April 25, 2024

Warning: sprintf(): Too few arguments in /www/wwwroot/pondoksalam.co.id/wp-content/themes/chromenews/lib/breadcrumb-trail/inc/breadcrumbs.php on line 253

Perdagangan disebut juga dengan perniagaan adalah suatu kegiatan atau pekerjaan membeli barang/produk dengan waktu tertentu yang juga dengan keperluan untuk dijual kembali dengan tujuan serta maksud untuk memperoleh laba.

Hukum dagang (Handelsrecht) ini adalah salah satu bentuk hukum yang mengatur mengenai hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berhubungan dengan urusan-urusan dagang.


Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Ahli

Untuk dapat mengerti lebih dalam lagi mengenai Hukum Dagang ini, maka kita dapat merujuk pada beberapa pendapat para ahli, diantaranya sebagai berikut :

1. CST. Kansil

Hukum perusahaan adalah seperangkat aturan yang kemudian mengatur mengenai tingkah laku manusia yang ikut andil di dalam aktivitas/kegiatan perdagangan usaha guna pencapaian laba.


2. Ahmad Ihsan

Hukum dagang adalah salah satu dari pengaturan masalah perdagangan yang muncul oleh akibat tingkah laku manusia di dalam perdagang.


3. Munir Fuadi

Hukum dagang ini adalah seperangkat aturan dari tata cara pelaksanaan kegiatan atau aktivitas perdagangan, industri, atau juga keuangan yang dihubugkan dengan produksi atau pun kegiatan tukar menukar barang.


4. Sunaryati Hartono

Hukum dagang ini merupakan satu keseluruhan keputusan yang mengatur tentang kegiatan perekonomian.


5. M. N. Tirtaamidjaja

Hukum dagang ini merupakan berbagai hukum yang mengatur mengenai tingkah laku orang-orang yang turut melakukan perniagaan. Hukum perniagaan merupakan suatu hukum yang mengatur mengenai tingkah laku orang-orang yang turut melakukan perniagaan. Sedangkan perniagaan itu adalah sebuah pemberian perantaraan antara produsen serta juga konsumen, membeli kemudian juga menjual serta membuat perjanjian yang kemudian memudahkan dan juga memajukan pembelian bersama dengan penjulan. Meskipun sumber utama dari hukum perniagaan itu ialah KUHD namun tetap tidak bisa dilepaskan dari KUHPdt.


6. R. Soekardono

Hukum dagang ini merupakan bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur mengenai masalah perjanjian serta perikatan yang diatur di dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW) yang artinya, hukum dagang ini merupakan himpunan peraturan-peraturan yang kemudian mengatur seseorang dengan orang lain itu di dalam kegiatan atau aktivitas perusahaan yang terutama terdapat di dalam kodifikasi KUHD serta KUHPdt. Hukum dagang tersebut bisa juga dirumuskan yakni sebagai serangkaian kaidah yang mengatur mengenai dunia usaha atau bisnis serta di dalam lalu lintas perdagangan.


7. Fockema Andreae

Hukum dagang (Handelsrecht) ini ialah semua dari atuaran hukum tentang atau mengenai perusahaan di dalam lalu lintas perdagangan, kemudian sejauh mana diatur di dalam KUHD serta juga beberapa UU tambahan. Di Belanda hukum dagang dan juga hukum perdata itu dijadikan 1 buku, yakni Buku II di dalam BW baru Belanda.


8. Sri Redjeki Hartono

Hukum dagang (pemahaman konvensional) merupakan suatu bagian dari bidang hukum perdata atau juga dengan perikatan lain selain itu disebut bahwa hukum perdatayang  di dalam pengertian luas, termaksud itu hukum dagang adalah bagian-bagian asas-asas hukum perdata pada umumnya.


9. J. van Kan dan J. h. Beekhuis

Hukum perniagaan ini adalah rumpunan kaidah yang kemudian mengatur secara memaksa perbuatan-perbuatan orang di dalam perniagaan. Perniagaan secara yuridis ini maksudnya, membeli serta menjual dan juga mengadakan segala bentuk perjanjian, yang mempermudah serta juga memperkembangkan jual beli. Dengan hal tersebut, hukum perniagaan tersebut adalah tidak lain adalah sebagian dari hukum perikatan dan bahkan sebagian besar dari hukum perjanjian.


10. KRMT. Titodiningrat

Hukum dagang ini merupakan bagian dari adanya hukum perdata yang mempunyai rules mengenai hubungan itu dengan berdasarkan atas perusahaan. Peraturan-peraturan tentang perusahaan tersebut tidak hanya dijumpai di dalam Kitab UU Hukum Dagang (KUHD) tetapi juga berupa UU di luarnya. KUHD tersebut busa disebut sebagai perluasan KUHPdt.


11. Ridwan Khairandy (dkk.)

Oleh karna akibat adanya kodifikasi hukum perdata diu dalam KUHPdt serta hukum dagang di dalam KUHD, maka di negara-negara yang menganut hukum sipil (kontinental) termaksud juga Indonesia dianut bahwa hukum dagang tersebut adalah bagian dari hukum perdata. Lebih tegas lagi kemudian dikatakan bahwa hukum dagang ini adalah hukum perdata khusus. Di dalam kepustakaan hukum anglo saxon atau pun common law khususnya anglo american, hukum bisnis tersebut bukan merupakan cabang atau pun bagian tunggal hukum tertentu.


Tugas Perdagangan

Adapun tugas dari perdagangan itu adalah sebagai berikut :

  1. Membawa/memindahkan barang dari tempat yang berlebihan disebut dengan surplusitu ke tempat yang berkekurangan disebut dengan minus.
  2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
  3. Menimbun serta juga menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai diwaktu ada ancama bahaya kekurangan.

Ruang Lingkup Hukum Dagang

(C.S.T. Kansil, 2006:15) Pengertian perdagangan tersebut ialah pemberian perantaraan kepada produsen serta juga konsumen untuk membelikan serta juga untuk menjualkan barang yang memudahkan serta  juga memajukan pembelian bersama dengan penjualan itu.

Berdasarkan pengertian, yang dimaksud dengan pemberian perantaraan kepada produsen serta konsumen tersebut meliputi bermacam pekerjaan seperti berikut :

  1. Pekerjaan orang perantara yakni sebagai Komisioner, pedagang, Makelar dan sebagainya;
    Pembentukan badan-badan usaha yakni seperti Koperasi, Perseroan Terbatas (PT),  Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Firma (Fa) serta lain sebagainya guna memajukan perdagangan;
  2. Pengangkutan guna kepentingan lalu lintas niaga, baik itu darat, laut atau pun juga di udara;
  3. Pertanggungan (Asuransi) yang berkaitan dengan pengangkutan supaya pedagang dapat atau bisa menutup risiko pengangkutan dengan asuransi;
  4. Perantara Perbankan (Bankir) guna proses transaksi pembelanjaan barang;
  5. Memaki surat-surat berharga (surat perniagaan) seperti misalnya cek, aksep, wesel, serta lainnya yakni sebagai alat pembayaran yang mudah serta juga untuk memperoleh kredit.

Selain ruang lingkup diatas, dibawah ini juga masih banyak ruang lingkup yang kemudian menjadi cakupan pembahasan dari hukum dagang yang muncul disebabkan oleh karna perkembangan zaman serta perkembangan dunia perdagangan (perniagaan), antara lain ialah sebagai berikut  :

  • Lembaga Pembiayaan, yang kemudian meliputi Leasing, Perusahaan Factoring, Modal Ventuta, serta Credit Card Company.
  • Hak Kekayaan Intelektual
  • Penanaman Modal (Investasi) baik itu Penanaman Modal Di dalam Negeri atau pun juga Penanaman Modal Luar Negeri, serta
  • Perlindungan Konsumen

Adapun Ruang Lingkup Hukum Dagang adalah sebagai berikut :

  • Kontrak bisnis
  • Jual beli
  • Bentuk-bentuk Perusahaan
  • Perusahaan Go Public dan Pasar Modal
  • Penanaman Modal Asing
  • Kepailitan dan Likuidasi
  • Merger dan Akuisisi
  • Perkreditan dan Pembiayaan
  • Jaminan Hutang
  • Surat Berharga
  • Perburuan
  • Hak atas Kekayaan Intelaktual
  • Anti Monopoli
  • Perlindungan Konsumen
  • Keagenan dan Distribusi
  • Asuransi
  • Perpajakan
  • Penyelesaian Sengketa Bisnis
  • Bisnis Internasional
  • Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara serta Multimoda)

Sumber Hukum Dagang

Adapun Sumber hukum dagang adalah sebagai berikut :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)

Kitab UU Hukum Pidana mengatur segala bentukan perikatan yang berhubungan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang telah atau sudah terkodifikasi, KUHD masih mempunyai beberapa kekurangan.

Kekurangan itu kemudian diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain. Kitab UU Hukum Pidana (KUHD) ini lebih bersifat khusus yang kemudian ditujukan untuk kepentingan pedagang.


2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Kitab UU Hukum Perdata (KUH Perdata) ini kemudian mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau pun guna orang-orang pada umumnya.

Sesuai dengan pasal 1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHD), KUH Perdata ini kemudian menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tersebut tidak mengatur hal-hal tertentu yang kemudian hal-hal itu diatur di dalam KUH Perdata khususnya buku III.


3. Peraturan Perundang-Undangan

  1. UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  2. UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
  3. UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta.
  4. UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT).
  5. UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.

4. Kebiasaan

Pada dasarnya, kebiasaan yang sudah dilakukan secara terus menerus serta tidak terputus dan juga kemudian telah diterima oleh masyarakat itu juga mampu digunakan sebagai sumber hukum di dalam hukum dagang.

Hal tersebut kemudian sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, namun juga terikat pada adanya kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang jual beli dengan angsuran, pemberian komisi, serta lain-lain.

Pelanggaran Dalam Hukum Dagang

Adapun Pelanggan di dalam hukum dagang diantaranya  :

  1. Masuknya suatu barang yang berasal dari luar negeri tanpa dikenai Bea Cukai
  2. Perdagangan obat obatan terlarang ataupun barang ilegal seperti heroin, ekstasi, ganja, sabu sabu dll
  3. Mengekspor barang tanpa sepengetahuan pemerintah.
  4. Berdagang yang merugikan masyarakat seperti misalnya berdagang di trotoar yang dapat menyebabkan kemacetan.

Demikianlah penjelasan Mengenai Pengertian Hukum Dagang, Pelanggaran, Sumber Hukum, Ruang Lingkup, Tugas, dan Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Ahli. Kami berharap apa yang diuraikan diatas dapat bermanfat untuk anda. Terima kasih

Originally posted 2020-10-08 20:17:51.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *