Profesi Berasal dari kata dalam bahasa inggris “Profeison” dan dalam bahasa latin “Prodessus” Artinya “Mampu atau Ahli” dalam suatu pekerjaan atau bidang tertentu.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian profesi adalah suatu keterampilan dan kemampuan yang expert dalam suatu bidang atau pekerjaan yang di dapat dari pendidikan dan mental yang tinggi serta didukung oleh kepribadian dan sikap profesional.
Profesional (Mengacu pada sikap mental) ini adalah komitmen di dalam suatu profesi di dalam meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.
Bentuk dan Ciri Profesi
Profesi merupakan bentuk pekerjaan yang menuntut :
- Pendidikan tinggi
- Latihan khusus
- Punya keterampilan
- Punya keahlian
- Tanggung jawab
- Kesetiaan
Dari uraian di ini dapat ditarik kesimpulan bahwa sifat ciri atau karakter profesi adalah :
- profesi ini membutuhkan waktu pendidikan serta latihan yang khusus dan juga memadai
- Suatu pekerjaan yang khas dengan keahlian serta ketrampilan
- Menuntut kemampuan kinerja intelaktual
- Memiliki konsekuen di dalam memikul tanggung jawab pribadi secara penuh.
- Kinerja lebih mengutamakan pada pelayanan dibandingkan dengan imbalan.
- Terdapat sangsi apabila melanggar.
- Mempunyai kebebasan di dalam memberikan judgment.
- Terdapat pengakuan dari masyarakat
- Mempunyai kode etik dan juga asosiasi profesional
- Mengatur diri
- Layanan publik dan juga altruisme.
Adapun ciri sebuah profesi menurut Pakar, yang dikerjakan secara profesional adalah:
Ciri Profesi Menurut Sanusi dkk (1991)
Sanusi Dkk, kemudian memberikan penjelasan mengenai ciri Profesi, diantaranya :
- Suatu pekerjaan dengan fungsi dan juga signifikansi sosial yang menentukan (krusial).
- Sebuah Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian khusus.
- Adapun Keterampilan/keahlian khusus yang dituntut di dalam jabatan dengan melalui pemecahan masalah berlandasankan teori serta metode secara ilmiah.
- Pekerjaan adalah batang tubuh ilmiah yang jelas, yang dengan secara sistematik serta eksplisit, tidak hanya berdasarkan pada asumsi umum.
- Sebuah pekerjaan yang didapatkan sesudah melalui proses pendidikan formal.
- Proses pendidikan ini adalah penanaman nilai-nilai profesional.
- Mempunyai kode etik yang diatur oleh Wadah berhimpun anggota profesi,
- Anggota profesi mempunyai hak untuk mejudgment (menilai atuapun mengadili) persoalan profesi yang dihadapi.
- Anggota profesi mempunyai otonomi.
- Pekerjaan yang dijalan mempunyai prestise yang tinggi sehingga oleh karna itu berhak mendapatkan imbalan yang tinggi.
Syarat Profesi
Terdapat beberapa syarat umum pada suatu profesi, diantaranya :
- Punya kemampuan serta pengetahuan khusus pada bidang tersebut
- Mencangkup kegiatan intelektual
- Supaya bisa berada di profesi tersebut, maka orang itu harus mempersiapkan diri melalaui pendidikan dan latihan yang secara terus menurus.
- Ada organisasi profesional yang berdiri sesuai dengan bidang profesinya
- Mempunyai kode etik dalam profesi
- Memposisikan dan meletakan kepentingan publik itu di atas kepentingan diri sendiri.
Organisasi Profesi Yang Ada Di Indonesia
Berikut ini, beberapa Bidang profesi yang mengakomodir anggota profesi:
- Organisasi Profesi Kesehatan
- Organisasi Profesi Hukum
- Organisasi Profesi Pendidikan
- Organisasi Profesi Ekonomi
Organisasi Profesi Kesehatan
Singkatan | Kepanjangan |
---|---|
IDI | (Ikatan Dokter Indonesia) |
PPNI | (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) |
IFI | (Ikatan Fisioterafi Indonesia) |
HAKLI | (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) |
Pormiki | (Perhimpunan Profesional Perekam Medis & Informasi Kesehatan Indonesia) |
Patelki | (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia) |
Persagi | (Persatuan Sarjana Gizi Indonesia) |
IBI | (Ikatan Bidan Indonesia) |
IAI | (Ikatan Apoteker Indonesia) |
IPAI | (Ikatan Penata Anestesi Indonesia) |
IPTDI | (Ikatan Paramedik Teknologi Transfusi Darah Indonesia) |
PAEI | (Perhimpunan Epidimiologi Indonesia) |
PATKI | (Perhimpunan Teknisi Kardiovaskuler Indonesia) |
PTGI | (Persatuan Teknisi Gigi Indonesia) |
IAKMI | (Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia) |
IOPI | (Ikatan Ortotis dan Prostetis Indonesia) |
HAKTI | (Himpunan Akupunktur Terapis Indonesia) |
IOTI | (Ikatan Okupasi Terapis Indonesia) |
IKATWI | (Ikatan Terapis Wicara Indonesia) |
PARI | (Persatuan Radiografer Indonesia) |
PTGMI | (Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia) |
PPKMI | (Perkumpulan Promotor dan pendidik kesehatan masyarakat Indonesia) |
IROPIN | (Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia) |
IKATEMI | (Ikatan Elektromedis Indonesia) |
Organisasi Profesi Hukum
Singkatan | Kepanjangan |
---|---|
PERADI | (Perhimpunan Advokat Indonesia) |
APSI | (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia) |
INI | (Ikatan Notaris Indonesia) |
KKAI | (Komite Kerja Advokat Indonesia) |
IKADIN | (Ikatan Advokat Indonesia) |
AAI | (Assosiai Advokat Indonesia) |
IPHI | (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia) |
HAPI | (Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia) |
SPI | (Serikat Pengacara Indonesia) |
AKHI | (Assosiasi Konsultan Hukum Indonesia) |
KAI | (Kongres Advokat Indonesia) |
HKHPM | (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) |
FAI | (Forum Advokat Indonesia) |
Organisasi Profesi Pendidikan
Singkatan | Kepanjangan |
---|---|
PGRI | (Persatuan Guru Republik Indonesia) |
ISPI | (Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia) |
ADSI | (Asosiasi Dosen Syari’ah Indonesia) |
ADPGSDI | (Asosiasi Dosen PGSD Indonesia) |
IDRI | (Ikatan Dosen Republik Indonesia) |
ADI | (Asosiasi Dosen Indonesia) |
Perkadosi | (Perkumpulan Karier Dosen Indonesia) |
FDI | (Forum Dosen Indonesia ) |
PGHI | (Persatuan Guru Honor Indonesia) |
FGII | (Federasi Guru Independen Indonesia) |
IGI | (Ikatan Guru Indonesia) |
IPBI | (katan Petugas Bimbingan Indonesia) |
Organisasi Profesi Ekonomi
Singkatan | Kepanjangan |
---|---|
ISEI | (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia) |
IAI | (Ikatan Akuntan Indonesia) |
Contoh Profesi
Terdapat banyak sekali contoh dari profesi ini, beberapa diantaranya :
NO | Profesi | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Arsitek | Profesi yang ahli dalam merancang, mendesain, dan melaksanakan pengawasan konstruksi bangunan. |
2 | Akuntan | Profesi yang ahli dalam bidang akuntansi, dan hal-hal lainnya terkait informasi keuangan. |
3 | Dokter | Profesi yang memiliki pengetahuan yang baik serta ahli di dalam bidang kesehatan. |
4 | Perawat | Profesi yang ahli dalam merawat serta membantu dalam proses pemulihan orang yang sedang sakit. |
5 | Pengacara | Profesi yang ahli di dalam masalah hukum yang karna itu dipercaya di dalam memberikan nasihat serta pembelaan dalam penyelesaian suatu kasus hukum. |
Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Profesi, Syarat, Ciri, Organisasi Profesi, Contoh, kami berharap apa yang diuraikan dapat bermanfaat buat anda.