Pondoksalam – Akuntansi Perpajakan merupakan ilmu yang sangat penting yang berguna untuk mengetahui jumlah pajak wajib dan harus dibayarkan dalam bentuk pencatatan keuangan. Oleh karena itu pada artikel kali ini akan dibahas tentang Pengertian Akuntansi Perpajakan, dan juga sistem akuntasi perpajakan, berikut ini rangkumannya :
Pengertian Akuntansi Perpajakan
Akuntansi Perpajakan adalah salah satu mata kuliah di dalam jurusan akuntansi dan perpajakan, Pengertian Akuntansi perpajakan merupakan sebuah aktivitas atau kegiatan pencatatan keuangan di sebuah badan usaha atau pun juga lembaga untuk kemudian mengetahui jumlah pajak yang wajib atau harus dibayarkan.
Di dalam dunia perpajakan, akuntansi ini sebenarnya bukan istilah yang resmi. Istilah yang lebih tepat itu adalah pembukuan atau pun pencatatan. Namun karena sistem pajak yang ditetapkan pemerintah pada saat ini, sebuah lembaga atau juga badan usaha itu diharuskan untuk kemudian menerapkan sistem akuntansi.
Pada dasarnya, baik akuntansi biasa atau pun juga perpajakan ini mempunyai cara kerja yang serupa. Perbedaanya, apabila akuntansi tersebut biasa menghasilkan suatu laporan keuangan, sedangkan untuk akuntansi perpajakan ini menghasilkan laporan pajak.
Pengertian Akuntansi Perpajakan Menurut Para Ahli
Untuk dapat mengerti lebih dalam lagi tentang apa itu pengertian akuntasi perpajakan, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli, sebagai berikut :
Akuntansi Pajak Menurut Sukrisno Agoes (2014 : 10)
“Akuntansi yang diterapkan sesuai dengan peraturan perpajakan disebut akuntansi pajak. Akuntansi pajak merupakan bagian dari akuntansi komersial yang diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Akuntansi pajak hanya digunakan untuk mencatat transaksi yang berhubungan dengan perpajakan. Dengan adanya akuntansi pajak WP dapat dengan lebih mudah menyusun SPT. Sedangkan akuntansi komersial disusun dan disajikan berdasarkan SAK. Namun, untuk kepentingan perpajakan, akuntansi komersial harus disesuaikan dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.”
Akuntansi Pajak menurut Waluyo (2014 : 35)
“Dalam menetapkan besarnya pajak terhutang tetap mendasarkan laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan, mengingat tentang perundangundangan perpajakan terdapat aturan-aturan khusus yang berkaitan dengan akuntansi, yaitu masalah konsep transaksi dan peristiwa keuangan, metode pengukurannya, serta pelaporan yang ditetapkan dengan undang-undang.”
Pada umumnya akuntansi perpajakan ini merupakan seni mencatat setelah itu menggolongkan, kemudian mengikhtisarkan serta juga menafsirkan transaksi finansial yang dilaksanakan oleh suatu perusahaan yang tujuannya adalah untuk kemudian menentukan penghasilan jumlah kena pajak, yang diperoleh di dalam satu tahun untuk dasar penetapan atau pun juga beban pajak yang terutang oleh suatu perusahaan yang menjadi wajib pajak.
Pengertian Wajib Pajak Adalah
Wajib Pajak Badan serta Wajib Pajak Orang Pribadi. Pengertian lainnya ialah salah satu cabang akuntansi yang mencatatat, menghitung, menangani, menganalisa serta juga membuat strategi perpajakan sehubungan dengan transaksi perusahaan.
Teori Akuntansi Pajak
Adapun Teori daro akuntansi pajak ini ialah suatu penalaran secara logis di dalam bentuk pada seperangkat asas atau pun juga prinsip yang le,idoam diakui di dalam ketentuan pada peraturan perpajakan yang meliputi :
- Kerangka acuan umum untuk kjemudian menilai praktek-praktek akuntansi.
- Pedoman bagi pengambangan praktek serta juga prosedur baru
- Dapat dipergunakan di dalam menjelaskan praktek yang sekarang, sedang berjalan namun tujuan utamanya ialah untuk mengadakan suatu kerangka acuan untuk kemudian menilai serta juga mengembangkan praktek akuntansi yang sehat.
Fungsi Akuntasi Perpajakan
Fungsinya ini sangat krusial di dalam suatu perusahaan, disebabkan karna apabila salah di dalam menentukan pajaknya maka tentu akibatnya akan sangat buruk. Salah satunya ialah izin yang akan dicabut. Fungsi dari akuntansi perpajakan ini ialah sebagai berikut :
- Sebagai perancang strategi perpajakan yang kemudian harus dilakukan perusahaan, strateginya yang positif namun tidak melakukan suatu tindakan kecurangan atau juga penggelapan pajak.
- Sebagai analisa serta prediksi nilai potensi pajak yang kemudian harus ditanggung atau juga dibayar oleh perusahaan.
- Sebagai implementasi akuntansi terhadap tiap-tiap aktivitas perusahaan maka wajib menyiapkan dalam bentuk informasi laporan keuangan fiskal atau pun juga di dalam bentuk laporan keuangan komersial.
- Sebagai dokumentasi perpajakan itu dengan baik serta untuk dijadikan bahan evaluasi.
- Untuk dapat mengolah data kuantitatif yang kemudian akan digunakan di dalam menyajikan suatu laporan keuangan yang berisikan perhitungan perpajakan.
Sistem Akuntasi Perpajakan
Di dalam siklusnya akuntansi perpajakan mempunyai proses yang tidak jauh berbeda dengan akuntansi lain, Akuntansi pastilah bermula pada “transaksi (informasi keuangan yang dapat dinilai dengan uang, bukan informasi non-keuangan)”. Setelah itu transaksi akan dicatat pada jurnal, lalu di posting, kemudian dimasukan ke dalam neraca lajur, dan dibuatkan laporan keuangan (bulan / tahun).
Prinsip Akuntasi Perpajakan
Dibawah ini merupakan prinsip akuntasi perpajakan antara lain :
Kesatuan Akuntansi
Di dalam hal ini perusahaan kemudian dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi terpisah itu dengan pihak yang mempunyai kepentingan yang sumbernya dari perusahaan.
Kesinambungan
Entitas ekonomi ini kemudian diasumsikan akan terus melanjutkan usahanya serta tidak dibubarkan.
Harga Perturkaran Yang Objektif
Transaksi keuangan tersebut harus dinyatakan di dalam nilai uang. Arti dari objektif yaitu :
- Tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa
- Bisa diuji oleh pihak independen
- Tidak adanya transfer pricing
- Tidak adanya suatu mark up, tidak ada juga KKN serta lainnya
Konsistensi
penggunaan metode yang kemudian berbentuk pembukuan itu tak dapat diubah. misalnya seperti menentukan buku tahunan persediaan serta sebagainya.
Historis
Prinsip historis tersebut kemudian mengharuskan atau mewajibkan pencatatan keuangan itu dengan secara real terhadap pembiayaan sebuah barang atau pun juga aset. Misalnya seperti, apabila suatu perusahaan membeli sebuah bangunan itu dengan seharga Rp250.000.000 tetapi di dalam proses negosiasi akhirnya kemudian didapatkan harga Rp200.000.000 maka pencatatan yang kemudian harus dibukukan itu adalah senilai Rp200.000.000 sesuai dengan kesepakatan akhir yang dibayarkan.
Pengungkapan Penuh
Untuk bisa atau dapatmendapatkan hasil yang akurat, tiap-tiap pencatatan aktivitas atau kegiatan keuangan tersebut harus disajikan dengan secara informatif dan juga harus detail. Bahkan bila perlu, tambahkan juga catatan kaki atau pun juga lampiran penting yakni sebagai referensi.
Peran Akuntansi Perpajakan
- Membuat sebuah rencana serta strategi perpajakan
- Memberikan analisan serta perkiraan suatu potensi pajak perusahaan pada masa yang akan datang
- Membuat arsip serta juga dokumentasi perpajakan dengan baik yakni sebagai bahan melaksanakan pemeriksaan serta evaluasi
- Menerapkan perlakuan akuntansi atas pajak serta juga dapat atau bisa menyajikannya di dalam sebuah laporan komersial ataupun juga fiskal perusahaan
Sifat Akuntansi Perpajakan
Pajak ini merupakan iuran masyarakat pada pemerintah yang sifatnya itu memaksa di dalam hal pembayarannya. Namun disebabkan karna dipaksakan maka petugas tersebu sering berlaku semaunya atau pun juga tak adil di dalam menjalankan tugas.
Hal tersebut disebabkan oleh karna banyaknya wajib pajak yang tak menaati peraturan di dalam membayar pajak sebagaimana seharusnya, dan terdapat kekeliruan di dalam mencatat transaksi perpajakan.
Pajak tersebut merupakan alat yang pemakaiannya ialah untuk membiayai beban/pengeluaran pemerintah, yang mana pemerintah tersebut dapat atau bisa menggunakan pajak yakni sebagai sumber kegiatan atau aktivitas operasional pemerintah.
Wajib pajak tersebut tak menerima imbalan jasa langsung, namun wajib pajak tersdebut memperoleh perlindungan dari negara yang berupa seperti pelayanan yang sesuai dengan haknya. Fungsinya ialah untuk dapat mengatur segala aspek ekonomi, sosial, budaya.
Istilah Dalam Akuntansi Perpajakan
Dibawah ini merupakan beberapa istilah di dalam akuntasi perpajakan diantaranya :
- Pajak Penghasilan
Ini merupakan pajak yang perhitungannya dengan berdasarkan peraturan perpajakan serta pajak ini kemudian dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan. - Pajak Penghasilan Final
Ini merupakan pajak penghasilan yang sifatnya itu final atau setelah melunasinya maka kemudain kewajiban pajak tersebut telah selesai, serta pada penghasilan kena pajak itu tak digabungkan dengan penghasilan lainnya yang kena pajak penghasilan final tak digabungkan yakni dengan penghasilan jenis lainnya dijenis penghasilan, transaksi serta usaha tertentu. - Laba
Ini merupakan keuntungan/kerugian bersih selama pada masa periode sebelum dikurangi dengan beban pajak. - Penghasilan Kena Pajak, Laba Fiskal (Taxable Profit) ataupun Rugi Pajak (Tax Loss)
Ini adalah suatu laba atau rugi di dalam 1 periode yang kemudian akan dihitung dengan dasar peraturan perpajakan serta juga akan menjadi dasar perhitungan. - Beban Pajak (Tax Expense) atau juga Penghasilan Pajak (Tax Income)
Ini merupakan jumlah agregat pajak saat ini (current tax) serta juga pajak tangguhan (Deferred Tax) yang diperhitungkan di dalam perhitungan laba atau rugi di 1 periode - Pajak Kini (Current Tax)
Ini adalah suatu jumlah pajak pada penghasilan terutang (payable) atas penghasilan kena pajak di 1 periode - Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities)
Ini merupakan pajak penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang yakni sebagai akibat perbedaan temporer kena pajak. - Aset Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets)
Ini adalah suatu jumlah pada pajak penghasilan yang terpulihkan(recoverable) di periode mendatang yakni sebagai akibat dari adanya suatu perbedaan temporer yang bisa atau boleh dikurangkan serta juga sisa dari kompensasi kerugian penghasilan.
Jenis Pajak
Sebelum memulai pencatatan, sebuah perusahaan atau pun lembaga tersebut kemudian wajib mengetahui jenis pajak terutang yang kemudian menjadi kewajiban dibayarkan. Untuk memudahkan, Dibawah klasifikasi pajak dengan berdasarkan cara pemungutannya:
1. Pajak langsung
Pajak ini kemudian dikenakan dengan berdasarkan jumlah penghasilan atau juga kekayaan yang dipunyai sebuah perusahaan atau juga lembaga. Adapun besarannya telah atau sudah diatur di dalam UU Perpajakan. Pajak langsung biasanya itu harus dibayarkan oleh wajib pajak serta tidak boleh diwakilkan atau juga dibebankan pada orang atau instansi lain.
2. Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung ini adalah jenis pajak yang dibayarkan di saat terjadi sebuah transaksi keuangan. Pajak jenis ini dapat atau bisa diwakilkan atau pun juga dibebankan kepada orang lain.
Contoh sederhana pajak tidak langsung ini ialah seperti pembelian barang di mal atau juga pusat perbelanjaan. Harga yang kita bayar biasanya itu telah atau sudah termasuk pajak sehingga kemudian kita tidak perlu lagi untuk membayar pajak ke pemerintah.
Rumus Perhitungan Akuntasi Perpajakan
Setelah mengetahui konsep pada dasar akuntansi perpajakan, langkah selanjutnya yang dapat atau bisa dilakukan untuk lebih menguasai topik ini ialah dengan mempelajari cara perhitungannya.
Banyak variabel yang kemudian harus atau wajib dilengkapi sebelum bisa menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. seperti misalnya, untuk dapat atau bisa menghitung pajak terutang, maka tentu kita harus diketahui dulu
- berapa jumlah setoran pajak penghasilan (PPh) karyawan,
- berapa penghasilan kena pajak (PKP), dan
- berapa jumlah wajib pajaknya.
Untuk dapat menghitung pajak terutang, Anda bisa atau dapat menggunakan rumus berikut ini:
25% x PKP = PPh badan
PPh Badan-PPh-PPh Pasal 23 = utang pajak
Contoh Perhitungan Akuntansi Perpajakan
Supaya lebih memudahkan memahami dalam penerapan rumus tersebut, Dibawah ini contoh soal yang bisa Anda pelajari:
PT Sentosa mempunyai penghasilan kotor yakni sekitar 60 miliar, dengan PPh itu sekitar 2 miliar, PPh Pasal 23 sebesar 1 miliar, serta juga pengeluaran itu sebanyak 42 miliar. Untuk dapat mengetahui berapa PKP perusahaan, maka kurangi penghasilan kotor itu dengan pengeluaran.
Dengan berdasarkan rumus tersebut jadi PKP PT Sentosa: 60 miliar–42 miliar= 18 miliar.
Jadi pajak terutang PT Sentosa adalah:
25% x 18 miliar = 4.5 miliar
4.5 miliar –2 miliar – 1 miliar = 1.5 miliar.
Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Akuntasi Perpajakan, Fungsi, Jenis, Rumus, Sifat, Prinsip dan Contoh, semoga apa yang di uraikan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih