April 27, 2024

Warning: sprintf(): Too few arguments in /www/wwwroot/pondoksalam.co.id/wp-content/themes/chromenews/lib/breadcrumb-trail/inc/breadcrumbs.php on line 253

Pengertian Addendum

Pondoksalam – Addendum ini adalah suatu istilah di dalam surat perjanjian atau kontrak yang maksudnya ialah tambahan klausula atau pun juga pasal yang dengan secara fisik hal tersebut terpisah dari perjanjian pokoknya tetapi apabila secara hukum hal itu melekat diperjanjian pokok tersebut.

Pengertian-Addendum

Addendum menurut KBBI adalah; lampiran; jilid tambahan (pada buku);ketentuan atau punpasal tambahan, misal di dalam sebuah akta. Pada dasarnya, istilah dari kata addendum ini dipakai disaat terdapat tambahan atau lampiran diperjanjian pokoknya tetapi masih satu kesatuan dengan perjanjian pokoknya. Meskipun jangka waktu perjanjian itu juga belum berakhir, seluruh pihak terkait tetap bisa atau dapat menambahkan addendum tersebut sepanjang hal tersebut disepakati diantara seluruh pihak terkait.

Mengenal adendum apabila ditelaah dari dari arti katanya, adendum tersebut  adalah suplemen, lampiran,  tambahan. Dari pengertian itu kemudian jelas bahwa adendum kontrak ini merupakan suatu perubahan kontrak atau perjanjian yakni dengan penambahan klausala/pasal yang`dibuat dengan secara tertulis yang secara fisik itu terpisah dari perjanjian pokoknya tetapi secara hukum melekat diperjanjian pokoknya.

Biasanya klausula yang mengatur megnenai adendum kontrak itu dicantumkan dibagian akhir pada suatu perjanjian pokok. Walaupun Pada saat membuat surat perjanjian itu tidak dimasukan klausula tentang adendum, adendum tetap dapat atau bisa dilakukan sepanjang terdapat kesepakatan diantara para pihak, dengan kemudian tetap memperhatikan ketentuan syarat sahnya suatu perjanjian itu dengan menurut Pasal 1320 KUH Perdata.


Pengertian Perpanjangan Kontrak/Perjanjian

Sedangkan, perpanjangan perjanjian/kontrak pada dasarnya dipakai saat suatu perjanjian berakhir, namun para pihak menghendaki perikatan yang berakhir itu (misalnya seperti hubungan kerja) untuk kemudian diteruskan. Sehingga, para pihak kemudian membuat kesepakatan untuk bisa memperpanjang perjanjian/kontrak.

Dari kedua pengertian diatas, baik addendum ataupun juga perpanjangan kontrak merupakan perjanjian. Disebabkan karna tanpa kesepakatan kedua belah pihak, salah satu pihak tentu tidak akan dapat membuat addendum atau pun juga memperpanjang suatu perjanjian itu dengan hanya secara sepihak. Jadi, sebenarnya perbedaannya ialah pada penggunaan istilah atas dasar perbedaan fungsi. Namun, esensi pada kedua hal tersebut tetap yakni perjanjian.

Dengan demikian, keduanya itu merupakan suatu perjanjian sera tunduk pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1338 Kitab UU Hukum Perdata (“KUHPer”). Jadi, dalam membuat kontrak/perjanjian, para pihak bebas itu bisa menentukan isi kontrak sepanjang isi dari perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan UU, kesusilaan, ataupun juga dengan ketertiban umum (lihat pada Pasal 1337 KUHPer).


Jenis Adendum Kontrak

Segala perubahan pada kontrak dilakukan dengan melalui adendum kontrak. Secara umum, adendum kontrak tersebut dapat atau bisa dibagi menjadi 3 (tiga) jenis adendum, diantaranya :

1. Adendum akibat perubahan lingkup pekerjaan (Contract Change Order) atau juga disebut dengan sebutan adendum tambah/kurang, yang kemudian terbagi menjadi 4 (empat) jenis perlakuan, diantaranya :

  1. Adendum tambah/kurang, nilai kontrak tetap.
  2. Adendum tambah/kurang, nilai kontrak bertambah.
  3. Adendum tambah/kurang, nilai kontrak tetap, target/sasaran berubah.
  4. Adendum tambah/kurang, nilai kontrak bertambah, target/sasaran berubah.

2. Adendum akibat adanya perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau disebut juga dengan sebutan adendum waktu.

3. Adendum akibat penyesuaian harga/eskalasi atau disebut juga sebagai adendum penyesuaian harga/eskalasi atau adendum harga/nilai kontrak. Umumnya adendum jenis tersebut untuk kontrak tahun jamak (multy years contract) atau pun juga karna terdapat kenaikan harga BBM yang begitu tinggi.


Contoh Addendum


KOP SURAT DENGAN NAMA INSTANSI

Nomor     : 01/GCT/N-VIII/2020
Lampiran : –
Perihal     : Permohonan Perpanjangan Waktu (Addendum)

Kepada Yth.
Manager PT.XXX
Di Jakarta

Berdasarkan Surat Pesanan Barang dan Jasa No. 1111/JKLM/DAN.01.02/8585811/2020 Tanggal 8 April 2020. Jasa Pembangunan Jaringan, Distribusi, Perubahan Daya dan Perumahan Tahun 2020 Yang Akan Berakhir Pada Tanggal 5 Agustus 2020. Progres Pekerjaan Belum Mencapai 100%, Dikarenakan Ada Kendala Pada Proses Pelaksanaan Yaitu :

– Material MDU PLN Yang Belum Tersedia

  1. Isolator Tumpu 20 KV Sebanyak 95 Bh
  2. Isolator Tarik 20 KV Sebanyak 36 Bh
  3. Double Side Top Ties Semi Conductor 150 mm Sebanyak 48 Bh
  4. LVTC NFA 2x3x70+50 mm Sebanyak 2.416 mtr
  5. Trafo 100 KVA : 5 Bh
    Trafo 200 KVA : 3 Bh

Maka dari itu Kami Mengajukan Permohonan Perpanjangan Waktu (Addendum) 90 (Sembilan Puluh) dari Hari Kalender dari 5 Agustus 2020 s/d 3 November 2020.

Demikian Surat Permohonan Ini Saya Buat Untuk Digunakan Sebagaimana Mesti.

PT. Merpati Cermerlang

James Sudarmanto
   Direktur Utama

Demikianlah Penjelasan Mengenai Pengertian Addendum & Perjanjian atau Kontrak, Jenis dan Contoh, kami berharap apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *