Pengertian Sistem Hukum Nasional – Manusia yang pada dasarnya merupakan mahkluk individu sekaligus sosial membutuhkan hukum didalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh karna itu hukum sangat penting didalam kehidupan bersama . pengertian sistem hukum nasional.
untuk dapat lebih jelas mengenai Sistem hukum nasional , ada baiknya kita mengerti dulu apa pengertian sistem ? dan , apa pengertian hukum ?
- Sistem merupakan suatu sebuah totalitas yang di dalam terdiri komponen-komponen yang satu dengan yang lainnya dan saling berkaitan didalam sebuah pola yang baik sehingga bisa di gunakan secara konsisten juga.
- Hukum merupakan suatu peraturan-peraturan mengenai tingkah laku yang berlaku didalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara.
dari Pengertian sistem dan hukum di atas bisa diberi kesimpulan bahwa Pengertian Sistem Hukum Nasional merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum yang berlaku didalam suatu negara yang pada negara yang satu dengan negara yang lainnya itu berbeda , namun tetap saling berhubungan , sehingga dapat terbentuk suatu mekanisme yang baik.
Ciri Hukum
Hukum mempunyai ciri-ciri antara lain ialah sebagai berikut :
- Adanya Perintah dan Larangan
- Perintah maupun larang tersebut sifatnya memaksa ataupun mengikat.
Unsur Hukum
Hukum mempunyai Unsur-unsur sebagai berikut :
- Peraturan tentang tingkah laku manusia didalam bermasyarakat
- Peraturan itu dibentuk oleh badan pemerintahan yang berwajib dan berwenang
- Dipaksakan pelaksanaannya
- Adanya sanksi buat yang melanggar
6 Penggolongan Hukum
Hukum dapat dibagi atau diklasifikasi antara lain ialah sebagai berikut :
1. Hukum Menurut Wilayah Berlaku
Hukum menurut wilayah yang berlaku antara lain ialah sebagai berikut :
- Hukum Lokal
merupakan hukum yang hanya berlaku pada wilayah atau daerah tertentu didalam suatu negara. - Hukum Nasional
merupakan hukum yang berlaku diseluruh wilayah atau daerah didalam suatu negara. - Hukum Internasional
merupakan hukum yang berlaku secara internasional (hukum yang disepakati oleh satu negara ataupun lebih).
2. Hukum Menurut Wujud dan Bentuk
Hukum menurut wujud dan bentuk dibagi menjadi sebagai berikut :
- Hukum Tertulisadalah suatu hukum yang tertulis dan dicantumkan didalam berbagai peraturan suatu negara. ex : Undang-Undang.
- Hukum Tidak Tertulisadalah hukum yang masih hidup dan juga berkembang didalam suatu keyakinan masyarakat , ex : hukum adat.
3. Hukum Menurut Waktu
dibagi antara lain ialah sebagai berikut :
- Ius Constituendum
merupakan hukum yang masih di idam-idamkan atau dicita-citakan. hukum tersebut belum ditetapakan sehingga belum bisa diberlakukan. - Ius Constitutum
merupakan hukum yang sudah ditetapkan serta berlaku pada saat ini. hukum yang sudah disahkan dan sudah berlaku disebut juga dengan hukum positif.
4. Hukum Menurut Fungsi
Dibagi antara lain ialah sebagai berikut :
- Hukum Materiil
merupakan hukum yang berisi suatu peraturan mengenai hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
- Hukum Formal
merupakan hukum yang berisikan mengenai tata cara melaksanakan serta mempertahankan hukum materiil.
5. Hukum Menurut Sifat
dibagi antara lain ialah sebagai berikut :
- Hukum yang Memaksa
adalah hukum yang mempunyai sifat untuk harus ditaati dan dilakasanakan oleh semua pihak
- Hukum yang tidak Memaksa
adalah hukum yang didalam keadaan konkreat bisa untuk dikesampingkan atau tidak dilaksanakan.
6. Hukum Hukum Menurut Isi
antara lain ialah sebagai berikut :
- HukumPublic
adalah hukum yang mengatur suatu hubungan dengan warga negara denga negara didalam hal yng berkepentingan umum. - Hukum Privat
adalah hukum yang mengatur hubungan diantara dua orang atau lebih sebagai individu.
Bagian Sistem Hukum Nasional
Terdapat tiga bagian sistem hukum nasional yang diantaranya ialah sebagai berikut :
Struktur Kelembagaan Hukum
Struktur kelembagaan hukum ini adalah suatu sistem dan juga mekanisme kelembagaan yang menopang pembentukan dan juga penyelenggaraan hukum yang terdapat di Indonesia. Pada dasarnya suatu struktur kelembagaan hukum ini memiliki korelasi dengan perkembangan politik disuatu bangsa. Dibawah ini merupakan struktur kelembagaan hukum :
- Lembaga – lembaga Peradilan.
- Aparatur Penyelenggara Hukum.
- Mekanisme Penyelenggaraan Hukum.
- Pengawasan Pelaksanaan Hukum.
Materi Hukum
Materi hukum ini adalah suatu kaidah – kaidah yang di tuangkan dan juga di bakukan dalam peraturan hukum, baik yang dengan secara tertulis ataupun dengan secara tidak tertulis. Materi hukum terdapat tumbuhan serta berkembang di dalam kehidupan tiap-tiap masyarakat yang berbangsa serta juga bernegara dan memiliki sifat mengikat semua anggota masyarakat pada suatu negara. Materi hukum yang memadai sangat di perlukan untuk kemudian mengembangkan sistem hukum yang adil serta juga sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia.
Budaya Hukum
Pembahasan tentang budaya hukum menitikberatkan kepada pembahasan tentang kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran tersebut tidak hanya tentang apa yang dipikirkan oleh masyarakat mengenai suatu hukum, melainkan juga apa yang di lakukan oleh masyarakat di dalam kaitannya yakni dengan keberadaan hukum.
Inti dari budaya hukum ini merupakan kesadaran akan hukum masyarakat. Beberapa tahun terakhir, terjadi suatu peningkatan kesadaran masyarakat guan terlibat dengan secara optimal di dalam hal pembentukan, pelaksanaan, pengawasan, dan juga sampai dengan evaluasi pelaksanaan hukum. Peningkatan atas kesadaran hukum masyarakat itu walaupun/meskipun di dalam bidang tertentu masih lemah, tetapi merupakan awal yang baik guna menuju perkembangan budaya hukum yang lebih memadai.
Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Sistem Hukum Nasional, Bagian, Penggolongan, Unsur dan Ciri, Kami berharap apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih