Desember 4, 2024

Warning: sprintf(): Too few arguments in /www/wwwroot/pondoksalam.co.id/wp-content/themes/chromenews/lib/breadcrumb-trail/inc/breadcrumbs.php on line 253

Pondoksalam – Pengertian Audit adalah proses-proses yang dilaksanakan oleh auditor guna bisa atau dapat memperoleh bukti-bukti yang benar & akurat juga tentang aktivitas ekonomi disuatu entitas(perusahaan, dll ). Audit ini kemudian akan dilaksanakan untuk bisa menyetarakan derajat kewajaran pada suatu aktivitas perekonomian entitas itu, apakah aktivitas tersebut sudah sesuai dengan yang telah ditetapkan /belum. Yang kemudian hasil dari audit tersebut akan dilaporkan kepada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan entitas itu sendiri.

Pengertian-Audit-adalah

Atau audit adalah suatu proses sistematik untuk bisa mendapatkan serta mengevaluasi bukti-bukti dengan secara obyektif tentang pertanyaan yang berhubungan dengan aktivitas dan kejadian pada perekonomian sebuah entitas, yang memiliki tujuan untuk dapat menetapkan kesesuaian diantara pertanyaan itu dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Lalu kemudian hasil dari audit akan di informasikan kepada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan entitas itu.


Pengertian Audit Menurut Para Ahli

Supaya bisa lebih mengerti mengenai Audit ini maka kita dapat merujuk pada beberapa pendapat para ahli, diantaranya sebagai berikut :

1. Arens and Loebbecke

Pengertian audit ini merupakan suatu kegiatan mengumpulkan serta mengevaluasi dari bukti-bukti tentang informasi di dalam menentukan serta melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi itu dengan kriteria yang telah/sudah ditetapkan yang mana proses audit tersebut dilakukan oleh orang yang kompeten serta independen.


2. William F. Meisser, Jr

Pengertian audit ini adalah suatu proses yang sistematik dengan tujuan mengevaluasi bukti tentang suatu tindakan serta kejadian ekonomi guna memastikan tingkat kesesuaian antara penugasan serta juga kriteria yang telah ditetapkan, hasil dari penugasan itu kemudian dikomunikasikan kepada pihak pengguna yang berkepentingan.


3. Pernyataan Standar Audit Keuangan (PSAK)

Pengertian audit ini merupakan suatu proses sistematik yang bertujuan di dalam mengevaluasi bukti yang dikumpulkan atas pernyataan atau juga asersi tentang berbagai aksi ekonomi, kejadian-kejadian serta juga melihat tingkat hubungan antara pernyataan atau pun asersi dengan kenyataan, dan juga mengomunikasikan hasilnya kepada yang berkepentingan.


Tujuan Audit Adalah

Audit ini kemudian dilakukan tentunya mempunyai tujuan tertentu. Mengacu pada pengertian audit di atas, dibawah ini merupakan tujuan audit diantaranya ialah sebagai berikut:

1. Memastikan Kelengkapan (Completeness)

Audit ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh transaksi yang terjadi telah dicatat atau juga dimasukkan ke di dalam jurnal dengan segala kelengkapannya.


2. Memastikan Ketepatan (Accuracy)

Kegiatan audit juga memiliki tujuan di dalam memastikan seluruh transaksi serta saldo perkiraan sudah didokumentasikan dengan baik, jumlahnya tepat, perhitungannya benar, serta juga diklasifikasikan dengan berdasarkan jenis transaksi.


3. Memastikan Eksistensi (Existence)

Dengan adanya audit tersebut maka pencatatan seluruh harta serta kewajiban mempunyai eksistensi sesuai dengan tanggal tertentu. Dengan kata lain, seluruh transaksi yang dicatat itu sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.


4. Membuat Penilaian (Valuation)

Kegiatan atau aktivitas audit juga memiliki tujuan untuk memastikan bahwa seluruh prinsip akuntansi yang berlaku umum telah atau sudah diaplikasikan dengan benar.


5. Membuat Klasifikasi (Classification)

Audit ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa seluruh transaksi yang dicatat di dalam jurnal diklasifikasikan sesuai dengan jenis transaksinya.


6. Memastikan Ketepatan (Accuracy)

Kegiatan audit tersebut juga bertujuan di dalam memastikan bahwa pencatatan transaksi tersebut dilakukan sesuai tanggal yang benar, rincian di dalam saldo akun sesuai dengan angka-angka buku besar, serta juga penjumlahan saldo dilakukan dengan benar.


7. Membuat Pisah Batas (Cut-Off)

Audit ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa seluruh transaksi yang dekat tanggal neraca dicatat di dalam periode yang sesuai. Pencatatan transaksi di akhir periode akuntansi tersebut sangat mungkin terjadi salah saji.


8. Membuat Pengungkapan (Disclosure)

Audit ini pun bertujuan di dalam memasikan saldo akun serta persyaratan pengungkapan yang berkaitan/berhubungan itu sudah disajikan dengan baik di dalam laporan keuangan dan juga ada penjelasan atau keterangan yang wajar pada isi serta juga catatan kaki laporan yang dibuat.


Jenis Audit

Berikut ini ialah beberapa jenis audit antara lain sebagai berikut :

Audit Operasional

merupakan pemeriksaan terhadap seluruh bagian di dalam operasional, mulai dari prosedur sampai pada metode kerja suatu organisasi. Tujuannya tersebut ialah untuk meninjua sejauh mana efisiensi serta juga efektivitas kinerja organisasi tersebut.


Audit kinerja

adalah audit yang dilakukan oleh auditor untuk dapat mengetahui seberapa efektif dan efesiennya suatu kegiatan operasional pada suatu perusahaan. Dalam hal ini diharapkan dapat melakukan pengamatan yang obyektif serta hasilnya koprehensif terhadap suatu aktivitas operasional pada perusahaan . Audit kinerja tersebut dilakukan untuk dapat mendapatkan sekaligus mengevaluasi bukti-bukti yang sudah ditemukan dengan tujuan untuk dapat mencapai target yang ditetapkan oleh perusahaan tersebut.


Audit laporan keuangan

adalah audit yang dilakukan oleh auditor kepada laporan-laporan keuangan di suatu perusahaan, hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasinya mengenai apakah laporan keuangan yang disajikan tersebut sudah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan / belum.


Audit kepatuhan

adalah suatu audit yang dilakukan untuk bisa melihat kegiatan pada suatu perusahaan mengenai apakah sudah sesuai dengan ketentuan, peraturan serta persyaratan yang berlaku . Audit tersebut umumnya disebut juga dengan fungsi audit internal disebabkan karena dilakukan oleh pegawai oleh perusahaan tersebut.


Jenis Auditor / Kelompok yang melakukan audit

Berikut ini beberapa jenis auditor yang melakukan audit, antara lain ialah sebagai berikut :

Auditor pemerintah

adalah suatu auditor yang bekerja untuk instansi pemerintahan. Mereka ialah melakukan audit untuk dapat membantu perusahaan, lembaga / organisasi pemerintah didalam suatu aktivitas operasioal ataupun kegiatan lainnya. Audit tersebut juga dilakukan untuk bisa menilai seberapa efektif dan efisiennya operasional dari penggunaan (barang / program pemerintah , dll ) yang dimiliki pemerintah. Jika di negara Indonesia audit yang dilakukan biasa dilaksanakan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau/oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan).


Auditor internal

adalah auditor yang bekerja pada entitas / perusahaan yang mereka audit. Hasil audit manajemen tersebut biasanya akan dapat berguna untuk manajemen perusahaan tersebut. Baca selengkapnya tentang Pengertian Audit Internal


Auditor independen

adalah auditor yang bekerja untuk suatu perusahaan / kantor akuntan publik. auditor independen ini harus dapat bekerja sendiri tanpa terpengaruh oleh klien yang di audit.


Standar Audit

Terdapat dua standar di dalam melakukan auditing, diantaranya standar umum serta standar lapangan. Dibawah ini merupakan penjelasannya:

1. Standar Umum

Pemeriksaan tersebut harus dilakukan pihak yang punya keahlian yang memadai yakni sebagai seorang auditor, bukan hanya sekedar akuntan.

Profesionalisme seorang auditor kemudian dituntut di dalam pelaksanaan pekerjaannya tanpa kemudian memihak pada pihak manapun.

Seorang auditor kemudian juga harus memakai keahliannya dengan secara cerma serta seksama di dalam melaksanakan audit serta juga penyusunan laporan.


2. Standar Lapangan

Pelaksanaan auditing ini wajib untuk dilakukan sebaik-baiknya. Bila terdapat asisten pelaksana, maka harus ada juga supervisi sesuai dengan keperluannya.

Pengungkapan informasi di dalam laporan keuangan kemudian haruslah dipandang memadai, kecuali apabila dinyatakan lain di dalam laporan auditor.

Di dalam laporan auditor tersebut juga harus terdapat pernyataan atau juga pendapat tentangsuatu laporan keuangan yang diperiksa.

Bila di dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan tersebut tidak konsisten, maka di dalam laporan auditor pun harus menjelaskannya serta juga memberikan rekomendasi untuk kemudian dapat diperbaiki.


Tahapan Audit Adalah

Sebelum auditor tersebut mengutarakan pendapat atau pun juga opininya, mereka itu harus melaksanakan tahap-tahap audit. Dibawah ini merupakan tahap-tahap audit menurut Arens dkk (2008) diantaranya ialah sebagai berikut:

Perencanaan serta juga pencanangan pendekatan audit. Tahap ini kemudian dilakukan sebelum dilakukan audit.

Pengujian pengendalian serta hyga transaksi. Pada Tahap ini berupa seperti pengujian, pengendalian serta juga transaksi terhadap laporan yang akan diaudit.

Pelaksanaan prosedur analitis serta jgua pengujian terinci atas saldo. Tahap ini merupaka melaksanakan prosedur analitis serta juga pengujian dengan secara lengkap serta juga cermat terhadap saldo di dalam laporan keuangan.

Penyelesaian serta juga penerbitan laporan audit. Setelah dilakukan audit tahap terakhir kemudian auditor membuat penyelesaian serta juga laporan audit kemudian barulah mengungkapkan pendapat atau opininya guna memperbaiki serta juga memberikan saran yang membangun untuk si perusahaan.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Audit, Jenis, Tahap, Stadar, Tujuan dan Menurut Ahli, kami berharap apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *