Desember 22, 2024

Warning: sprintf(): Too few arguments in /www/wwwroot/pondoksalam.co.id/wp-content/themes/chromenews/lib/breadcrumb-trail/inc/breadcrumbs.php on line 253

Pengertian Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan atau pelajaran yang mengajarkan akan pentingnya nilai-nilai dari hak dan kewajiban suatu warga negara, dengan tujuan supaya setiap hal-hal yang di kerjakan itu bisa sesuai dengan tujuan dan juga cita-cita bangsa serta tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena sangat penting sekali pendidikan kewarganegaraan ini maka pendidikan kewarganegaraan ini sudah terapkan dimulai dari usia dini pada tiap-tiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi.

Pengertian Civic Education

Pendidikan Kewarganegaraan atau Civic Education merupakan penerapan dari civics (ilmu kewarganegaraan) dalam proses pendidikan / pembelajaran, yang dapat diartikan bahwa program civic education ini materi utamanya adalah demokrasi politik.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Demokrasi politik berarti sistem politik yang ditandai dengan berfungsinya lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif yang secara relatif bersifat otonom.

Citizenship education / education for citizenship viewed as larger overarching concept here while civic education is but one part, albeit a very important part, of one’s development a citizen.

John J Cogan (1999) membedakan istilah pendidikan kewarganegaraan (bahasa Indonesia) ke dalam dua (2) pengertian yakni

  1. Civic education
  2. Citizenship education / Education for citizenship.

Civic education adalah pendidikan kewargaanegaraan dalam pengertian sempit yaitu sebagai bentuk dari pendidikan formal, seperti mata pelajaran dan mata kuliah serta kursus di lembaga sekolah / unversitas atau juga lembaga formal lain.

Sedangkan citizenship education tidak hanya mencakup sebagai bentuk formal pendidikan kewarganegaraan saja tetapi bentuk-bentuk informal serta non formal pendidikan kewarganegaraan. Bentuk-bentuk informal atau non formal ini dapat berupakan program penataran atau program lainnya yang sengaja dirancang untuk memfasilitasi proses pendewasaan ataupun pematangan sebagai warga negara yang baik dan juga cerdas. Jadi citizenship eduacation ini merupakan pendidikan kewarganegaraan dalam arti yang umum dan luas.

Dapat diartikan bahwa civic education merupakan bagian dari citizenship education. Civic Education adalah Citizenship education yang dilakukan melalui sekolah.


Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan pengetahuan / wawasan, kesadaran bernegara, sikap & perilaku cinta tanah air, dengan berdasarkan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional dalam diri dari masing-masing calon penerus bangsa yang sedang, mengkaji, yang akan menguasai imu pengetahuaan, teknologi dan seni.

Selain dari itu tujuan pendidikan kewarganegaraan ini adalah untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang

  1. Berbudi luhur
  2. Berkepribadian
  3. Mandiri
  4. Maju
  5. Tangguh
  6. Profesional
  7. Bertanggung  jawab
  8. Produktif serta sehat jasmani dan rohani.

Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan dapat membuahkan sikap mental yang cerdas dan penuh rasa tanggung jawab, sikap ini disertai dengan perilaku yang :

  1. Beriman & Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa & bernegara.
  3. Rasional, dinamis, & sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan juga seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Rumusan Civic Education

Azyumardi Azra di dalam Darmadi (24:2010) Rumusan Civic Education ini mencakup sebagai berikut :

  1. Pemahaman dasar mengenai cara kerja demokrasi serta lembaga-lembaganya
  2. Pemahan mengenai “rule of law” serta Hak Asasi Manusia seperti yang tercermin di dalam rumusan-rumusan perjanjian serta juga  kesepakatan internasional dan juga local
  3. Penguatan ketrampilan partisipasi yang kemudian  akan memperdayakan peserta didik untuk merespons serta juga memecahkan atau menyelesaikan masalah-masalah masyarakat dengan secara demokratis.
  4. Pengembangan budaya demokrasi serta juga perdamaian pada lembaga-lembaga pendidikan dan juga semuaaspek kehidupan masyarakat.

Unsur Pendidikan Kewarganegaraan

Dibawah ini merupakan unsur yang terkait dengan pengembangan PKn (Somantri, 2001:158), antara lain sebagai berikut :

  1. Hubungan pengetahuan intraseptif (intraceptive knowledge) yakni dengan pengetahuan ekstraseptif (extraceptive knowledge) atau pun antara agama serta ilmu.
  2. Kebudayaan Indonesia serta tujuan pendidikan nasional.
  3. Disiplin ilmu pendidikan, terutama ialah psikologi pendidikan.
  4. Disiplin ilmu-ilmu sosial, khususnya ialah “ide fundamental” Ilmu Kewarganegaraan.
  5. khususnya Pancasila, Dokumen negara,  UUD NRI 1945 serta juga perundangan negara dan juga sejarah perjuangan bangsa.
  6. Kegiatan atau aktivitas dasar manusia.
  7. Pengertian pendidikan IPS

Faktor Pendidikan Kewarganegaraan

Dibawah ini merupaka faktor yang lebih menjelaskan mengenai Pendidikan Kewarganegaraan (Somantri, 2001:161) antara lain sebagai berikut  :

  1. PKn merupakan bagian atau pun juga salah satu dari tujuan pendidikan IPS, yakni bahan pendidikannya itu diorganisasikan dengan secara terpadu/intergrated dari segala macam disiplin dokumen negara, ilmu sosial, humaniora, GBHN,t erutama Pancasila, UUD 1945,  serta juga perundangan negara, dengan tekanan bahan pendidikan dihubungan warga negara serta juga bahan pendidikan yang berkenaan dengan bela negara.
  2. PKn merupakan seleksi serta adaptasi dari segala macam disiplin ilmu sosial, Pancasila, UUD NRI 1945 humaniora,dan dokumen negara lainnya yang diorganisasikan serta juga disajikan dengan secara ilmiah serta psikologis untuk tujuan pendidikan.
  3. PKn juga dikembangkan dengan secara ilmiah dan juga dengan psikologis baik itu untuk tingkat jurusan PMPKN FPIPS atau pun juga dikembangkan untuk tingkat pendidikan dasar sampai perguruan tinggi.
  4. Di dalam mengembangkan serta melaksanakan PKn, harus berpikir dengan secara integratif, maksudnya kesatuan yang utuh dari hubungan antara hubungan pengetahuan intraseptif (agama dan nilai-nilai) dengan pengetahuan ekstraseptif (ilmu), ktujuan pendidikan nasional, ebudayaan Indonesia,  Pancasila, UUD1945, GBHN,  psikologi pendidikan, filsasat pendidikan, pengembangan kurikulum disiplin ilmu sosial serta juga humaniora, setelah itu dibuat program pendidikannya yang terdiri atas unsur:
    1. tujuan pendidikan,
    2. bahan pendidikan,
    3. metode pendidikan,
    4. evaluasi.
  5. PKn ini memfokuskan pada kemampuan serta juga ketrampilan dalam berpikir aktif warga negara, terutama untuk generasi muda, di dalam menginternalisasikan suatu nilai” warga negara yang baik (good citizen) di di dalam suasana demokratis dalam segala macam masalah kemasyarakatan (civic affairs).
  6. Di dalam kepustakan asing PKn ini sering disebut civic education, yang salah satu batasannya mengenai “seluruh kegiatan atau aktivitas sekolah, rumah, serta juga masyarakat yang dapat untuk menumbuhkan demokrasi.

Sekian dan terima kasih sudah membaca tentang Pengertian Civic Education, Unsur, Faktor, Tujuan dan Rumusan semoga dapat bermanfaat untuk anda.

Referensi :
Winarno. 2014. Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan: Isi, Strategi, dan Penilaian. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Muchji, Achmad dkk, 2007, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, Universitas Gunadarma, Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *