Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Pondoksalam.co.id – Pengertian Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya atau keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah atau setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam UUD HAM NO.39 tahun 1999
Hak asasi manusia (HAM) sebagai perangkat hak-hak dasar manusia yang tidak boleh dapat dipisahkan oleh dari keberadaanya sebagai manusia. Maka dari itu, martabat manusia adalah sumber dari semua HAM. Martabat manusia akan dapat berkembang jika hak tersebut paling dasar yakni kemerdekaan dan persamaan dapat dikembangkan. UDHR (Universal Declaration of Human Rights)
HAM ini adalah hak yang bersifat mendasar. Hak ini yang telah dimiliki setiap manusia dengan didasarkan pada kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Pengertian ham secara umum bisa dijelaskan pengertian hak asasi manusia HAM adalah hak yang sudah telah melekat pada diri manusia sejak lahir yang bersifat permanen yang harus dihormati, dihargai, dijaga atau dilindungi oleh setiap manusia.
Fungsi HAM (Hak Aasasi Manusia)
HAM memiliki fungsi utama yaitu untuk menjamin dan melindungi hak-hak kelangsungan hidup, kebebasan, kemerdekaan yang tidak dapat boleh diganggu gugat oleh siapapun.
Hal tersebut mengarah bahwa hak asasi manusia tidak dapat dibagi, artinya hak asasi manusia itu dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali dan sama rata.
Ciri HAM (Hak Aasasi Manusia)
Adapun ciri-ciri dari Hak Asasi Manusia ini, ialah sebagai beriktut :
- Tidak perlu diberikan dan diwarisi, karena HAM adalah bagian dari setiap manusia yang baru lahir
- Berlaku untuk setiap manusia.
- Tidak dapat membedakan jenis kelamin, ras, agama, pandangan politik, asal usul sosial dan bangsa
- Tidak dapat dilanggar.
- Bersifat umum atau supralegal (tidak tergantung kepada adanya suatu peraturan suatu Negara).
Tujuan HAM (Hak Aasasi Manusia)
- Melindungi orang dari kekerasan atau sewenang-wenang
- Mengembangkan rasa saling menghargai antar manusia.
- Mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran atau tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.
Definisi hak dan kewajiban Asasi dari beberapa pendapat pakar
Makna kewajiban asasi manusia Bukan hanya sekadar konsep saja, hak asasi manusia ini juga diatur dalam undang-undang
Menurut UU RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Singkatnya, hak asas manusia ini adalah hak dasar seorang manusia tanpa terikat status apapun menurut kodratnya.
Lantas, bagaimana dengan kewajiban asasi manusia?
Kewajiban asasi manusia merupakan suatu kewajiban yang perlu untuk dilaksankan oleh tiap – tiap orang sebagai makhluk hidup, utamanya untuk melindungi hak asasi manusia lain.
Menurut undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 pasal Bab 1 pasal 1 butir 2, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksanan dan tegaknya hak asasi manusia.
Berdasarkan dua pengertian diatas, bisa disimpulkan bahwa kewajiban asasi dilaksanakan agar hak asasi bisa dipenuhi. Keduanya itu harus dilakukan dan dipenuhi secara sama.
Contoh Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Adapun contoh dari hak dan kewajiban dari Asasi Manusia diantaranya :
A. Contoh Hak Asasi Manusia
- Hak untuk hidup
- Hak untuk memperoleh keadilan
- Hak untuk mengeluarkan pendapat
- Kebebasan untuk memiliki sesuatu
- Hak untuk memilih dan memeluk agama dan kepercayaan
B. Contoh Kewajiban Asasi Manusia
- Bersikap adil dan tidak berbuat sembarangan.
- Menghormati kepercayaan orang lain.
- Memberikan kebebasan berpendapat kepada orang lain.
- Bersikap adil.
- Memberikan rasa aman kepada orang lain.
Klasifikasi HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia (HAM) yakni sangat beragam berhubungan dengan hak-hak yang ada pada diri setiap manusia. Berikut ini macam-macam HAM:
1. Hak asasi pribadi (personal rights)
Personal rights artinya hak asasi pribadi yang mencakup kepada kepentingan seorang atau dampak yang diterima lebih besar kepada diri sendiri dari pada orang disekitarnya. Contohnya hak beragama, mengeluarkan pendapat, berpindah tempat dan hal-hal yang berhubungan dengan hak pribadi.
2. Hak asasi ekonomi (property rights)
Hak asasi ekonomi secara singkat dapat diartikan sebagai hak untuk memenuhi kebutuhannya. Contohnya hak jual beli, perjanjian kontrak, mendapatkan pekerjaan atau sebagainya yang berhubungan dengan ekonomi.
3. Hak asasi politik (political rights)
Hak asasi politik merupakan hak untuk ikut serta oleh dunia politik suatu Negara tanpa pandang bulu. Contohnya, hak yang dimiliki masyarakat dalam dunia politik ialah hak untuk memilih dan dipilih, ikut serta dalam pemerintahan dan hal-hal yang berhubungan dengan politik dalam suatu Negara.
4. Hak asasi sosial atau kebudayaan (sosial and cultural rights)
Hak asasi sosial atau kebudayaan tersebut diterapkan dalam rangka kegiatan yang berhubungan dengan interaksi antar masyarakat dan budaya sekitar. Contohnya hak untuk dapat mengembangkan budaya daerah masing-masing.
5. Hak asasi (legal quality rights)
Hak asasi hukum juga harus didapatkan oleh masyarakat yang berkaitan dengan hukum Negara. Dimana hak-hak masyarakat secara hukum tersebut dapat di pertanggung jawabkan atau diperlakukan sama rata tanpa sangkut paut dengan agama, ras, maupun suku.
6. Hak untuk mendapatkan tata cara perlakuan peradilan dan perlindungan (procedural rights)
Hak ini berlaku ketika salah seorang masyarakat melanggar batas hukum atau diadili juga berhak dan mendapatkan pembelaan hukum. Contohnya seperti pembelaan dan tuntutan hukum di pengadilan.
Undang – Undang Tentang HAM
Di Indonesia ini tentu mempunyai undang-undang di dalam mengatur mengenai hak asasi manusia. Dibawah ini merupakan penjelasannya ;
1. Pasal 28 A Mengatur Mengenai Hak Hidup
Pasal ini mengatur mengenai tiap-tiap orang itu berhak untuk dapat mempertahankan untuk hidup serta kehidupannya.
2. Pasal 28 B Mengatur Mengenai Hak Berkeluarga
- Pasal 28 A ayat 1 tiap-tiap orang berhak untuk dapat membentuk keluarga serta juga melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah.
- Sedangkan untuk pasal 28 A ayat 2 tiap-tiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, serta juga berkembang dan juga berhak atas pemberian berasal dari kekerasan serta diskriminasi.
3. Pasal 28 C Mengatur Mengenai Hak Memperoleh Pendidikan
- Pasal 28 C ayat 1 ini berisi mengenai mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasar, berhak untuk bisa mendapat pendidikan, serta juga berhak mendapatkan fungsi yang berasal dari ilmu-ilmu serta teknologi, seni dan juga budaya, demi menambah mutu hidup serta kesejahteraan.
- Untuk pasal 28 C ayat 2 berisi mengenai memajukan diri individu untuk dapat memperjuangkan hak dengan secara kolektif di dalam membangun masyarakat, bangsa serta negara.
4. Pasal 28 D Mengatur Mengenai Kebebasan Beragama
- Pasal 28 D ayat 1 berisi mengenai tiap-tiap orang berhak atas jaminan, pengakuan,perlindungan, serta kepastian hukum, yang adil di hadapan hukum.
- Sedangkan pada pasal 28 D ayat 2 berhak atas kebebasan bekerja dan juga mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil juga layak di dalam jalinan kerja.
- Pasal 28 D ayat 3 berisi tiap-tiap warga negara berhak untuk mendapatkan kesempatan yang serupa di dalam pemerintahan.
- Untuk Pasal 28 D ayat 4 berisi mengenai tiap-tiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
5. Pasal 28 E Mengatur Mengenai Kebebasan Beragama
- Pasal 28 E ayat 1 tiap-tiap orang bebas untuk memeluk agama serta beribadat menurut agama , memilih tempat tinggal, pendidikan dan juga pengajaran, pekerjaan, serta pergi dari negaranya kemudian kembali.
6. Pasal 28 F Mengatur Mengenai Komunikasi Dan Informasi
Tiap-tiap orang berhak untuk dapat berkomunikasi serta mendapatkan informasi di dalam mengembangkan diri serta lingkungan sosial. Begitu juga dengan mengolah, mencari, memiliki, menyimpan, serta jugamemberikan informasi dengan memanfaatkan segala macam teknologi yang ada.
7. Pasal 28 G Mengatur Mengenai Kesejahteraan Serta Jaminan Sosial
Pada pasal 28 G yang mengatur mengenai kesejahteraan serta juga jaminan sosial ini terbagi menjadi beberapa pasal, diantaranya:
- Ayat 1 yang mengatur mengenai tiap-tiap individu itu berhak hidup sejahtera, mempunyai tempat tinggal, serta juga mendapatkan lingkungan yang baik serta juga berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
- Ayat 2 mengatur mengenai mendapatkan kemudahan serta juga perlakuan tertentu untuk mendapatkan kesempatan serta fungsi yang sama dan juga adil.
- Ayat 3 mengatur mengenai berhak atas jaminan sosial untuk bisa atau dapat mengembangkan diri yakni sebagai manusia yang bermartabat.
- Ayat 4 mengatur mengenai hak milik privat serta hak milik selanjutnya itu tidak boleh diambil alih secara wewenang oleh siapapun.
Contoh HAM (Hak Asasi Manusia)
Dibawah ini merupakan contoh dari Hak Asasi Manusia terkhusus di Indonesia, diantaranya sebagai berikut :
- Hak kebebasan di dalam menyelenggarakan kegiatan atau aktivitas sewa-menyewa atau utang piutang.
- Hak kebebasan di dalam mengeluarkan atau juga menyatakan sebuah pendapat.
- Hak kebebasan untuk dapat atau bisa bepergian, bergerak, serta juga berpindah-pindah tempat.
- Hak untuk mendapat layanan serta juga perlindungan hukum
- Hak kebebasan di dalam memilih, memeluk, serta juga menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil(PNS)
- Hak guna bisa mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum serta juga pemerintahan.
- Hak kebebasan di dalam memilih serta juga aktif berorganisasi
- Hak kebebasan di dalam mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak ikut serta di dalam segala macam aktivitas atau kegiatan pemerintahan
- Hak kebebasan di dalam melakukan segala macam aktivitas atau kegiatan jual beli.
- Hak di dalam memilih serta juga dipilih di dalam suatu pemilihan umum.
- Hak di dalam memilih, menentukan, serta juga mendapatkan pendidikan
- Hak dalam membuat serta juga mendirikan partai politik dan juga mendirikan organisasi politik lainnya.
- Hak di dalam mengembangkan suatu budaya yang sesuai dengan bakat serta juga minat.
- Hak untuk mendapatkan pengajaran
- Hak kebebasan untuk bisa mempunyai sesuatu
- Hak memiliki serta juga mendapatkan pekerjaan yang layak.
- Hak untuk bisa membuat serta juga mengajukan usulan petisi.
- Hak persamaan di dalam perlakuan penyelidikan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan, di muka hukum.
- Hak di dalam mendapatkan pembelaan hukum dipengadilan.
dan masih banyak lagi undang-undang mengenai HAM ini. Demikian penjelasan artikel mengenai Pengertian HAM, Fungsi, Ciri, Tujuan, Klasifikasi dan Undang semoga dapat bermanfaat.