November 25, 2024

Warning: sprintf(): Too few arguments in /www/wwwroot/pondoksalam.co.id/wp-content/themes/chromenews/lib/breadcrumb-trail/inc/breadcrumbs.php on line 253

Pengertian nasionalisme secara umum adalah suatu paham kebangsaan dari masyarakat suatu negara yang mempunyai/memiliki kesadaran serta juga semangat cinta tanah air serta juga bangsa yang kemudian ditunjukkan dengan melalui sikap serta juga tingkah laku tiap-tiap orang atau masyarakatnya.

Pengertian-Nasionalisme

Secara bahasa, kata dari nasionalisme ini ialah serapan dari bahasa Inggris, yakni dalam kata nation yang memiliki arti “bangsa”. Dengan berdasarkan asal kata, maka pengertian dari nasionalisme ini ialah sesuatu hal yang berhubungan/berkaitan dengan bangsa.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nasionalisme ini merupakan suatu paham yang mengajarkan seseorang mengenai sikap mencintai bangsa serta negaranya sendiri. Dari penjelasan diatas maka dapat dimengerti bahwa nasionalisme ini sangat berkaitan dengan sikap mencintai negara, baik itu dario budayanya, masyarakatnya serta juga tatanannya dan juga hal lainnya.


Pengertian Nasionalisme Menurut Para Ahli

Supaya dapat mengerti lebih dalam lagi mengenai pengertian nasional ini, maka kita dapat merukuk pada beberapa pendapat para ahli, diantaranya sebagai berikut :

1. Menurut Otto Bauar

Pengertian nasionalisme ini merupakan suatu sikap persatuan yang timbul disebabkan karna adanya perasaan senasib. Dalam hal ini, perasaan senasib tersebut adalah perasaan yang sama di dalam diri seseorang disebaban karna berada di dalam suatu negara dengan kondisi tertentu dengan orang lain.

Artinya dari rasa nasionalisme ini adalah perasaan senasib serta sepenanggungan yang timbul di dalam diri seseorang. Sehingga, semua apa saja yang terjadi di negaranya itu juga akan turut juga dirasakannya serta kemudian menjadi tanggung jawab secara bersama-sama.


2. Menurut Ernest Renan

Pengertian nasionalisme ini merupakan suatu keinginan untuk bersatu serta bernegara. Artinya, di dalam kata nasionalisme tersebut terdapat sebuah keinginan yang besar untuk dapat mewujudkan persatuan di dalam bernegara.

Persatuan tersebut kemudian akan membuat suatu negara menjadi lebih kuat di dalam menghadapi masalah atau gangguan serta juga ancaman, baik dari itu dari dalam atau pun juga dari luar. Dengan kata lain, persatuan negara tersebut hanya dapat terwujud apabila warga negara nya mempunyai nasionalisme yang tinggi.


3. Menurut Hans Kohn

Pengertian nasionalisme ini ialah suatu rasionalisasi dan juga formalisasi/bentuk dari adanya kesadaran nasional dalam berbangsa serta juga bernegara. Selanjutnya Hans Kohn kemudian menggemukan bahwa nasionalisme ini adalah sebuah kesadaran apabila sebuah masyarakat itu adalah satu kesatuan. Dalam hal ini, kesadaran itu berwujud kesadaran nasional bahwa sebuah masyarakat tersebut berada di dalam suatu tatanan negara yang sama.

Dengan adanya kesadaran tersebutlah maka kondisi sebuah bangsa itu akan menjadi lebih kokoh serta digdaya. Namun pada saaat kesadaran ini hilang, tentu yang akan terjadi bangsa akan rapuh.


4. Menurut L. Stoddard

Pengertian nasionalisme ini ialah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian besar dari masyarakat, yangmana mereka kemudian menyatakan rasa kebangsaan yakni sebagai perasaan memiliki dengan secara bersama di dalam bangsa.

Dengan adanya perasaan memiliki inilah maka tiap-tiap warga negara wajib menjaga serta juga mempertahankan sesuatu yang dimilikinya tersebut.


5. Menurut Smith

Definisi nasionalisme ini ialah suatu gerakan ideologis yang dipakai untuk meraih serta juga memelihara otonomi, kohesi, serta juga individualitas. Gerakan tersebut dilakukan oleh 1 kelompok sosial tertentu yang setelahnya diakui oleh beberapa anggotanya di dalam membentuk atau pun juga menentukan satu bangsa atau yang berupa potensi saja.


6. Menurut Louis Sneyder

Pengertian nasionalisme ini ialah suatu perpaduan antara sosial, politik, ekonomi, serta juga intelektual manusia. kemudian ia juga menyebutkan bahwa sikap nasionalisme tersebut sangat berhubungan dengan sikap bersosial, berpolitik, berekonomi, serta juga berintelektual, yang mana aspek-aspek tersebut sangat penting bagi sebuah negara.


7. Menurut Benedict Anderson

Pengertian nasionalisme ini merupakan sebuah kesadaran bahwa tiap-tiap individu berada di dalam suatu komunitas atau pun juga negara tertentu. Dengan mempunyai kesadaran ini maka tiap-tipa individu itu harus berupaya untuk dapat menjaga komunitas atau juga negara tempat ia berada.


Pengertian Nasionalisme Menurut Nilai Pancasila

Rasa nasionalisme bangsa Indonesia tersebut sudah muncul jauh sebelum hari kemerdekaan. Hal tersebut bisa atau dapat dilihat dari isi pernyataan yang tertuang di dalam Sumpah Pemuda, pada 28 Oktober 1928.

√ Pengertian Pancasila, 7 Fungsi dan Kedudukan, 5 Makna, Tujuan

Di dalam Sumpah Pemuda tersebut kemudian disebutkan bahwa Indonesia mengaku

berbangsa satu : bangsa Indonesia,
bertanah air sat : tanah air Indonesia, dan
berbahasa satu : bahasa Indonesia.

Selain dari itu, nilai nasionalisme ini juga tertuang di dalam Pancasila serta jgua Pembukaan UUD Tahun 1945. Pada pembukaan UUD 1945 ini kemudian ditekankan bahwa Indonesia mencintai negaranya serta juga akan turut serta di dalam menjaga ketertiban dunia.

Jadi, nasionalisme dengan berdasarkan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945 adalah sebuah bentuk cinta tanah air juga bangsa dengan tetap berperan serta di dalam menjaga perdamaian serta juga ketertiban dunia.


Tujuan Nasionalisme

Sikap nasionalisme pada suatu negara ini mempunyai tujuan-tujuan yang ingin dicapai. Merujuk pada definisinya, di bawah ini merupakan beberapa tujuan nasionalisme diantaranya sebagai berikut:

  1. Menumbuhkan serta juga meningkatkan rasa cinta terhadap tanah air dan juga bangsa.
  2. Membangun hubungan yang rukun serta juga harmonis antar individu dan juga masyarakat.
  3. Membangun serta juga mempererat tali persaudaraan antar sesama anggota masyarakat.
  4. Berupaya untuk dapat menghilangkan ekstrimisme atau pun juga tuntutan ayang berlebihan dari warga negara itu kepada pemerintah.
  5. Menumbuhkan semangata rela berkorban bagi tanah air serta bangsa.
  6. Menjaga tanah air dan juga bangsa dari serangan musuh, baik itu dari dalam atau pun juga dari luar negeri.

Ciri Nasionalisme

Nasionalisme ini bisa atau dapat kita kenali dari karakteristiknya. Menurut Drs. Sudiyo, ciri-ciri dari nasionalisme ini ialah sebagai berikut:

  1. Adanya persatuan serta kesatuan bangsa.
  2. Adanya organisasi modern yang bersifat nasional.
  3. Perjuangan yang dilakukan bersifat nasional.
  4. Nasionalisme ini memiliki tujuan untuk kemerdekaan serta juga mendirikan suatu negara merdeka yang mana
  5. kekuasaan tertinggi itu berada di tangan rakyat.
  6. Nasionalisme ini kemudian lebih mengutamakan pada pikiran, sehingga pendidikan tersebut tentu memiliki peranan penting di dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Semangat nasionalisme juga tertuang di dalam Pancasila, yakni pada sila ke-3 Pancasila yang berbunyi “Persatuan Indonesia” dengan ciri-ciri:

  1. Rasa cinta terhadap tanah air serta juga bangsa Indonesia.
  2. Rela berkorban demi kepentingan bangsa serta negara.
  3. Bangga memiliki tanah air serta bangsa Indonesia.
  4. mendahulukan kepentingan bangsa serta juga negara itu di atas kepentingan pribadi dan juga golongan.

Bentuk Nasionalisme

Terdapat beberapa bentuk nasionalisme yang di suatu negara. Adapun dibawah ini adalah beberapa bentuk dari nasionalisme diantaranya sebagai berikut:

  • Nasionalisme Kewarganegaraan

    ini Disebut juga dengan istilah nasionalis sipil, merupakan bentuk nasionalisme yang mana negara tersebut memiliki kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, kehendak rakyat, atau pun juga perwakilan politik.

  • Nasionalisme Etnis

    ini merupakan Bentuk nasionalisme dalam semangat kebangsaan yangmana negara tersebut mempunyai kebenaran politik dari budaya asal atau juga etnis suatu masyarakat.

  • Nasionalisme Organik/ Romantik/ Identitas

    ini merupakan Bentuk nasionalisme yangmana negara tersebut mempunyai kebenaran politik yang dengan secara organik, yakni hasil dari suatu bangsa atau pun juga ras menurut semangat romantisme.

  • Nasionalisme Budaya

    ini Bentuk nasionalisme yangmana negara tersebut mempunyai kebenaran politik yang berasal dari budaya bersama, serta juga bukan dari “sifat keturunan” seperti halnya ras, warna kulit, serta lainnya.

  • Nasionalisme Kenegaraan

    ini merupakan suatu Bentuk nasionalisme yangmana masyarakatnya itu mempunyai perasaan nasionalistik yang kuat serta juga diberi keutamaan mengatasi hak universal serta kebebasan. Nasionalisme kenegaraan ini kemudian sering dihubungkan dengan nasionalisme etnis.

  • Nasionalisme Agama

    ini merupakan Bentuk nasionalisme yangmana negara tersebut mempunyai legitimasi politik dari adanya persamaan agama.


Nilai Nasionalisme

Nilai dari nasionalisme ini adalah cita-cita, harapan serta juga keharusan untuk dapat membangun masa depan bangsa, terlepas dari adanya agama, ras serta etnik. Nilai nasionalisme tersebut sangat berguna untuk dapat membina rasa persatuan antara penduduk negara yang heterogen disebabkan karna perbedaan agama, suku, ras serta golongan, dan juga memiliki fungsi untuk membina kebersamaan dan juga mengisi kemerdekaan yang telah atau sudah diperoleh.

Menurut Tjahyadi (2010), nilai-nilai dari nasionalisme ialah sebagai berikut:

  1. Menempatkan kepentingan dan keselamatan bangsa, persatuan & kesatuan, serta juga negara tersebut di atas kepentingan pribadi atau pun juga kepentingan golongan.
  2. Menunjukkan sikap yang rela berkorban demi kepentingan bangsa serta negara.
  3. Bangga yakni sebagai bangsa Indonesia serta juga bertanah air Indonesia dan juga tidak merasa rendah diri.
  4. Mengakui adanya persamaan derajat, kemudian juga persamaan hak dan juga kewajiban antara sesama manusia dan juga bangsa. menumbuhkan sikap untuk dapat saling mencintai sesama manusia
  5. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  6. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  7. Gemar melakukan aktivitas atau kegiatan kemanusiaan.
  8. Senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  9. Berani membela kebenaran serta juga keadilan.
  10. Merasa bahwa bangsa Indonesia ini adalah bagian dari seluruh umat manusia.
  11. Menganggap pentingnya sikap saling menghormati serta juga bekerja sama dengan bangsa lain.

Prinsip Nasionalisme

Nasionalisme ini merupakan suatu paham kebangsaan yang menitikberatkan pada kesetiaan tertinggi tiap-tiap individu terhadap bangsa serta juga tanah airnya. Nasionalisme ini kemudian didalamnya terkandung prinsip yakni kebersamaan, persatuan serta kesatuan dan juga demokrasi/demokratis. Dinyatakan oleh Masykur (2011), adapun prinsip-prinsip nasionalisme tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Prinsip kebersamaan

    Prinsip kebersamaan menuntut tiap-tiap warga negara untuk dapat menempatkan kepentingan bangsa seta negara di atas kepentingan pribadi dan juga golongan.

  2. Prinsip persatuan serta kesatuan

    Prinsip persatuan serta juga kesatuan menuntut tiap-tiap warga negara kemudian harus mampu untuk kemudian mengesampingkan pribadi atau pun juga golongan yang dapat atau bisa menimbulkan/memunculkan perpecahan serta juga anarkis (merusak), untuk kemudain menegakkan

  3. Prinsip demokrasi

    Prinsip demokrasi memandang bahwa tiap-tiap warga negara itu memiliki kedudukan, hak serta juga kewajiban yang sama, disebabkan karna hakikatnya kebangsaan ini ialah adanya tekad untuk hidup bersama mengutamakan kepentingan bangsa serta juga negara yang tumbuh dan juga berkembang dari bawah untuk bersedia hidup yakni sebagai bangsa yang bebas, berdaulat, adil serta makmur dan juga merdeka.

Prinsip nasionalisme, menurut Hertz di dalam bukunya Nationality in History and Policy, antara lain ialah sebagai berikut :

  1. Hasrat untuk dapat mencapai kesatuan
  2. Hasrat untuk dapat mencapai kemerdekaan
  3. Hasrat untuk dapat mencapai keaslian
  4. Hasrat untuk dapat mencapai kehormatan bangsa.

Cita – Cita Nasionalisme

Nasionalisme ini tidak dibatasi oleh suku, bahasa, agama, daerah serta juga strata sosial. Kemajemukan masyarakat tersebut bukan menjadi penghalang untuk mewujudkan suatu tujuan serta juga cita-cita di dalam bernegara pada saat nasionalisme dijadikan yakni sebagai landasan di dalam kehidupan yang pluralis. Menurut Hertz (Murod, 2001), cita-cita yang kemudian ingin diwujudkan yakni dengan melalui paham nasionalisme diantaranya ialah sebagai berikut:

  1. Perjuangan untuk dapat mewujudkan persatuan nasional yang melingkupi persatuan di dalam keagamaan,politik, ekonomi, kebudayaan, serta persekutuan dan juga solidaritas.
  2. Perjuangan untuk dapat mewujudkan kebebasan nasional yang melingkupi kebebasan dari penguasa asing atau pun jugacampur tangan dari dunia luar serta juga kebebasan dari kekuatan-kekuatan intern yang memiliki sifat anti nasional atau pun juga yang hendak mengesampingkan bangsa serta negara.
  3. Perjuangan untuk dapat mewujudkan pembedaan (distinctiveness), kesendirian (separateness), individualitas serta juga keaslian (originality).
  4. Perjuangan untuk dapat mewujudkan pembedaan diantara bangsa-bangsa yang memperoleh kewibawaan, kehormatan, gengsi serta juga pengaruh.

Faktor Mendorong Paham Nasionalisme

Hal-hal atau faktor yang mendorong timbulnya paham nasionalisme , antara lain ialah sebagai berikut :

  1. Adanya campur tangan dari bangsa lain misalnya seperti penjajahan di dalam wilayahnya.
  2. Adanya keinginan serta tekad bersama untuk kemudian melepaskan diri dari belenggu kekuasaan absolut, supaya manusia mendapatkan hak – haknya dengan secara wajar yakni sebagai warga negara.
  3. Adanya ikatan rasa senasib serta juga seperjuangan.
  4. Bertempat tinggal di dalam suatu wilayah.

Perbedaan Nasionalisme dan Patriotisme

berdasarkan pengertian nasionalisme dan patriotisme ini, maka dapat dilihat perbedaannya, diantaranya sebagai berikut :

Pengertian Nasionalisme

Nasionalisme merupakan suatu keyakinan yang timbul pada diri untuk menciptakan serta juga mempertahankan kedaulatan suatu negara.

Suatu bangsa atau di dalam bahasa Inggris ialah Nation, adalah suatu perwujudan konsep identitas suatu kelompok manusia yang mempunyai tujuan yang sama.


Pengertian Patriotisme

Patriotisme ini merupakan sikap yang tumbuh pada diri sendiri untuk pantang menyerah, berani, serta juga rela berkorban membela bangsa serta juga negara.

Patriotisme, asal katanya “patriot” serta juga “isme” yang memiliki arti suatu sifat heroik atau pun juga kepahlawanan atau jiwa pahlawan yang tumbuh pada tiap-tiap individu seseorang.

Jadi dapat disimpulkan oleh pendidikanku.org bahwa Nasionalisme ini merupakan Nasionalisme ini merupakan sikap atau paham di dalam mencintai negaranya itu dengan segala kekurangan dan kelebihan yang ada. Sedangkan Patriotisme ini adalah bentuk dari rasa cinta akan negaranya yang rela memberikan jiwa dan raga guna kepentingan negaranya.


Contoh Sikap Nasionalisme

Beberapa contoh sikap serta juga perilaku yang sejalan dengan sikap nasionalisme diantaranya sebagai berikut :

  1. Mematuhi aturan yang berlaku.
  2. Mematuhi hukum negara.
  3. Melestarikan budaya bangsa.
  4. Menciptakan serta juga mencintai produk dalam negeri.
  5. Bersedia melakukan aksi nyata membela, mempertahankan, serta juga memajukan negara. Dan lain-lain.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Nasionalisme, Prinsip, Nilai, Bentuk, Tujuan, Ciri, Faktor dan Contoh, semoga apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *