April 27, 2024

Warning: sprintf(): Too few arguments in /www/wwwroot/pondoksalam.co.id/wp-content/themes/chromenews/lib/breadcrumb-trail/inc/breadcrumbs.php on line 253

Pondoksalam – Pengertian Pasar modal adalah sebuah pasar yang bergerak dengan secara teroganisir di mana ada segala macam aktivitas perdagangan surat penting.

Pengertian-Pasar-modal

Surat penting itu bisa atau dapat berupa saham, equitas, obligasi, surat pengakuan hutang, dan juga surat penting lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun juga perusahaan swasta dengan memakai jasa perantara, komisioner, serta juga underwriter.

Di dalam UU No. 8 Thn 1995 juga disebutkan tentang arti pasar modal, yakni sebuah kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas/kegiatan perdagangan efek dan juga penawaran umum. Perusahaan publik yang berhubungan dengan efek yang diterbitkannya, serta juga lembaga juga profesi yang berhubungan dengan efek.

Pasar modal ini adalah tempat pertemuan antara pihak yang kelebihan dana itu dengan pihak yang membutuhkan dana.

Sehingga dari hal tersebut bisa kita tarik kesimpulan, apabila Capital market ini adalah media penghubuga antara si pemilik dana (investor) itu dengan perusahaan atau juga institusi pemerintah yang sedang membutuhkan dana lewat instrumen jangka panjang (obligasi, saham, right issue, serta yang lainnya).


Peran Pasar Modal

Di dalam perekonomian di Indonesia, Capital market ini mempunyai beberapa peran penting di dalamnya, diantaranya ialah sebagai berikut:

  • Sebagai lembaga perantara atau juga intermediasi keuangan selain bank.
  • Memungkinkan para investor untuk turut berpartisipasi di dalam kegiatan atau aktivitas bisnis yang menguntungkan.
  • Memungkinkan aktivitas atau kegiatan bisnis guna medapatkan dana dari pihak lain di dalam memperluas usaha ataupun ekspansi.
  • Memungkinkan aktivitas atau kegiatan bisnis untuk berperan menjadi pemisah operasi bisnis itu dengan ekonomi dari aktivitas/kegiatan keuangan.
  • Memungkinkan para pemegang surat berharga memperoleh likuiditas dengan cara menjual surat berharga yang dimiliki terhadap pihak lain.

Jenis Pasar Modal

Menurut gagasan yang disebut oleh Sunariyah, terdapat 4 jenis Capital market, diantaranya ialah sebagai berikut :

  1. Primary Market
    Merupakan tempat pertama kali dibukanya penawaran saham oleh emiten sebelum kemudian melakukan perdagangan di pasar sekunder.
  2. Secondary Market
    Merupakan tempat perdagangan saham yang sudah/telah melalui masa penawaran di pasar perdana.
  3. Third Market
    Merupakan tempat perdagangan saham di luar bursa.
  4. Fourth Market
    Merupakan wujud dari perdagangan efek antar pemegang saham ataupun juga proses pemindahan saham antar pemegang saham yakni dengan jumlah nominal yang cukup besar.

Tujuan Pasar Modal

Selanjutnya, apasih tujuan dan fungsi dari pasar modal ini, penjelasannya sebagai berikut :

Pasar modal ini merupakan aktifitas yang berhubungan dengan penawaran umum dan juga perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta juga lembaga dan juga profesi yang berhubungan dengan efek. -sc: wikipedia

Berikut tujuannya:

  • Memberikan kesempatan terhadap masyarakat di dalam meningkatkan pertumbuhan ekonominya.
  • Memberikan kesempatan terhadap masyarakat untuk turut memiliki perusahaan dan juga ikut serta di dalam menikmati hasilnya (laba).

Fungsi Pasar Modal

Secara umum, fungsi dari adanya Capital market ini ada 6 macam, penjelasannya yaitu:

1. Menambah Modal Usaha

yang dimaksud dengan menambah modal usaha itu ialah dengan cara menjual saham yang dimiliki ke Capital market. Saham tersebut nantinya akan dibeli oleh perusahaan lain, masyarakat umum, atau juga bahkan lembaga pemerintahan.


2. Pemerataan Pendapatan

Didalam kurun waktu tertentu, saham yang telah/sudah di beli nantinya akan mendatangkan deviden atau juga keuntungan kepada pihak pembeli.

Oleh sebab itu, penjualan saham dengan pasar modal tersebut bisa atau dapat dinilai sebagai media di dalam pemerataan penghasilan.


3. Sarana Peningkatan Kapasitas Produksi

Bahwa terdapatnya tambahan modal yang kemudian diperoleh dari Capital market, maka produktivitas perusahaan tersebut pun akan ikut meningkat.


4. Sarana Menciptakan Tenaga Kerja

Dengan keberadaan pasar modal tersebut bisa atau dapat menjadi pemicu timbul berkembangkan industri lain yang tentu hal tersebut dapat melahirkan lapangan kerja yang baru.


5. Sarana Meningkatkan Pendapatan Negara

Bahwa dividen yang diperoleh oleh pemegang saham itu kemudian akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Sehingga dari adanya pajak itu lah bisa atau dapat memberikan pendapatan tambahan bagi negara.


6. Indikator Perekonomian Negara

Bahwa kegiatan ekonomi (jual-beli) pada pasar modal yang padat atau tinggi itu kemudian mengindikasikan bahwa kegiatan bisnis perusahaan tersebut berjalan dengan lancar baik. Namun, hal tersebut juga berlaku sebaliknya.


Instrumen Pasar Modal

Dibawah ini adalah beberapa instrumen utama yang kemudian diperjual-belikan di dalam pasar modal, sebagai berikut:

No Underlying Instrumen Induk Instrumen Deriatif
1 Equitas Saham Biasa Right Issue
Waran
Reksadana
Saham Preferen Opsi Saham
Stock Index Future
Opsi Stock Index Future
2 Hutang Obligasi Pemerintah Obligasi Konversi
Obligasi Perusahaan Opsi Obligasi
Reksadana

Berbeda dengan negara lainnya, seluruh komoditi atau pun juga instrumen yang disebutkan di atas masih ada yang belum diperdagangkan. Pada dasarnya, investor yang ada di Indonesia ini hanya tau tentang obligasi, saham, serta juga reksadana.


Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal

Menurut UU No. 8 Thn 1995, terdapat beberapa lembaga yang terlibat langsung di dalam pasar modal, diantaranya ialah seperti:

  1. Anggota Bursa Efek
    Merupakan media perdagangan efek yang memiliki izin usaha dari Bapepam dan juga memiliki hak guna memakai sarana atau juga sistem dari Bursa Efek sesuai aturan.
  2. Biro Administrasi Efek
    Merupakan pihak yang melaksanakan pencatatan kepemilikan efek serta pembagian hak yang berhubungan dengan efek.
  3. Bursa Efek
    Merupakan penyedia sekaligus penyelenggara sarana di dalam mempertemukan penjual dengan pembeli.
  4. Emiten
    Merupakan pihak yang membikin penawaran umum.
  5. Kustodian
    Merupakan penyelenggara jasa dari penitipan efek dan juga harta lain. berhubungan dengan efek serta jasa lain, termasuk di dalamnya ialah dividen, bunga, serta lain-lain. Serta juga melakukan penyelesaian transaksi efek.
  6. Lembaga Kliring dan Penjaminan
    Merupakan penyelenggara penjaminan penyelesaian pada transaksi bursa dan juga jasa kliring.
  7. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
    Merupakan pihak penyelenggara kegiatan atau aktivitas kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, serta yang lainnya.
  8. Manajer Investasi
    Merupakan pengelola portofolio efek untuk para nasabah.
  9. Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  10. Penjamin Emisi Efek
    Merupakan lembaga yang membuat kontrak dengan emiten di dalam melaksanakan penawaran umum guna kepentingan emiten.
  11. Perantara Perdagangan Efek
    Merupakan pelaku usaha jual-beli efek didalam kepentingan sendiri ataupun pihak lain.
  12. Perseroan
    perseroan ini adalah sebut PT yang sesuai dengan UU No. 1 thn 1995 tentang Perseroan Terbatas.
  13. Perusahaan Efek
    Merupakan lembaga penjamin emisi efek, media perantara perdagangan efek, dan atau juga lembaga yakni sebagai manajer investasi.
  14. Perusahaan Publik
    Merupakan perseroan yang memiliki saham dengan sekurang-kurangnya 3 miliar, serta sudah memiliki kira-kira setidaknya 300 pemegang saham.
  15. Wali Amanat
    Merupakan pihak yang mewakili kepentingan dari pemegang efek yang bersifat hutang.

Contoh Pasar Modal

Contoh pasar modal yang ada di Indonesia yaitu Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock Exchange (BEI atau IDX). BEI ini adalah gabungan antara Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan juga Bursa Efek Surabaya (BES).

Sementara untuk contoh pasar modal yang terdapat di dunia diantaranya :

  1. NASDAQ
  2. Japan Stock Exchange Group
  3. Toronto Stock Exchange (TSX)
  4. Hongkong Stock Exchange
  5. New York Stock Exchange (NYSE)
  6. London Stock Exchange
  7. Shanghai Stock Exchange
  8. Euronext

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Pasar Modal, Instrumen, Lembaga, Tujuan, Fungsi, Peran, Jenis dan Contohnya, kami berharap apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *