Pengertian konstitusi secara umum adalah suatu naskah ataupun dokumen yang didalamnya memuat keseluruhan peraturan-peraturan dasar mengenai penyelenggaraan ketatanegaraan didalam suatu negara.
Pengertian konstitusi merupakan asas-asas dasar dan juga hukum suatu bangsa, negara maupun kelompok sosial. Di mana yang menentukan kekuasaan, tugas pemerintah serta juga menjamin hak-hak bagi masyarakatnya. bagi sebuah negara, konstitusi ini adalah kumpulan doktrin dan juga praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental.
Pengertian konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar maupu hukum dasar (menurut Bolingbroke), Sedangkan pengertian konstitusi dalam arti sempit ialah piagam dasar ataupun UUD, yakni suatu dokumen lengkap tentang peraturan-peraturan dasar negara (menurut Lord Bryce).
Pengertian konstitusi secara etimologi adalah yang berasal dari bahasa latin ialah “constitutio,” constituere” yang berarti membentuk. Istilah konstitusi tersebut pada zaman dahulu digunakan oleh kaisar romawi untuk melakukan perintah-perintah yang diketahui sebagai constitution principum. sedangkan di italia istilah konstitusi tersebut menunjukkan oada undang-undang dasar atau “Diritto Constitutionale” dan juga dalam bahasa belanda disebut dengan Grondwet. Dalam kelengkapannya konstitusi yang menggambarkan suatu ketatanegaraan suatu negara yang berupa suatu kumpulan peraturan untuk membentuk atau mengatur atau juga memerintah negara.
Asal Mula Istilah Konstitusi
Di dalam bahasa Indonesia secara harfiah, konstitusi ini artinya UUD (Undang-Undang Dasar). Hal ini adalah suatu bentuk kebiasaan di dalam menerjemahkan istilah “constitutio” menjadi Undang-Undang Dasar.
Hal ini pun juga sesuai dengan kebiasaan pada orang Belanda dan juga Jerman. Yang mana di dalam percakapan normal mereka sering memakai kata “Grondwet” (Grond merupakan dasar; wet adalah undang-undang) serta grundgesetz (Grund merupakan dasar; gesetz adalah undang-undang) yang keduanya itu juga menunjukkan naskah tertulis.
Sejarah Pencipta UUD atau Konstitusi
UUD 1945, UUD RI 1945, atau UUD ’45 (Undang-Undang Dasar 1945) merupakan konstitusi Republik Indonesia. UUD 1945 ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 1949, serta sudah diamandemen sebanyak 4 kali setelahnya. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia di tanggal 18 Agustus 1945 kemudian mengesahkan dan memberlakukan UUD 1945 Sebagai konstitusi Republik Indonesia.
Saat itu pemberlakuannya di tangguhkan karna disahkannya kesepakatan Konferensi Meja Bundar, yang memasukkan Republik Indonesia (RI) ini sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang sudah memiliki Konstitusinya sendiri.
Kemudian RIS dibubarkan serta diganti dengan RI, konstitusi yang berlaku ialah Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). UUD 1945 kemudian kembali berlaku sebagai konstitusi RI di tanggal 5 Juli 1959, dengan berlakunya dekret yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Selepas Reformasi, UUD 1945 kemudian mengalami empat kali amandemen dari tahun 1999 serta 2002.
Tiap-tiap peraturan perundang-undangan di Indonesia ini tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang dalam melakukan peninjauan yudisial atas Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD 1945.
Yurisdiksi | Indonesia |
---|---|
Dibuat | 1 Juni-18 Agustus 1945 |
Diperkenalkan | 18 Agustus 1945 |
Diratifikasi | 18 Agustus 1945 |
Tanggal efektif | 18 Agustus 1945 |
Sistem pemerintahan | Republik kesatuan |
Jumlah cabang | 3 |
Kepala negara | Presiden |
Dewan legislatif | MPR, terdiri atas DPR serta DPD |
Eksekutif | Presiden, dibantu oleh Kabinet |
Kehakiman | MA, MK, dan KY |
Federalisme | Kesatuan |
Electoral college | Tidak |
Penyaring | 1 |
Legislatur pertama | 29 Agustus 1945 |
Eksekutif pertama | 18 Agustus 1945 |
Kehakiman pertama | 18 Agustus 1945 |
Amendemen | 4 |
Terakhir diamendemen | 11 Agustus 2002 |
Lokasi | Arsip Nasional, Jakarta |
Ditetapkan oleh | PPKI |
Perumus | BPUPKI |
Jenis media | Dokumen teks tercetak |
Fungsi Konstitusi
Seperti yang sudah diuraikan bahwa konstitusi ini adalah UUD, maka fungsi UUD dikutip dari (Sugiarto, 2015) bahwa Fungsi UUD adalah “Sebagai Hukum Dasar”, Hukum dasar ini bukan hukum biasa, hukum dasar ini adalah hukum dasar yang tertulis, Jadi UUD 1945 adalah sumber hukum tertulis.
UUD 1945 itu berisikan aturan dan norma yang wajib untuk dilaksanakan dan ditaati oleh semua kalangan tanpa terkecuali, Jadi seluruh tindakan dan kebijakan pemerintah itu berdasarkan dan bersumber dari “Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Hukum Negara (Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004).”
Fungsi Konstitusi Menurut Jimly Asshiddiqie
Ada 10 fungsi konstitusi untuk sebuah negara. Dibawah ini merupakan fungsi konstitusi diantaranya :
- Fungsi penentu dan juga pembatas kekuasaan organ negara
- Fungsi pengatur suatu hubungan kekuasaan antar organ negara
- Fungsi pengatur hubungan kekuasaan diantara organ negara dengan masyarakat.
- Fungsi pemberi/sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara maupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara
- Fungsi penyalur/pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli atau rakyat kepada organ negara
- Fungsi simbolik sebagai pemersatu
- Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan juga keagungan kebangsaan
- Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (ceremony)
- Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat. Baik di dalam arti sempit hanya pada bidang politik maupun dalam arti luas yang melingkupi bidang sosial dan juga ekonomi
- Fungsi sebagai sarana perekayasaan serta pembaharuan masyarakat. Baik itu di dalam arti sempit ataupun di dalam arti luas
Contoh Konstitusi
Adapun contoh Konstitusi adalah sebagai berikut :
- UUD 1945
- UUD RIS
- UUD Sementara
- UUD 1945 Hasil Amandemen
Nah itulah penjelasan tentang Pengertian Konstitusi, Fungsi, Asal Mula, Sejarah dan Contoh, kami berharap apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda.