diseragamkan karena jika ada perbedaan akan disinyalir bisa atau dapat menimbulkan perselisihan atau juga persaingan. Maka dari itu, akan jauh lebih baik jika persoalan harga diseragamkan.


3. Kartel rayon

Kartel rayon ini salah satu jenis kartel yang kemudian menekankan pada pembagian wilayah. Kartel rayon ini merupakan jenis kerjasama persekutuan ekonomi guna menetapkan wilayah pemasaran yang diikuti dengan adanya penetapan harga untuk masing-masing wilayah.

Dengan adanya kartel rayon, maka anggota kartel ini dilarang di dalam menjual produknya ke wilayah lain yang tidak disepakati. Jadi, anggota kartel ini hanya diperkenankan di dalam menjual produk atau pun barang yang dihasilkan ke wilayah yang sudah disepakati atau juga sesuai dengan perjanjian yang ada.


4. Kartel syarat

Kartel syarat ini merupakan bagian dari kartel yang mana menetapkan pesyaratan-persyaratan tertentu khususnya di dalam hal penjualan, standar kualitas produk yang dijual, standar kualitas pengiriman produk yang dijual dan juga terkait kemasan produk tersebut.

Adapun tujuan dari kartel syarat yakni untuk menciptakan keseragaman produk ataupun juga atribut produk yang dijual tersebut sehingga memungkinkan tidak adanya persaingan antar produsen.


5. Kartel penjualan

Kartel penjualan ini adalah penetapan atau juga keputusan kantor penjualan pusat tentang harga kartel. Jadi, barang-barang yang diproduksi oleh para pengusaha atau juga produsen anggota kartel dijual dengan melalui kantor penjualan tunggal, yang mana tidak akan menimbulkan adanya persaingan atau juga kompetisi.

Dengan demikian, kamu tentu saja sudah bisa atau dapat mengendus adanya sistem atau juga tindakan monopoli pada kerjasama atau pun persekutuan ekonomi tersebut.


6. Kartel kontigentering

Kartel kontigentering ini adalah salah satu jenis kartel yang cenderung menitikberatkan atau berkaitan dengan volume produksi. Apabila produsen yang mempunyai volume produksi termasuk lebih rendah atau juga terbilang cukup sedikit dibandingkan dengan jatah yang telah atau sudah ditetapkan, maka produsen itu akan diberikan premi hadiah.

Apabila volume produksi ini melebihi jatah yang telah atau sudah disepakati, maka akan dikenakan sanksi yakni berupa denda. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa kartel kontigentering ini adalah salah satu jenis kartel yang mempunyai tujuan di dalam menguasai ketersediaan produk yang ada di pasaran.


7. Kartel laba

Kartel laba ini merupakan salah satu jenis kartel yang mana kesepakatannya dibuat dengan berdasarkan perolehan dan juga pembagian laba atau keuntungan. Mekanisme pembagian laba atau pun keuntungan itu yakni laba kotor yang diperoleh anggota kartel disentralisasikan pada kas umum kartel.

Adapun laba bersih yang diperoleh ini akan dibagikan ke seluruh anggota kartel dengan proposal tertentu dan juga menyesesuaikan dengan kesepakatan bersama.


Dampak Positif dan Negatif Kartel

dibawah ini merupakan dampak positif dan negatif dari kartel, diantaranya :

Dampak positif kartel dalam persekutuan ekonomi

Pada persekutuan ekonomi, kartel memiliki beberapa dampak positif. dibawah ini merupakan dampak positif dari kartel di antaranya ialah sebagai berikut.

  • Adanya kartel ini memungkinkan terjalinnya kerjasama antara manajemen perusahaan dengan pekerja untuk menjadi lebih kondusif. Hal tersebut berangkat dari tuntutan yang menjadi sumber konflik, misalnya terkait kenaikan upah serta juga kesejahteraan pekerja supaya menjadi lebih mudah diwujudkan atau juga direalisasikan.
  • Adanya kartel ini menjadikan risiko pemutusan hubungan pekerjaan itu bisa diminimalisir bahkan mampu untuk dihindari dengan baik. Hal tersebut disebebkan karna bahwa perusahaan yang menjadi anggota kartel cenderung memiliki kedudukan yang lebih stabil khususnya di dalam persaingan yang bebas.
  • Adanya kartel ini menjadikan risiko kerugian terhadap rendahnya tingkat penjualan itu bisa atau dapat diminilaisir. Hal tersebut dikarenakan bahwa baik produksi ataupun penjualan telah diatur serta dijamin jumlahnya.

Dampak negatif kartel dalam persekutuan ekonomi

Di samping memiliki dampak positif, kartel ini tentu mempunyai beberapa dampak negatif. Adapun dampak negatif dari kartel ialah sebagai berikut.

  1. Adanya kartel ini membuat kurangnya pengembangan inovasi. Hal tersebut dikarenakan laba yang diperoleh perusahaan cenderung stabil serta pasti.
  2. Adanya kartel ini membuat perusahaan tidak memiliki kebebasan guna melakukan pengembangan inovasi serta  ekspansi usaha. Hal tersebut disebabkan karna adanya peraturan yang sudah atau telah disepakati di dalam kartel berikut sanksinya.
  3. Adanya kartel dikhawatirkan bisa atau dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau pun konsumen barang itu disebabkan karna kekuatan pada pasar yang dipunyai kartel mengakibatkan harga tidak stabil serta kartel memiliki kuasa di dalam menaikkan harga produk sesuai dengan keinginannya.
  4. Adanya kartel ini menyebabkan iklim usaha menjadi kurang kondusif akibat ketiadaan persaingan sehat di antara para pengusaha barang atau juga produsen.
  5. Keberadaan kartel tersebut bisa atau dapat mempengaruhi daya beli masyarakat atau juga konsumen disebabkan karna harga produk atau juga barang tersebut rentan serta cenderung tidak stabil.
  6. Adanya kartel ini membuat harga produk atau barang yang dikuasai oleh kartel menjadi bisa memicu inflasi yang mana bisa merugikan masyarakat secara makro.
  7. Adanya kartel ini menjadikan keuntungan hasil produksi barang atau pun produk hanya bisa diperoleh serta dinikmati oleh pengusaha barang atau juga produsen anggota kartel saja.

Contoh Kartel

Ada begitu banyak perusahaan yang melakukan atau juga ikut bekerjasama di dalam bentuk kartel atau yang familiar disebut dengan sebutan kartel internasional. Dibawah ini merupakan beberapa contoh perusahaan di beberapa negara serta tentunya ada Indonesia yang melakukan kerjasama kartel.

1. Contoh perusahaan kartel di Jerman.

  1. Schwenk Zement KG .
  2. Holcim Deutschland AG.
  3. Lafarge Zement GmbH.
  4. Cemex Deutschland AG.
  5. Heidelberg Cement AG.

2. Perushaan di Inggris yang melakukan kartel.

  1. Cemex UK.
  2. Castle Heidelberg.
  3. Buxton Lime Industries.

3. Perusahaan di Indonesia yang melakukan kartel.

  1. Semen Gresik.
  2. Holcim Indonesia.
  3. Indocement.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Kartel, Tujuan, Jenis, Ciri Dampak dan Contoh, kami berharap apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda. Terima Kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *