November 21, 2024

Warning: sprintf(): Too few arguments in /www/wwwroot/pondoksalam.co.id/wp-content/themes/chromenews/lib/breadcrumb-trail/inc/breadcrumbs.php on line 253

Pengertian APBN – Di dalam suatu negara tentu ada pemasukan dan pengeluaran, dan oleh karna itu perencanaan anggaran ini penting. Di Indonesia anggaran itu masuk di APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. APBN ini adalah rencana pengeluaran serta pemasukan negara tahun mendatang yang dikaitan dengan rencana serta proyek jangka panjang.

Pengertian-APBN


Pengertian APBN Adalah

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disingkat APBN adalah suatu rencana keuangan tiap tahun pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR(Dewan Perwakilan Rakyat).

APBN ini merupakan suatu rencana kerja pemerintahan Negara dalam suatu rangka meningkatkan hasil-hasil pembangunan dengan secara berkesinambungan serta juga melaksanakan desentralisasi fiskal.

Periode APBN di Indonesia dimasa Orde Baru itu berawal dari 1 April sampai dengan 1 Maret tahun berikutnya. Serta di pemerintahan sekarang ini tahun anggaran tersebut meliputi masa 1 tahun, mulai dari tanggal 1 Januari s/d tanggal 31 Desember.

APBN, perubahan APBN, serta pertanggungjawaban APBN tiap-tiap tahun itu ditetapkan dengan Undang-Undang. Dipaparkan di dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bisa kalian baca file pdf-nya di situs bpk.go.id


Fungsi APBN

Adapun Fungsi dari APBN ini, diantaranya :

1. Fungsi Pengawasan

Anggaran negara tentu harus menjadi pedoman guna menilai apakah kegiatan dari penyelenggaraan pemerintah negara ini sudah sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan dan ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi kita untuk menilai apakah tindakan pemerintah di dalam menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu tersebut dibenarkan atau tidak.


2. Fungsi Alokasi

Anggaran negara perlu untuk diarahkan untuk mengurangi pengangguran serta pemborosan sumber daya dan juga meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.


3. Fungsi Distribusi

Kebijakan anggaran negara ini pun harus memperhatikan rasa keadilan serta juga kepatutan.


4. Fungsi Stabilisasi

Memiliki makna anggaran pemerintah menjadi alat kontrasepsi di dalam memelihara serta juga mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.


5. Fungsi Otorisasi

Bahwa anggaran negara menjadi dasar guna melaksanakan pendapatan dan juga belanja untuk tahun ini, dengan demikian, pengeluaran mauun pendapatan tersebut bertanggung jawab kepada rakyat.Perencanaan fungsi, menyiratkan bahwa anggaran negara bisa menjadi pedoman dan dasar bagi negara di dalam merencanakan kegiatan untuk tahun ini.


6. Fungsi Perencanaan

Anggaran negara ini bisa menjadi pedoman bagi negara di dalam merencanakan kegiatan ditahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan itu telah atau sudah direncanakan sebelumnya, maka negara kemudian bisa membuat rencana-rencana guna bisa mendukung pembelanjaan tersebut.


Asas APBN

APBN ini tentu disusun dengan menggunakan asas tertentu. Dibawah ini merupakan asas APBN dikutip dari buku Ekonomi karya Dra. Hj. Sukwiaty:

  1. Kemandirian > pembiayaan negara itu didasari oleh kemampuan negara, sedangkan pinjaman luar negeri itu digunakan sebagai pelengkap.
  2. Penghematan atau pun peningkatan efisiensi serta produktivitas.
  3. Pemahaman prioritas pembangunan > APBN itu harus mengutamakan pembiayaan yang lebih bermanfaat.

Prinsip APBN

Adapun prinsip dari APBN ini diantaranya :

1. Prinsip Anggaran Dinamis

Terdapat anggaran dinamis absolut serta anggaran dinamis relatif.

  1. Anggaran bersifat dinamis absolut ini jika Tabungan Pemerintah (TP) dari tahun ke tahun itu terus meningkat.
  2. Anggaran sifat dinamis relatif ini jika persentase (%) kenaikan TP (DTP) itu terus meningkat dan/atau terus menurunya prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri.

2. Prinsip Anggaran Fungsional

Anggaran fungsional ini mempunyai arti bahwa bantuan maupun pinjaman LN tersebut hanya berfungsi bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin, tetapi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran pembangunan).


3. Prinsip Anggaran Defisit

Pada anggaran defisit ini ditentukan :

  1. Pinjaman LN tersebut tidak dicatat sebagai sumber penerimaan tetapi sebagai sumber pembiayaan.
  2. Defisit anggaran tersebut ditutup dengan sumber pembiayaan DN beserta sumber pembiayaan LN (bersih).

Struktur APBN

Struktur APBN ini dituangkan ke dalam sebuah format yang disebut I-account. Di dalam beberapa hal, isi dari I-account ini sering kali disebut postur APBN. Dibawah ini merupakan faktor penentu postur APBN diantaranya:

1. Belanja Negara

Besar dan kecilnya belanja negara ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya :

  1. Kebutuhan penyelenggaraan negara.
  2. Risiko bencana alam dan dampak krisi global.
  3. Asumsi dasar makro ekonomi.
  4. Kebijakan pembangunan.
  5. Kondisi akan kebijakan lainnya.

Belanja pemerintah pusat, merupakan belanja yang dipakai guna membiayai kegiatan pembangunan pemerintah pusat, baik yang dilaksanakan di pusat ataupun yang di daerah.

Belanja pemerintah pusat dikelompokkan dan menjadi:

  1. belanja pegawai,
  2. belanja barang,
  3. belanja modal,
  4. pembiayaan bunga utang,
  5. subsidi BBM dan subsidi non-BBM,
  6. belanja hibah,
  7. belanja sosial(termasuk jgua penanggulangan bencana), dan
  8. belanja lainnya.

Belanja daerah, merupakan belanja yang dibagi-bagi ke pemerintah daerah, yang akan masuk di dalam APBD, belanja daerah ini meliputi:

  1. Dana bagi hasil
  2. Dana alokasi umum
  3. Dana alokasi khusus
  4. Dana otonomi khusus

2. Pembiayaan Negara

Besaran dari pembiayaan negara tersebut dipengaruhi oleh karena beberapa faktor, diantaranya :

  1. asumsi dasar makro ekonomi,
  2. kebijakan pembiayaan,
  3. kondisi dan kebijakan lainnya.

3. Pendapatan Pajak

Pendapatan Pajak Dalam Negeri terdiri dari

  1. Pendapatan pajak penghasilan (PPh),
  2. Pendapatan pajak pertambahan nilai serta jasa dan juga pajak penjualan atas barang mewah,
  3. Pendapatan pajak bumi dan bangunan,
  4. Pendapatan cukai,
  5. Pendapatan pajak lainnya, dll

4. Pendapatan Negara

Pendapatan negara ini diperoleh melalui penerimaan perpajakan serta penerimaan bukan pajak. Penerimaan perpajakan untuk APBN biasanya melalui penerimaan pajak, kepabean dan cukai serta hibah. Pajak ini adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dari APBN.

Besaran pendapatan negara ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya :

  1. Indikator ekonomi makro yang tercermin di asumsi dasar makro ekonomi
  2. Kebijakan pendapatan negara
  3. Kebijakan pembangunan ekonomi
  4. Perkembangan pemungutan pendapatan negara secara umum
  5. Kondisi dan kebijakan lainnya

5. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP ini Berasal dari

  1. SDA Migas (Penerimaan sumber daya alam serta gas bumi),
  2. SDA Non Migas (penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi serta gas bumi)
  3. Pendapatan bagian laba BUMN,
  4. pendapatan laba BUMN perbankan,
  5. pendapatan laba BUMN non perbankan,
  6. PNBP lainnya, dll

6. Penyusunan APBN

Adapun Prosedur Penyusunan APBN, diantaranya :


Mekanisme Penyusunan APBD dan Tahapannya

Sumber Belajar Kemendikbud – menjelaskan Mekanisme penyusunan APBD itu melalui tiga tahap penting yang melibatkan perencanaan, pembahasan, sampai pada pelaksanaan. Mekanismenya sebagai berikut :

1. Tahap Perancangan serta Pengajuan APBD

Hal ini dirancang serta diajukan oleh pemerintah daerah kepada DPRD dan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung. Tahap tersebut akan berlangsung pada minggu pertama bulan Oktober di tahun sebelum penetapan anggaran.


2. Tahap Pembahasan & Persetujuan Rancangan APBD (RAPBD)

Kemudian akan dibahas oleh pemerintah daerah dengan usulan dari DPRD. Selain itu, DPRD pun akan memutuskan untuk setuju atau tidak tetang RAPBD tersebut. Keputusan tersebut harus diambil selambat-lambatnya 1 bulan sebelum tahun anggaran yang dibahas itu dilaksanakan. Apabila rancangan rancangan tersebut disetujui DPRD, RAPBD kemudian ditetapkan sebagai APBD dengan melalui peraturan daerah (Perda). Tetapi kalau tidak disetujui, pemerintah bisa melaksanakan pengeluaran tidak lebih besar daripada anggaran APBD di tahun sebelumnya.


3. Tahap Pelaksanaan

Setelah APBD itu ditetapkan dengan peraturan daerah, ketentuan lebih detail soal pelaksanaannya lebih lanjut akan dituangkan melalui keputusan dari gubernur/walikota/bupati.


4. Tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBN

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut pun harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. Penyampaian laporan tersebut juga sudah diatur di dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara serta juga UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah. Kepala daerah wajib itu perlu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berupa laporan keuangan, kepada DPRD dengan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.


Contoh APBN

Dibawah ini merupakan contoh anggaran belanja APBN diantaranya :

  1. Anggaran pendidikan > dikeluarkannya KIP atau Kartu Indonesia Pintar oleh pemerintah
  2. Anggaran kesehatan > KIS, BPJS serta lain sebagainya.

Demikianlah penjelasan tentang Pengertian APBN, Prinsip, Mekanisme, Asas, Fungsi, Contoh, kami berharap apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *