April 19, 2024

Warning: sprintf(): Too few arguments in /www/wwwroot/pondoksalam.co.id/wp-content/themes/chromenews/lib/breadcrumb-trail/inc/breadcrumbs.php on line 253

Regulasi bisnis pada bidang ekonomi adalah suatu aturan yang mengendalikan perilaku di dalam berbisnis baik itu dalam bentuk batasan hukum oleh pemerintah, peraturan asosiasi perdagangan, regulasi industri,  serta lain sebagainya.

Secara lebih definitif Regulasi Bisnis (Regulasi Usaha) ini bisa atau dapat diartikan sebagai aturan maupun etika yang wajib untuk dipatuhi dan dihormati oleh para pelaku bisnis di dalam suatu wilayah pada saat menjalankan operasional bisnisnya. Aturan tersebut kemudian ditetapkan oleh pihak berwenang, bisa dalam skala kota/kabupaten, provinsi sampai pada tingkat negara.


Tujuan Regulasi Bisnis

  • Untuk bisa mengendalikan manusia atau pun masyarakat dengan adanya batasan-batasan tertentu.
  • Untuk keperluan masyarakat umum, lembaga masyarakat dan juga untuk bisnis.

Tujuan dari dibuatnya regulasi atau aturan ini ialah untuk mengendalikan manusia atau pun juga masyarakat dengan batasan-batasan tertentu. Regulasi tersebut diberlakukan pada segala macam lembaga masyarakat, baik itu untuk keperluan masyarakat umum ataupun juga untuk bisnis.


Fungsi Regulasi Bisnis

  • Untuk menggambarkan segala mcam peraturan yang berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Dapat menertibkan perilaku para pembisnis serta juga konsumen dalam batasan-batasan tertentu.
  • Bersifat mengikat serta mengendalikan perilaku masyarakat di dalam ruang lingkup bisnis.

Fungsi regulasi bisnis ini adalah untuk menertibkan perilaku para pengusaha serta konsumen dalam batasan-batasan tertentu. Regulasi bisnis ini memiliki sifat yang mengikat serta mengendalikan perilaku masyarakat di dalam ruang lingkup bisnis.


Manfaat Regulasi Bisnis

Penggunaan regulasi bisnis ini bukan tanpa tujuan, karena regulasi tersebut dibuat untuk mengatur beberapa aspek agar tercipta kondisi ekonomi serta juga kondisi bisnis yang ideal, adapun manfaat dari regulasi bisnis diantaranya sebagai berikut :

1. Manfaat regulasi bisnis pada bidang hukum dagang

Di dalam hukum dagang regulasi bisnis ada untuk mencegah terjadinya kecurangan serta juga permainan pasar pada aktivitas perdagangan bisnis pada suatu wilayah


2. Manfaat regulasi bisnis pada bidang perlindungan konsumen

Pada bidang perlindungan konsumen sendiri manfaat dari regulasi bisnis ialah untuk memberikan rasa aman serta nyaman kepada konsumen untuk membeli serta juga menikmati produk dari produsen dan juga tentu menjamin keselamatan konsumen di dalam penggunaan pemakaian serta juga pemanfaatan barang atau pun jasa yang dikonsumsi atau dipakai.


3. Manfaat regulasi bisnis pada bidang praktek larangan monopoli

Pada praktek larangan monopoli ini regulasi bermanfaat untuk menjaga kepentingan umum serta juga meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, mewujudkan suasana atau kondisi bisnis yang kondusif dengan adanya aturan di dalam persaingan usaha yang sehat, serta juga tentu untuk menciptakan efektivitas serta efisiensi usaha.


4. Manfaat regulasi bisnis pada bidang perlindungan merek atau brand

Pada bidang perlindungan merek atau brand manfaat dari regulasi bisnis ini ialah untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pemilik bisnis yakni berupa non material. Hal ini pun juga akan meminimalisir terjadinya konflik atau pun juga persengketaan pada bidang kekayaan intelektual


Jenis dan Contoh Regulasi Bisnis

Adapun Jenis dan contoh dari regulasi bisnis diantaranya sebagai berikut :

1. Regulasi Bisnis di Bidang Merek

Merek disebuah bisnis ini adalah suatu penanda untuk memudahkan masyarkat mengingatnya. Didalam merek itu kemudian terdapat unsur huruf, angka, gambar, serta juga warna. Merek tersebut juga menjadi pembeda antara bisnis yang satu dengan bisnis lainnya.

Landasan Hukum Bidang Merk

  1. UUD NO. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
  2. UUD NO.23 TH 1993 Tentang Cara Permintaan Pendaftaran Merek
  3. PP NO.7 TAHUN 2005 Tentang Komisi Banding Merek
  4. PP NO.24 TH 1993 Tentang Kelas Jasa dan Barang
  5. PP NO.51 TH 2007 Tentang Indikasi Geografis

Ruang Lingkup Merek

  • Merek Dagang
    Merek yang mempunyai fungsi yakni sebagai penanda suatu bisnis yang menjual barang, baik itu dengan secara perorangan atau pun juga berkelompok atau dengan badan hukum guna membedakan suatu bisnis dengan yang lainnya.
  • Merek Jasa
    Merek yang dipakai oleh perusahaan jasa, baik itu yang kemudian ditawarkan oleh perorangan atau juga kelompok sebagai suatu pembeda antara suatu jasa dengan jasa sejenis lainnya.

Sistem Perlindungan Merek

Perlindungan merek tersebut kemudian dilindungi secara konstitusi, yakni hak atas merek diberikan kepada pendaftar pertama (first to file).

Dibawah ini adalah fungsi dari pendaftaran merek tersebut diantaranya ialah sebagai berikut :

  1. Sebagai bukti kepemilikan merek
  2. Sebagai dasar untuk menolak permohonan merek orang lain
  3. Sebagai dasar untuk dapat mencegah terjadinya penggunaan merek yang sama.

2. Regulasi Bisnis Perlindungan Konsumen

Regulasi ini kemudian tercantum di dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1993 mengenai perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen tersebut kemudian dibagi menjadi 2 diantaranya sebagai berikut :

  1. Perlindungan preventif ini merupakan sebuah perlindungan konsumen saat akan membeli atau memakai barang atau jasa.
  2. Perlindungan kuratif ini merupakan suatu perlindungan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan barang atau pun jasa tertentu.

Asas Perlindungan Konsumen

  • Asas keadilan
  • Asas manfaat
  • Asas keamanan dan keselamatan konsumen
  • Asas keseimbangan
  • Asas kepastian hukum

3. Regulasi Larangan Praktik Monopoli Bisnis

Praktik monopoli bisnis ini merupakan kegiatan pemusatan kekuatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis sehingga menguasai produksi serta juga pemasaran barang atau jasa tertentu.

Hal tersebut kemudian akan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat serta tentu akan merugikan kepentingan masyarakat secara umum.

Di dalam pelaksanaan perdagangan di Indonesia, para pengusaha kemudian wajib memakai asas demokrasi ekonomi. Dengan begitu maka nantinya akan tercipta keseimbangan serta juga kestabilan antara kepentingan pengusaha dan juga kepentingan masyarakat umum.

Beberapa hal yang dilarang di dalam regulasi ialah seperti berikut ini :

  1. Pengusaha tidak boleh memonopoli produksi serta juga  pemasaran suatu barang atau jasa.
  2. Pengusaha dapat dinyatakan melakukan praktik monopoli apabila barang atau jasa yang dijual itu tidak memiliki subtitusi atau juga memberikan dampak buruk bagi pengusaha lainnya oleh karna tidak dapat bersaing.
  3. Pelaku usaha, baik perorangan atau pun organisasi juga hanya boleh maksimal menguasai 50% pangsa pasar untuk satu jenis barang atau pun jasa yang dijual-beli.

Tujuan dibuatnya larangan praktik monopoli bisnis ialah sebagai berikut :

  1. Guna menjaga kepentingan masyarakat umum serta juga meningkatkan efisiensi ekonomi nasional.
  2. Guna menciptakan iklim usaha yang kondusif yakni dengan membuat aturan persaingan bisnis yang sehat.
  3. Guna mencegah terjadinya praktik monopoli serta juga persaingan bisnis yang tidak sehat
  4. Guna menciptakan efektivitas dan juga efisiensi di dalam menjalankan usaha

4. Regulasi hukum dagang

Hukum dagang ini merupakan hukum yang mengatur segala aktivitas perdagangan bisnis pada satu wilayah. Di Indonesia hukum dagang diatur di dalam KUHD. Yang menjadi subjek hukum dagang dengan berdasarkan KUHD pasal 2 sampai 5 ialah pedagang yang dengan istilah perusahaan baik itu perorangan maupun juga badan hukum.

Kemudian objek hukum dagang sama dengan objek hukum perdata yakni segala benda atau pun hak yang dapat atau bisa dimiliki oleh subjek umum. Adapun perbedaannya ialah objek dagang itu harus dapat atau bisa diperdagangkan atau diusahakan terlebih dahulu di dalam mencari keuntungan.


5. Regulasi Transaksi Online

Saat ini perkembangan teknologi informasi kemudian menjadikan berbagai bisnis daring itu menjadi semakin menjamur. Hal tersebut berakibat pada persaingan yang semakin ketat. Oleh karena hal itu pemerintah yang merupakan pemegang kekuasaan juga telah atau sudah mengeluarkan aturan tentang transaksi online di dalam bisnis yang memanfaatkan jaringan internet ini

Seperti misalnya pada keamanan data privasi pengguna, kemudian penggunaan dompet digital serta juga transaksi rekening bersama yang juga banyak digunakan oleh para marketplace atau juga online shop di Indonesia. Aturan-aturan seperti itu yang kemudian dinilai penting guna melindungi konsumen serta produsen dari kejahatan cybercrime yang juga kian marak belakangan ini

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Regulasi Bisnis, Manfaat, Tujuan, Fungsi, Jenis dan Contoh, kami berharap apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

Originally posted 2022-10-13 00:11:34.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *