Desember 4, 2024

Warning: sprintf(): Too few arguments in /www/wwwroot/pondoksalam.co.id/wp-content/themes/chromenews/lib/breadcrumb-trail/inc/breadcrumbs.php on line 253

Pondoksalam – Pengertian Akuntabilitas adalah suatu konsep etika yang sangat dekat dengan administrasi publik suatu pemerintahan (lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen serta juga lembaga yudikatif Kehakiman) yang memiliki beberapa arti antara lain :

  1. dapat dipertanggungjawabkan (responsibility),
  2. dapat dipertanyakan (answerability),
  3. dapat dipersalahkan (blameworthiness)
  4. mempunyai ketidakbebasan (liability)

Pengertian Akuntabilitas

termasuk istilah lain yang memiliki keterkaitan dengan harapan dapat menerangkannya salah satu aspek dari administrasi publik atau juga  pemerintahan, hal tersebut juga sebenarnya telah menjadi pusat-pusat diskusi yang terkait ialah dengan tingkat problembilitas pada suatu sektor publik, perusahaan nirlaba, yayasan serta juga perusahaan-perusahaan.

Didalam suatu peran kepemimpinan, akuntabilitas tersebut dapat merupakan suatu pengetahuan serta  adanya pertanggungjawaban terhadap setiap tindakan, produk, keputusan serta juga kebijakan termasuk juga di dalamnya administrasi publik pemerintahan, serta juga suatu pelaksanaan dalam lingkup peran atau juga posisi kerja yang mencakup di dalam mempunyai suatu kewajiban untuk dapat melaporkan, menjelaskan serta juga dapat dipertanyakan bagi tiap-tiap konsekuensi yang sudah dihasilkan.

akuntabilitas adalah suatu istilah yang terkait dengan tata kelola pemerintahan yanag sebenarnya terlalu luas untuk didefinisikan. Namun tetapi hal tersebut sering dapat digambarkan sebagai hubungan antara yang menyangkut saat sekarang mauoun juga masa depan, antar individu, kelompok.


Pengertian Akuntabilitas Menurut Para Ahli

Untuk dapat mengerti lebih dalam lagi mengenai Pengertian Akuntabilitas ini, maka kita dapat merujuk pada beberapa pendapat para ahli, diantaranya sebagai berikut :

Akuntabilitas Menurut Mursyidi (2013)

Akuntabilitas ini ialah mempertanggungjawabkan mengenai pengelolaan sumber daya serta juga pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan didalam mencapai tujuan yang telah atau sudah ditetapkan dengan secara periodik.


Akuntabilitas Menurut Mardiasmo (2006)

Akuntabilitas ini ialah suatu bentuk kewajiban didalam mempertanggungjawabkan keberhasilan atau pun kegagalan pelaksanaan misi organisasi di dalam mencapai tujuan serta juga sasaran yang sudah ditetapkan sebelumnya, dengan melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan dengan secara periodik.


Akuntabilitas Menurut Sedarmayanti (2003)

Akuntabilitas ini ialah suatu kewajiban di dalam memberikan suatu pertanggungjawaban atau menjawab sertajuga  menerangkan mengenai kinerja serta tindakan seseorang /juga organisasi kepada pihak yang mempunyai hak atau berkewenangan di dalam meminta keterangan atau pertanggungjawaban.


Akuntabilitas Menurut Sujarweni (2015)

Akuntabilitas ini merupakan bentuk kewajiban seorang (pimpinan/pejabat/pelaksana) di dalam menjamin bahwa tugas serta kewajiban yang diembannya itu telah atau sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.


Akuntabilitas Menurut Halim (2012)

Akuntabilitas ini merupakan kewajiban di dalam memberikan pertanggungjawaban dan juga menerangkan kinerja serta tindakan seseorang, badan hukum atau pun juga pimpinan organisasi kepada pihak yang lain yang mempunayi hak serta kewajiban di dalam meminta kewajiban pertanggungjawaban serta keterangan.


Prinsip Akuntabilitas

Menurut LAN dan BPKP (2000), adapun prinsip-prinsip akuntabilitas diantaranya sebagai berikut:

  1. Harus ada komitmen dari pimpinan serta semua staf instansi di dalam melakukan pengelolaan pelaksanaan misi supaya akuntabel.
  2. Harus merupakan sistem yang bisa menjamin penggunaan sumber daya itu dengan secara konsisten berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Harus bisa menunjukkan tingkat pencapaian tujuan serta juga sasaran yang telah ditetapkan.
  4. Harus berorientasi kepada adanya pencapaian visi dan misi dan juga hasil serta manfaat yang diperoleh.
  5. Harus transparan, objektif, inovatif, dan juga jujur yakni sebagai suatu katalisator perubahan manajemen instansi pemerintah di dalam bentuk suatu pemutakhiran metode serta juga teknik pengukuran kinerja juga penyusunan laporan akuntabilitas.

Dimensi Akuntabilitas

Menurut Mahmudi (2013), terdapat 5 dimensi akuntabilitas, diantaranya :

1. Akuntabilitas Hukum & Kejujuran (Accountability For Probity And Legality).

Merupakan akuntabilitas lembaga-lembaga publik di dalam berperilaku jujur saat bekerja serta juga mentaati ketentuan hukum yang berlaku. Penggunaan dana publik tersebut kemudian harus dilakukan dengan secara benar serta sudah mendapatkan otorisasi.


2. Akuntabilitas Manajerial (managerial accountability).

Merupakan suatu pertanggungjawaban lembaga publik di dalam melakukan pengelolaan organisasi dengan secara efektif serta efisien. Akuntabilitas tersebut bisa atau dapat juga diartikan yakni sebagai akuntabilitas kinerja (performance accountability). Inefisiensi organisasi publik ini kemudian menjadi tanggung jawab lembaga yang bersangkutan serta kemudian tidak boleh dibebankan kepada klien atau costumernya.


3. Akuntabilitas Program (program accountability).

Akuntabilitas program ini kemudian berhubungan dengan pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkan tersebut bisa atau dapat dicapai atau juga tidak, serta apakah organisasi tersebut telah atau sudah mempertimbangkan alternatif program yang memberikan suatu hasil yang optimal yakni dengan biaya yang minimal. Lembaga-lembaga publik tersebut juga harus mempertanggungjawabkan program yang sudah dibuat itu sampai pada pelaksanaan program. Dengan kata lain akuntabilitas program tersebut berarti bahwa program-program organisasi itu hendaknya adalah sebuah program yang bermutu yang dapat mendukung strategi serta pencapaian misi, visi, dan juga tujuan organisasi.


4. Akuntabilitas Kebijakan (policy accountability).

Akuntabilitas kebijakan ini berhubungan dengan pertanggungjawaban lembaga publik atas adanya kebijakan-kebijakan yang diambil. Lembaga-lembaga publik hendaknya bisa atau dapat mempertanggungjawabkan kebijakan yang sudah ditetapkan dengan mempertimbangkan dampak nya di masa depan. Di dalam membuat kebijakan wajib dipertimbangkan apa tujuan kebijakan itu, kemudian mengapa kebijakan itu diambil, serta  siapa sasarannya, pemangku kepentingan (stakeholders) mana yang hal tersebut akan terpengaruh serta memperoleh manfaat dan juga dampak (negatif) dari kebijakan tersebut.


5. Akuntabilitas Finansial (financial accountability).

Akuntabilitas finansial ini kemudian pertanggungjawaban lembaga-lembaga publik di dalam menggunakan atau memakai uang publik (money public) dengan secara ekonomi, efisien serta efektif, kemudian tidak ada pemborosan dan kebocoran dana dan juga korupsi. Akuntabilitas finansial tersebut kemudian menekankan pada ukuran anggaran serta finansial. Akuntabilitas finansial ini juga sangat penting disebabkan karna pengelolaan keuangan publik itu akan menjadi perhatian utama publik.


Jenis Akuntabilitas

Dibawah ini merupakan jenis-jenis akuntabilitas menurut :

Jenis AKuntabilitas Menurut Mahmudi (2013)

Menurut Mahmudi (2013), akuntabilias terdiri dari dua jenis, diantaranya :

  1. Akuntabilitas vertikal (vertical accountability). Akuntabilitas Vertikal ini merupakan akuntabilitas kepada otoritas yang lebih tinggi, misalnya ialah akuntabilitas kepala dinas kepada bupati atau pun juga walikota, menteri kepada presiden, kemudian kepala unit kepada kepala cabang, dan lain sebagainya.
  2. Akuntabilitas horisontal (horizontal accountability). Akuntabilitas Horisontal ini merupakan akuntabilitas kepada publik secara luas atau pun juga terhadap sesama lembaga lainnya yang tidak mempunyai hubungan atasan bawahan.

Jenis AKuntabilitas Menurut Wasistiono (2007)

Menurut Wasistiono (2007), dengan berdasarkan perspektifnya akuntabilitas kemudian dibagi menjadi lima jenis, diantaranya sebagai berikut :

  1. Akuntabilitas administratif/organisasi.
    merupakan Pertanggungjawaban antara pejabat yang berwenang dengan unit bawahannya di dalam hubungan hierarki yang jelas.
  2. Akuntabilitas legal.
    Akuntabilitas jenis ini kemudian merujuk pada dominan publik berhubungan dengan proses legislatif serta yudikatif. Bentuknya tersebut bisa atau dapat berupa seperti suatu peninjauan kembali kebijakan yang telah atau sudah diambil oleh pejabat publik ataupun juga pembatalan suatu peraturan oleh institusi yudikatif. Ukuran akuntabilitas legal ini ialah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Akuntabilitas politik.
    Di dalam tipe ini kemudian berhubungan dengan adanya kewenangan pemegang kekuasaan politik di dalam mengatur, menetapkan prioritas serta juga pendistribusian sumber-sumber dan juga  menjamin adanya kepatuhan melaksanakan tanggung jawab administrasi serta legal. Akuntabilitas tersebut kemudian memusatkan pada tekanan demokratik yang dinyatakan oleh administrasi publik.
  4. Akuntabilitas profesional.
    Hal tersebut kemudian berhubungan dengan pelaksanaan kinerja serta tindakan dengan berdasarkan tolak ukur yang ditetapkan oleh orang profesi yang sejenis. Akuntabilitas tersebut kemudian lebih menitikberatkan pada aspek kualitas kinerja serta tindakan.
  5. Akuntabilitas moral.
    Akuntabilitas ini berhubungan dengan tata nilai yang berlaku di kalangan masyarakat. Hal tersebut tentu lebih banyak berbicara mengenai baik atau buruknya suatu kinerja atau pun juga tindakan yang dilakukan oleh seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif dengan berdasarkan ukuran tata nilai yang berlaku setempat.

Jenis AKuntabilitas Menurut Raba (2006)

Menurut Raba (2006), akuntabilitas tersebut dibagi menjadi 4 jenis, diantaranya :

  1. Akuntabilitas hukum dan peraturan.
    Akuntabilitas yang berhubungan dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum serta juga peraturan lain yang diisyaratkan di dalam penggunaan sumber dana publik. Di dalam menjamin dijalankannya jenis akuntabilitas ini kemudian perlu dilakukan audit kepatuhan.
  2. Akuntabilitas proses.
    Akuntabilitas yang berhubungan dengan prosedur yang dipakai didalam melaksanakan tugas mengenai apakah sudah cukup baik. Jenis akuntabilitas ini kemudian bisa atau dapat diwujudkan dengan melalui pemberian pelayanan yang cepat, responsif, serta murah biaya.
  3. Akuntabilitas program.
    Akuntabilitas yang berhubungan dengan perimbangan mengenai apakah tujuan yang ditetapkan bisa atau dapat dicapai dengan baik, atau pun juga apakah pemerintah daerah telah atau sudah mempertimbangkan alternatif program yang dapat atau bisa memberikan hasil optimal dengan biaya yang minimal.
  4. Akuntabilitas kebijakan.
    Akuntabilitas yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pemerintah daerah di dalam terhadap DPRD yakni sebagai legislatif serta masyarakat luas. Hal Ini artinya, perlu adanya suatu transparansi kebijakan sehingga akan membaut masyarakat itu bisa melakukan penilaian serta pengawasan dan juga terlibat dalam pengambilan keputusan.

Jenis Akuntabilitas Menurut Bruce Stone, O.P. Dwivedi, dan juga Joseph G. Jabbra

Akuntabilitas Menurut Bruce Stone, O.P. Dwivedi, dan juga Joseph G. Jabbra terdapat 8 jenis akuntabilitas yang umumnya berkaitan dengan moral, administratif, politik, manajerial, pasar, hukum dan juga peradilan, hubungan dengan konstituen serta juga profesional.

  1. Akuntabilitas Politik
    Akuntabilitas politik adalah suatu akuntabilitas administrasi publik dari suatu lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen serta juga lembaga yudikatif Kehakiman kepada publik .
  2. Akuntabilitas administrasi
    Aturan serta juga norma internal dan beberapa komisi independen adalah suatu mekanisme untuk dapat menampung birokrasi didalam tanggung jawab administrasi pemerintah.

Tingkatan Akuntabilitas

  • Akuntabilitas Personal : Akuntabilitas yang berkaitan dengan diri sendiri
  • Akuntabilitas Individu : Akuntabilitas yang berkaitan dengan suatu pelaksanaan
  • Akuntabilitas Tim : Akuntabilitas yang dibedakan di dalam kerja kelompok atau tim
  • Akuntabilitas Organisasi : Akuntabilitas internal serta juga eksternal di dalam organisasi
  • Akuntabilitas Stakeholders : Akuntabilitas yang kemudian dipisahkan stakeholders serta organisasi.

Alat-Alat Akuntabilitas

Dibawah ini merupakan alat alat akuntabilitas, diantaranya sebagai berikut :

1. Rencana Strategis

Rencana strategis ini merupakan suatu proses yang membantu organisasi di dalam memikirkan mengenai sasaran yang harus diterapkan di dalam memenuhi misi mereka serta arah apa yang harus dikerjakan di dalam mencapai sasaran tersebut.

Hal tersebut merupakan dasar dari seluruh perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi kegiatan atau aktivitas suatu organisasi.

Manfaat dari Rencana Stratejik antara lain ialah membantu kesepakatan sekitar tujuan, sasaran serta prioritas suatu organisasi, menyediakan dasar alokasi sumber daya serta juga perencanaan operasional, di dalam menentukan ukuran untuk mengawasi hasil serta membantu di dalam mengevaluasi kinerja organisasi.


2. Rencana Kinerja

Rencana kinerja ini kemudian menekankan komitmen organisasi di dalam mencapai hasil tertentu sesuai dengan tujuan, sasaran, serta strategi dari rencana strategis organisasi di dalam permintaan sumber daya yang dianggarkan.


3. Kesepakatan Kinerja

Kesepakatan kinerja didesain, di dalam hubungannya antara dengan yang melaksanakan pekerjaan di dalam menyediakan sebuah proses untuk mengukur kinerja serta bersamaan dengan tersebut membangun akuntabilitas.


4. Laporan Akuntabilitas

Dipublikasikan tahunan, laporan akuntabilitas tersebut termasuk program serta juga informasi keuangan, seperti laporan keuangan yang telah atau sudah diaudit serta indikator kinerja yang merefleksikan kinerja di dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan utama organisasi.


5. Penilaian Sendiri

ini merupakan suatu proses berjalan dimana organisasi memonitor kinerjanya serta mengevaluasi kemampuannya mencapai tujuan kinerja, ukuran capaian kinerjanya serta juga tahapan-tahapan, dan juga mengendalikan dan meningkatkan proses itu.


6. Penilaian Kinerja

ini merupakan suatu proses berjalan di dalam merencanakan serta memonitor kinerja. Penilaian tersebut membandingkan kinerja aktual selama periode review tertentu dengan kinerja yang direncanakan.

Dari hasil perbandingan tersebut, terdapat hal-hal yang perlu atau wajiib diperhatikan, perubahan atas kinerja yang diterapkan serta arah masa depan dapat atau bisa direncanakan.


7. Kendali Manajemen

Akuntabilitas manajemen ini merupakan harapan bahwa para manajer akan bertanggungjawab atas kualitas serta meningkatkan produktivitas, ketepatan waktu kinerja, mengendalikan biaya serta juga menekan segala macam aspek negatif kegiatan, serta juga menjamin bahwa program diatur dengan integritas serta juga sesuai peraturan yang berlaku.


Aspek Akuntabilitas

Adapun aspek akuntabilitas ini diantaranya :

1. Akuntabitas adalah sebuah hubungan

Akuntabilitas ini merupakan komunikasi dua arah sebagaimana yang diterangkan oleh Auditor General Of British Columbia yakni merupakan sebuah kontrak antara dua pihak.


2. Akuntabilitas Berorientasi Hasil

Pada stuktur organisasi sektor swasta serta juga publik saat ini akuntabilitas tidak melihat kepada input maupun output melainkan kepada outcome.


3. Akuntabilitas memerlukan pelaporan

Pelaporan ini merupakan tulang punggung dari akuntabilitas.


4. Akuntabilitas itu tidak ada artinya tanpa konsekuensi

Kata kunci yang dipakai di dalam mendiskusikan serta mendefinisikan akuntabilitas ini ialah tanggung jawab. Tanggung jawab tersebut kemudian mengindikasikan kewajiban serta kewajiban datang bersama konsekuensi.


5. Akuntabilitas meningkatkan kinerja

Tujuan dari akuntabilitas ini ialah untuk meningkatkan kinerja, bukan untuk mencari kesalahan serta juga memberikan hukuman.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Akuntabilitas, Dimensi, Prinsip, Jenis, Aspek dan Alat, kami berharap apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

Daftar Pustaka

Mursyidi. 2013. Akuntansi Pemerintahan di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Mardiasmo. 2006. Perwujudan Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui Akuntansi Sektor Publik: Suatu Sarana Governance. Jurnal Akuntansi Pemerintahan, Vol.2, No.1.
Sedarmayanti. 2003. Good Govenance (Kepemerintahan yang Baik) dalam Rangka Otonomi Daerah. Bandung: Mandar Maju.
Sujarweni, W.V. 2015. Sistem Akuntansi. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Halim, Abdul. 2012. Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.
Mahmudi. 2013. Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN.
LAN & BPKP. 2000. Akuntabilitas dan Good Governance. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Wasistiono, S. 2007. Desentralisasi, Demokratisasi dan Pembentukan Good Governance. Jakarta: LIPI Press.
Raba, Manggaukang. 2006. Akuntabilitas, Konsep dan Implementasi. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang Press.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *