April 20, 2024

Warning: sprintf(): Too few arguments in /www/wwwroot/pondoksalam.co.id/wp-content/themes/chromenews/lib/breadcrumb-trail/inc/breadcrumbs.php on line 253

Secara umum, Pengertian UMKM adalah akronim dari Usaha Mikro, Kecil, Menengah. Tetapi, apabila diruntut dari definisi serta sudut pandang yang berbeda, UMKM ini mempunyai pengertian yang jauh lebih luas. Bagi pelaku usaha, UMKM merupakan suatu bisnis atau usaha yang dijalankan oleh perseorangan, rumah tangga, ataupun juga badan usaha kecil.

Pengertian-UMKM

Menurut ekonom senior, Prof. Ina Primiana, UMKM merupakan suatu kegiatan usaha berskala kecil yang mendorong pergerakan pembangunan serta juga perekonomian Indonesia. Di sisi lain, M. Kwartono Adi kemudian menjelaskan definisi UMKM secara lebih spesifik, ialah sebagai badan usaha yang mempunyai profit atau keuntungan tidak lebih dari 200 juta dengan berdasarkan perhitungan laba tahunan.

Sebuah usaha atau bisnis itu bisa disebut sebagai UMKM apabila memenuhi kriteria usaha mikro. Menurut peraturan perundang-undangan Nomor 20 tahun 2008, UMKM ini kemudian dibedakan berdasarkan masing-masing jenis usaha, diantaranya usaha mikro, kecil, dan menengah.


Perbedaaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Meski sering dipahami sebagai sebuah satu kesatuan, UMKM ini merupakan singkatan dari tiga bentuk usaha yang berbeda. Ketiga bentuk usaha itu diantaranya :

Usaha Mikro

Usaha mikro merupakan jenis usaha yang biasanya dimiliki serta juga dikelola oleh individu atau keluarga. Sebuah usaha termasuk sebagai usaha mikro saat keuntungan bersih tiap-tiap tahunnya itu tidak lebih dari 50 juta Rupiah. Pengelolaan keuangan di dalam bisnis mikro ini pun juga biasanya masih disatukan dengan keuangan pribadi pengelolanya.


Usaha Kecil

Dan untuk usaha kecil sendiri adalah usaha yang mempunyai keuntungan bersih di dalam kisaran 50 juta sampai 300 juta Rupiah setiap tahunnya.

Usaha ini kemudian dapat terdiri dari jenis bisnis informal, seperti misalnya industri produk fashion rumahan. ataupun juga perusahaan atau institusi skala kecil, seperti toko kecil serta juga tempat makan.


Usaha Menengah

Dan usaha menengah merupakan jenis bisnis yang sudah memiliki sistem pembukuan yang lengkap serta terstruktur. Sebagai sebuah bisnis, usaha menengah ini mempunyai pengelolaan yang lebih matang serta dipisahkan dari keuangan pribadi milik pengelola usahanya.

Mengenai pendapatan, sebuah bisnis itu dapat dikatakan usaha menengah saat mempunyai pemasukan lebih besar dari usaha kecil, yaitu 300 juta ke atas di tiap-tiap tahunnya. Mayoritas usaha menengah ini pun juga telah mengurus kepemilikan NPWP dan juga dokumen legalitas lainnya sehingga operasional bisnisnya itu dapat  dibilang telah resmi serta diakui oleh negara.


Ciri dan kriteria UMKM menurut Undang-Undang

  1. Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada didalam usaha itu belum mumpuni.
  2. Tingkat pendidikan dari SDM yang ada diusaha itu juga relatif rendah.
  3. Modal didapatkan dari non bank, padahal akan lebih baik serta legal apabila modal tersebut dapat didapatkan dari bank atau pun creditor.
  4. Usaha yang dijalankan biasanya itu belum mempunyai ijin usaha serta NPWP serta legalitas.
  5. Usaha yang dijalankan belum mempunyai sistem administrasi yang lengkap serta segi keuangan pun juga belum dibedakan mana yang pribadi serta mana yang usaha.
  6. Lokasi usaha masih di daerah rumah serta kurang strategis.
  7. Manajemen masih dilakukan dengan secara sederhana.
  8. Pegawai atau karyawan yang dipunyai pun masih sedikit sekitar 5 samapi 10 orang.
  9. Belum masuk dalam impor serta ekspor kalaupun ada itu masih sangat sedikit.
  10. Usaha yang dilakukan masih itu dalam cakupan yang kecil.

Ciri Bisnis UMKM

Sebagai sebuah bisnis, Usaha Mikro, Kecil, Menengah ini tentu mempunyai beberapa ciri-ciri yang bisa dicermati. diantaranya :

  1. Jenis barang atau komoditi yang tidak tetap serta bisa berganti sewaktu-waktu.
  2. Mempunyai tempat usaha yang berpindah apabila diperlukan.
  3. Belum mempunyai penerapan administrasi yang lengkap. Bahkan, pengelolaan keuangannya pun juga seringkali masih tercampur aduk dengan keuangan pribadi.
  4. SDMnya pun belum mempunyai jiwa wirausaha yang terasah sempurna.
  5. Pelaku UMKM ini kebanyakan tidak memiliki akses perbankan, walaupun sebagian sudah memiliki akses pada lembaga keuangan non bank.
  6. Sebagian besar tidak mempunayi surat izin usaha ataupun legalitas lainnya seperti misalnya NPWP.

Peran dan Fungsi UMKM bagi Kondisi Ekonomi

Dibawah ini merupakan peran dan fungsi UMKM, sebagai berikut :

Membuka Lapangan Pekerjaan

Peluang untuk pekerjaan baru pasti akan terbuka bagi masyarakat yang berada di sekitarnya. Berbeda dengan perusahaan besar, UMKM ini biasanya mempunyai syarat lapangan kerja yang ringan serta bisa atau dapat dilamar oleh masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah ataupun juga bahkan tanpa kualifikasi yang spesifik.

Karenanya, usaha ini bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat di dalam mendapatkan penghasilan tanpa harus meninggalkan kegiatan harian yang tidak bisa ditinggalkan. Sebagai contoh, sebagai ibu rumah tangga yang turut bergabung pada komunitas bisnis mikro ataupun kecil serta juga menjadi pengrajin ataupun juga pekerja di bidang kuliner.


Mendorong Kondisi Ekonomi yang Lebih Merata

UMKM yang maju itu akan menjadi salah satu cara bagi suatu negara untuk dapat mewujudkan kondisi perekonomian yang merata. Bahkan, dengan melalui usaha ini, kondisi ekonomi di kota kecil ataupun juga pedesaan itu akan turut ikut terdorong serta bertumbuh.

Masyarakat pun juga mampu mengakses beragam produk serta jasa secara langsung di area sekitar tempat tinggal, tanpa perlu menuju ke pusat kota.


Meningkatkan Devisa Negara

Baca Pengertian Devisa Lebih Lengkap, Devisa adalah salah satu faktor yang menunjukkan kondisi ekonomi sebuah negara. Apabila nilainya tinggi, bisa dibilang negara itu pun akan memiliki kondisi perekonomian yang maju serta bisa dianggap sebagai bangsa yang kaya. Nah, dengan meningkatkan kehadiran UMKM serta mengelolanya dengan baik, secara tidak langsung negara pun juga akan turut menumbuhkan devisa.

Contoh paling mudah ialah UMKM yang terpadu mampu untuk memproduksi barang berkualitas sampai menarik perhatian konsumen dari luar negeri. Disaat seringnya melakukan aktivitas ekspor barang itu ke konsumen asing, negara itu kemudian akan menerima pemasukan tambahan. Terlebih, untuk sekarang ini aktivitas jual beli internasional itu bisa atau dapat dengan mudah dilakukan dengan melalui internet secara online.


Memacu Ekonomi di Situasi Kritis

UMKM ini pun juga sudah terbukti mampu untuk membangkitkan ekonomi di saat negara mengalami situasi yang kritis. Ditahun 1997, krisis moneter yang terjadi di Indonesia itu kemudian berhasil diatasi berkat sektor UMKM yang terus berkembang. Hasilnya adalah, meski sedang diterpa isu krisis moneter, masyarakat Indonesia itu tetap masih mampu untuk memenuhi kebutuhan primernya dengan lebih mudah.

Hal tersebut pun berlaku disaat seperti sekarang ini, tidak sedikit yang masih mampu bertahan di kondisi pandemi covid 19 ini dengan cara menjual produk secara online.


Memenuhi Kebutuhan Masyarakat secara Akurat

Dijalankan oleh masyarakat kecil sendiri, bisnis ini pada dasarnya itu lebih memahami kebutuhan apa yang sedang dibutuhkan oleh masyarakat sekitar. Barang yang diproduksi serta juga diinovasikan pun seringkali secara akurat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Tidak hanya itu, pelaku UMKM pun juga pasti mendapatkan bahan baku produksi dari lingkungan sekitar serta  produsen lokal. Hal tersebut tentu bisa menjanjikan keuntungan tambahan bagi masyarakat sekitar yang juga akan menjadi konsumen serta juga akan meningkatkan perputaran ekonomi yang lebih pesat.


Jenis UMKM

Seiring dengan berjalannya waktu serta juga semakin berkembangnya teknologi, jenis UMKM kini pun semakin berkembang. Dibawah ini merupakan jenis-jenis usaha yang bisa masuk sebagai UMKM, diantaranya

1. Usaha Kuliner

Inilah usaha yang tidak mungkin hilang sampai kapan pun. Makanan merupakan kebutuhan pokok bagi manusia serta akan selalu dibeli secara rutin.

Usaha kuliner dengan omzet serta modal tertentu sesuai yang telah ditetapkan oleh undang-undang bisa  dikategorikan sebagai UMKM.


2. Usaha Fashion

Ini pun merupakan usaha yang juga banyak dilakukan di dalam ranah UMKM. Usaha fashion ini meliputi pakaian, sepatu, serta juga aksesori. Usaha ini punya pangsa pasar besar terlebih khusus wanita serta anak-anak.


3. Usaha Bidang Teknologi

UMKM ini juga mencakup usaha di bidang teknologi. Misalnya ialah seperti jasa penulisan situs, jasa administrator media sosial, jasa pembuatan situs, j jual beli alat teknologi, serta lain sebagainya.


4. Usaha kosmetik

Produk kosmetik ini pun juga mempunyai pangsa pasar yang besar. Apalagi, produk kosmetik tersebut dapat atau bisa habis dalam waktu yang cepat. Namun untuk menjalankan produk tersebut juga kamu perlu harus sedikit berhati-hati disebabkan karna tak semua kosmetik itu cocok dengan kulit seseorang.


5. Usaha Bidang Otomotif

Usaha seperti jual-beli kendaraan, kemduian suku cadang kendaraan, serta juga bengkel, ini pun juga bisa dikategorikan sebagai UMKM otomotif.


6. Usaha Cendera Mata

Cendera mata adalah salah satu lini usaha yang banyak dilakukan di dalam UMKM. Cendera mata tersebut dapat atau bisa berupa baju, oleh-oleh khas daerah, gantungan kunci, serta juga kerajinan khas daerah.


7. Usaha Agrobisnis

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam, terutama di dalam bidang pertanian. Untuk itu, terdapat banyak sekali usaha di bidang produk pertanian didalam ranah UMKM.


Contoh UMKM

Sebetulnya, terdapat banyak sekali contoh UMKM di Indonesia yang berhasil bahkan mampu untuk menembus pasar internasional.

Apabila amu tertarik untuk menjalankan bisnis ini, Dibawah ini merupakan beberapa contoh UMKM yang berpotensial dijalankan di Indonesia.

1. UMKM Dalam Bidang Kuliner

Bidang kuliner merupakan usaha yang susah-susah gampang, tetapi selalu berpotensial. Tantangan dalam bidang kuliner ini ialah pada banyaknya orang yang juga berjualan makanan.

Anda kemudian dipacu untuk bisa melakukan inovasi, baik itu di dalam segi produk ataupun juga pemasaran supaya bisa bersaing dalam ranah ini.


2. UMKM Dalam Bidang Konten

Banyak hal itu berlangsung dengan melalui internet, jadi membuat UMKM pada bidang konten internet itu merupakan sesuatu yang potensial.

Kalau kamu pandai di bidang desain, kamu kemudian membuka jasa desain untuk produk di internet. Apabila kamu pandai menulis, bukalah jasa penulisan.


3. UMKM Kosmetik dan Fashion

Kalian suka belanja online ? Kosmetik serta fashion merupakan dua hal yang mendominasi di sana. Keduanya tidak pernah pudar selalu berada diatas.

kamu bisa mencoba untuk merintis bisnis pada bidang ini. Namun, pastikan kamu punya branding kuat serta juga  memahami tren fashion dan juga kecantikan.


4. UMKM Cendera Mata

Kalau kamu tinggal di daerah atau wilayah dengan potensi turisme tinggi, maka tidak ada salahnya untuk kamu berjualan cendera mata.

Dan perlu juga untuk kamu juga bisa menjual barang dagangan itu secara daring. Jadi, kamu juga tetap bisa menjual barang ini kepada pelanggan yang memesan barang dari jauh.


5. UMKM Teknologi

Kamu tidak bisa lari dari kenyataan bahwa teknologi kini memang sudah mendominasi hidup. Jadi, hal ini pun menjadi salah satu kesempatan untuk mencoba merintis usaha yang bersahabat dengan teknologi, tetapi dalam bentuk hardware?

Misalnya seperti, jual-beli alat teknologi, gawai, serta sebagainya. Ini adalah sebuah hal yang akan disambut dengan baik oleh masyarakat.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian UMKM, Peran, Kriteria, Ciri, Jenis dan Contoh, kami berharap apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *