Oktober 15, 2024

Warning: sprintf(): Too few arguments in /www/wwwroot/pondoksalam.co.id/wp-content/themes/chromenews/lib/breadcrumb-trail/inc/breadcrumbs.php on line 253

Pengertian Referendum – Kata referendum saat ini bukan lagi hal yang asing bagi kita. Baru-baru ini, kita mendengar istilah dari referendum kemerdekaan Catalonia dari Spanyol.

Pengertian-Referendum

Terdapat juga referendum yang dilakukan pemerintahan Inggris dalam menentukan apakah Inggris itu akan keluar dari Uni Eropa atau tetap tergabung dengan Uni Eropa.

Sejarah mencatat, bangsa Indonesia juga pernah memberikan kesempatan kepada referendum kepada Timor Timur yang akhirnya setelah dilakukan referendum, Timor Timur kemudian memilih lepas dari Indonesia. Untuk lebih jelasnya akan kita uraikan sebagai berikut :

Secara umum, pengertian referendum adalah meminta kepada rakyat untuk memberikan pendapatnya itu dengan secara langsung terkait nasib serta masa depan rakyat yang berdiam di suatu wilayah. Referendum ini juga bisa diartikan ialah sebagai penentuan nasi sendiri oleh rakyat supaya dilaksanakan oleh pemerintah.

Referendum ini merupakan suatu penyelesaian masalah bagi suatu bangsa dengan melibatkan seluruh masyarakat disebabkan menyangkut kepentingan banyak orang. Referendum ini umumya dilakukan untuk hal-hal yang sifatnya sangat vital serta  krusial, seperti misalnya perubahan konstitusi, atau juga pemisahan diri dari suatu negara.


Pengertian Referendum Menurut Para Ahli

Untuk dapat mengerti lebih jauh lagi mengenai Referendum ini maka kita dapat merujuk pada beberapa pendapat para ahli, diantaranya sebagai berikut :

1. Referendum Menurut Wikipedia

Menurut Wikipedia, Referendum (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat ini merupakan suatu proses pemungutan suara semesta untuk dapat mengambil sebuah keputusan, terutama untuk keputusan politik yang mempegaruhi suatu negara itu secara keseluruhan, misalnya seperti adopsi atau juga amendemen konstitusi atau juga undang-undang baru, atau perubahan wilayah pada suatu negara.


2. Referendum Menurut KBBI

Menurut KBBI, referendum/re·fe·ren·dum/ /réferéndum/ merupakan penyerahan suatu masalah itu kepada masyarakat (orang banyak) supaya merekalah yang menentukannya (jadi, hal tersebut tidak diputuskan oleh rapat atau juga oleh parlemen); penyerahan pada suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum (semua anggota pada sebuah perkumpulan atau juga seluruh rakyat)


3. Referendum Menurut Budiman Sudjatmiko

Budiman Sudjatmiko : 1997 Menyatakan bahwa Referendum ini ialah meminta pendapat rakyat itu dengan secara langsung tentang hal-hal penting dan juga fundamental yang menyangkut masa depan dan juga nasib dari rakyat pada suatu wilayah.


4. Referendum Menurut Saurip Kadi

Saurip Kadi : 2008 Menyatakan bahwa Referendum ini merupakan suatu mekanisme demokrasi dengan cara mennanyakan masalah itu secara langsung kepada rakyat tentang apakah mereka setuju atau tidak atas suatu masalah yang tengah dihadapi dan harus diputuskan oleh presiden.


5. Referendum Menurut Wahyu Widodo

Wahyu Widodo : 2015, Menggemukakn bahwa Referendum ini merupakan suatu bentuk demokrasi yang berupa suatu proses pemungutan suara yang memiliki tujuan untuk mengetahui kehendak rakyat itu secara langsung


Jenis Referendum

Referendum ini memiliki dua jenis sesuai yakni dengan kebutuhan serta pelaku referendum. Pada umumnya, terdapat 2 jenis referendum, yakni referendum legislatif serta referendum semesta.

1. Referendum Legislatif

Referendum legislatif ini dilakukan apabila suatu adopsi atau juga perubahan/pembaharuan konstitusi atau juga  undang-undang (UU) mewajibkan adanya persetujuan rakyat seluruhnya.


2.Referendum Semesta

Referendum semesta iini merupakan sebuah aksi referendum yang diselenggarakan dengan berdasarkan kemauan rakyat, yang pertama didahului oleh sebuah aksi demonstrasi atau pun juga  petisi yang berhasil mengumpulkan dukungan mayoritas.


3. Referendum obligatoir

Referendum obligatoir, merupakan suatu referendum yang bersifat  wajib. Referendum obligatoir ini umumnya menyangkut hak-hak rakyat sehingga sebelum sebuah kebijakan itu diambil, maka terlebih dahulu harus meminta persetujuan dari masyarakat.


4. Referendum fakultatif

Referendum fakultatif merupakan sebuah referendum yang dilakukan apabila dalam waktu tertentu suatu kebijakan itu telah dilaksanakan, namun tetapi sebagian orang menginginkan supaya diadakan referendum. Hasil referendum tersebut akan menentukan berlaku atau juga tidak berlakunya suatu kebijakan tersebut.


5. Referendum konsultatif

Referendum konsultatif merupakan sebuah referendum yang memiliki sifat teknis. Bahkan rakyat biasaya tidak tau maksud serta hal yang akan direferendumkan tersebut.

Referendum ini merupakan suatu langkah yang diambil oleh pemerintah pada suatu negara untuk hal yang sifatnya krusial. Hasil dari referendum tersebut umumnya akan dilaksanakan oleh pemerintah. Namun tetapi, terdapat  juga referendum dimana pemerintah menolak pelaksanaan referendum itu. Contohnya ialah seperti referendum rakyat Catalonia yang ingin memerdekakan diri dari Spanyol. Hasil referendum itu tidak dapat dijalankan/dilaksanakan karena adanya penolakan dari pemerintah Spanyol.


Contoh Referendum

Contoh beberapa referendum yang terkenal diantaranya sebagai berikut  :

Referendum Quebec pada tahun 1995 yang mana warga Quebec itu diminta untuk menentukan nasib, mengenai apakah mereka ingin membentuk negara sendiri atau tetap masih tergabung bersama dengan Kanada. Hasilnya, mayoritas warga Quebec itu menginginkan untuk tidak memisahkan diri dari Kanada.

Tahun 1999, dilakukan Referendum Timor Timur. Hasilnya, Masyarakat Timor Timur tersebut memilih untuk memisahkan diri dari Negara Indonesia Setelah itu membentuk negara baru yaitu Timor Leste.

Tahun 2016, Negara Inggris itu mengadakan referendum untuk dapat menentukan arah kebijakan ekonomi Inggris. Referendum tersebut dilakukan terkait keluarnya Inggris dari Uni Eropa atau tetap tergabung dengan Uni Eropa. Hasilnya, masyarakat menginginkan supaya Inggris keluar dari Uni Eropa. Kebijakan tersebut  kemudian dikenal dengan “Brexit”.

Terdapat juga negara yang melakukan referendum untuk hal-hal yang bersifat sepele. Misalnya mengenai penggolongan suatu tindak pidana ke dalam hukum atau juga penggunaan pestisida. Negara Swiss merupakan suatu negara yang paling banyak melakukan referendum, yakni sebanyak 550 kali.

Nah itulah penjelasan mengenai Pengertian Referendum, Jenis, Contoh dan Menurut Para Ahli, semoga apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *