April 26, 2024

Warning: sprintf(): Too few arguments in /www/wwwroot/pondoksalam.co.id/wp-content/themes/chromenews/lib/breadcrumb-trail/inc/breadcrumbs.php on line 253

Pondoksalam – Pada kesempatan ini akan dibahas tentang Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan, penjelasannya akan diuraikan sebagai berikut


Pengertian Kewarganegaraan

Kewarganegaraan adalah suatu keanggotaan seseorang di dalam Negara yang dengan hal tersebut membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan di dalam negara tersebut. Seseorang dengan keanggotaan yang seperti disebut dengan warga negara. Seorang warga negara tersebut berhak untuk dapat memiliki paspor dari negara yang dianggotainya itu.

Pengertian-Pendidikan-Kewarganegaraan

Kewarganegaraan adalah suatu bagian dari konsep kewargaan (dalam bahasa Inggris adalah citizenship). Di dalam pengertian tersebut , warga dalam suatu kota / kabupaten disebut dengan warga kota / warga kabupaten, oleh karena keduanya itu juga merupakan satuan politik dalam negara. Pada otonomi daerah, kewargaan tersebut akan sangat penting, karena pada masing-masing satuan politik itu akan dapat memberikan hak ( sosial) yang berbeda-beda setiap warganya.

Kewarganegaraan diartikan ialah segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara tersebut untuk melindungi orang yang bersangkutan. Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan merupaakan segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.

Pengertian kewarganegaraan tersebut dibedakan menjadi dua, antara lain sebagai berikut:

1. Kewarganegaraan yuridis dan sosiologis

  1. Kewarganegaraan yuridis ditandai dengan adanya suatu ikatan hukum diantara orang-orang dengan negara.
  2. Kewarganegaraan sosiologis, tidak ditandai dengan adanya suatu ikatan hukum, namun tetapi ikatan emosional, seperti misalnya, ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, serta juga ikatan tanah air.

2. Kewarganegaraan  formil dan materil.

  1. Kewarganegaraan  formil, menunjukkan pada suatu tempat kewarganegaraan itu. Di dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan tersebut berada pada hukum publik.
  2. Kewarganegaraan materil, menunjukkan pada suatu akibat hukum dari status kewarganegaraan, ialah adanya hak serta kewajiban warga negara.

Kewarganegaraan tersebut mempunyai kemiripan dengan kebangsaan (dalam bahasa Inggris: nationality). perbedaannya adalah  hak-hak untuk dapat aktif dalam perpolitikan (negara). Terdapat kemungkinan untuk dapat mempunyai kebangsaan tanpa harus menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara serta berhak untuk mendapat perlindungan tanpa mempunyai hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk dapat mempunyai hak politik tanpa harus menjadi anggota bangsa dari suatu negara.


Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Hakikat dalam pendidikan kewarganegaraan ialah upaya sadar serta terencana untuk dapat mencerdaskan kehidupan bangsa warga negara dengan cara menumbuhkan jati diri dan moral bangsa ialah sebagai landasan pelaksanaan hak serta kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan serta kejayaan bangsa dan juga negara.

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli

Untuk dapat mengerti lebih dalam lagi, tentu akan kita perlu merujuk pada pendapat para ahli, dibawah ini dijelaskan pengertian kewarganegaraan menurut para ahli

Henry Randall Waite

Henry Randall Waite pada tahun 1790 mendefinisikan pengertian pkn secara teoritis adalah sebagai ilmu tentang kewarganegaraan, hubungan antar manusia baik secara individual maupun kelompok, ataupun hubungan manusia dengan negaranya.


J. J. Cogan

Menurut J. J. Cogan dalam buku Citizen Education (1998), pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara.


David Kerr

David Kerr dalam bukunya yang berjudul Citizen Education: An International Comparison (1999) menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.

Kerr juga mendefinisikan PKn secara khusus sebagai materi yang mencakup proses pendidikan dan pengajaran pengajaran dalam proses persiapan pemuda untuk menjadi warga negara.


Numan Sumantri

Menurut Numan Sumantri dalam buku Pembaharuan Pendidikan IPS (2001), pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya guna melatih siswa untuk berpikir kritis, analitis, dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan kehidupan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


Cholisin

Definisi pendidikan kewarganegaraan menurut Cholisin dalam buku berjudul Pendidikan Kewarganegaraan (2004) adalah aspek pendidikan politik yang berfokus pada peranan warga negara dalam kehidupan bernegara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan sesuai dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945.


Merphin Panjaitan

Menurut Merphin Panjaitan pengertian pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda agar dapat berpartisipasi dengan aktif menjadi warga negara yang demokratis.


Winataputra dan Budiman

U. Winataputra dan D. Budiman dalam Civic Education: Konteks, Bahan Ajar, dan Kultur Kelas (2007) mengartikan pendidikan kewarganegaraan secara subtansif dan pedagonis dirancang untuk mengembangkan warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan.


Noor Ms Bakry

Salah satu pengertian PKn secara teoritis adalah yang dikemukakan oleh Noor Ms Bakry dalam buku berjudul Pendidikan Pancasila (2010). Menurutnya, Pendidikan Kewarganegaan secara teoritis adalah untuk mendidik siswa menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab dan dapat berpartisipasi aktif dalam masyarakat yang demokratis.


Achmad Kosasih Djahiri

Menurut Achmad Kosasih Djahiri dalam buku berjudul Esensi Pendidikan Nilai Moral dan PKn di Era Globalisasi (2006), PKn adalah pembelajaran yang berupaya memanusiakan dan membudayakan serta memberdayakan manusia untuk menjadi warga negara yang baik berdasarkan konstitusional negara.


Pendidikan Kewarganegaraan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012

Pengertian PKn juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 35 ayat 3 yang berbunyi: “Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”.


Tujuan pendidikan kewarganegaraan

Adapun tujuan Pendidikan kewarganegaraan adalah untuk dapat mewujudkan warga negara sadar bela negara dengan berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, serta kepekaan dalam mengembangkan jati diri dan juga moral bangsa dalam perikehidupan berbangsa.

Standar isi pendidikan kewarganegaraan ialah pengembangan :

  1. Nilai-nilai cinta tanah air;
  2. Kesadaran berbangsa &bernegara;
  3. Keyakinan terhadap Pancasila yang merupakan ideologi negara;
  4. Nilai-nilai demokrasi, HAM dan lingkungan hidup;
  5. Kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, & negara, dan juga,
  6. Kemampuan awal bela negara.

Pengembangan standar isi dalam pendidikan kewarganegaraan yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan di dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.
Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melingkupin materi serta kegiatan bersifat fisik & nonfisik.
Pengembangan rambu-rambu pada materi sebagaimana dimaksud di ayat (1) serta ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai dengan lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.

Sekian dan terima kasih sudah membaca mengenai  Pengertian Kewarganegaraan & Pendidikan Kewarganegaraan , semoga dapat bermanfaat untuk anda .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *