Maret 28, 2024

Warning: sprintf(): Too few arguments in /www/wwwroot/pondoksalam.co.id/wp-content/themes/chromenews/lib/breadcrumb-trail/inc/breadcrumbs.php on line 253

Pengertian Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal didalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan juga negara-negara Asia lainnya seperti Tiongkok, India, dan juga Jepang .

Pengertian-Hukum-Adat

Hukum adat ialah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya ialah peraturan-peraturan hukum yang tidak tertulis dan yang tumbuh serta berkembang dan juga dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Sebab peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan juga tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri serta elastis.

Selain itu Hukum adat ini dikenal pula masyarakat hukum adat ialah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama untuk suatu persekutuan hukum karena memiliki kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar dari keturunan.


Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

Adapun untuk mengerti lebih lagi mengenai Hukum Adat ini, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli, diantaranya :

Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven

Hukum adat ialah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan juga disisi pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tingkah laku positif tersebut memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku dari dulu  dan sekarang. Sedangkan sanksi yang dimaksudkan ialah reaksi (konsekuensi) dari pihak lain atas suatu pelanggaran  terhadap suatutu norma (hukum).

Sedang kodifikasi dapat berarti sebagai berikut :

  1. Kamus Besar Bahasa Indonesia – kodifikasi ialah himpunan berbagai peraturan yang menjadi undang-undang; atau hal penyusunan dari  kitab perundang-undangan; atau juga penggolongan hukum serta undang-undang yang berdasarkan asas-asas tertentu dl buku undang-undang yang telah baku.
  2. Prof. Djojodigoeno – Kodifikasi ialah pembukuan secara sistematis suatu daerah  atau lapangan bidang hukum tertentu sebagai kesatuan yang secara bulat (yang semua bagian diatur), lengkap (yang diatur segala unsurnya) da n juga tuntas ( yang diatur semua soal yang mungkin terjadi).

Ter Haar

Ter Haar membuat dua perumusan yang akan menunjukkan perubahan pendapatnya tentang apa yang disebut dengan hukum adat.

  1. Hukum adat lahir dan juga dipelihara oleh keputusan-keputusan warga masyarakat hukum adat, terutama pada keputusan yang berwibawa dari kepala adat (kepala-kepala rakyat) yang akan membantu pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan hukum, atau juga didalam hal pertentangan kepentingan keputusan para hakim yang bertugas untuk mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan tersebut dikarenakan kesewenangan atau juga kurang pengertian tidak bertentangan dengan adanya keyakinan hukum rakyat, melainkan senafas dan juga seirama dengan kesadaran tersebut, diterima, diakui atau juga setidaknya tidak-tidaknya ditoleransi.
  2. Hukum adat yang berlaku ini hanya dapat diketahui dan juga  dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan oleh para fungsionaris hukum (yang kekuasaan tidak terbatas pada dua kekuasaan saja, eksekutif dan juga yudikatif) tersebut. Keputusan tersebut tidak hanya adanya keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi namun juga di luar itu didasarkan pada musyawarah (kerukunan). Keputusan tersebut diambil berdasarkan nilai-nilai yang hidup sesuai dengan alam rohani dan juga hidup kemasyarakatan anggota-anggota persekutuan tersebut.

Fungsi Hukum Adat

Adapun fungsi dari hukum adat ini adalah :

  1. Sebagai Pedoman dalam Bertingkah Laku (agar tidak melakukan pelanggaran hukum yang sifatnya itu merugikan baik untuk diri sendiri atau orang lain.)
  2. Fungsi Pengawasan (petugas adat akan mengawasi segala tingkah laku anggota masyarakat agar sesuai dengan hukum adat yang berlaku dalam contoh pelanggaran demokrasi.)
  3. Membina Hukum Nasional (Tidak berarti membuat hukum baru yang memenuhi tuntutan rasa keadilan dan kepastian hukum. Namun memenuhi tujuan serta juga tuntutan naluri kebangsaan sesuai dengan ideologi kebangsaan yakni Pancasila.) Baca Juga : Pengertian Pancasila
  4. Membantu Dalam Praktik Peradilan (Dapat dipakai dalam memutus tujuan permasalahn yang terjadi antarwarga masyarakat yang tunduk pada hukum adat.)
  5. Dapat Digunakan Sebagai Lapangan Hukum Pedata

Corak Hukum Adat

Menurut F.D. Hollemann, Adapun sifat corak hukum adat itu ada 4 diantaranya :

1. Magis Religius (Magisch – Religieus)

Diartikan sebagai Pola pikir dengan dasar religiusitas/keyakinan tentang sesuatu yang sakral. Dulunya masyarakat adat itu belum mengenal agama dan sifat religius ini diwujudkan dalam bentuk tidak logis, animisme (benda-benda itu berjiwa (berhala)) dan percaya hal gaib (benda-benda itu bergerak/dinamisme ).

Nah setelah masyarakat adat itu mengenal agama kemudian sifat ini beralih dan diwujudkan ke dalam bentuk Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mulai dari sini masyarakat adat percaya bahwa segala sesuatu itu datang dari pada Tuhan Yang Maha Esa.


2. Komunal (Kebersamaan)

Merupakan hubungan antar anggota masyarakat didasarkan oleh rasa kekeluarga, kebersamaan, tolong menolong, gotong royong. Dalam sifat ini mempercayai bahwa kepentingan atau kebutuhan individu itu tidak lepas dari masyarakat, karna merupakan bagian integral dari masyarakat secara keseluruhan.


3. Konkret (Visual)

Artinya keterlihatan, nyata, jelas, berwujud dan sebagainya, Artinya hubungan hukum adat yang ada dimasyarakat itu dilakukan dengan secara terbuka dan tidak tersembunyi. Contohnya seperti jual beli, disaat ada perjanjian yang membuat objek itu berpindah tangan secara nyata.


4. Kontan (Tunai)

Maknanya segala perbuatan itu selalu diikuti suasana yang serba konkret. Terutama dalam pemenuhan prestasi, dalam arti segala prestasi itu selalu diiringi dengan kontra prestasi. prestasi dan kontra prestasi itu selalu dilakukan secara bersama-sama disaat itu juga.

Kontra prestasi did alam kontrak merupakan sesuatu yang perlu diberikan oleh 1 pihak atas prestasi pihak yang lain. Biasanya kontra prestasi ini merupakan uang yang kemudian dibayarkan oleh 1 pihak serta barang maupun jasa yang diserahkan oleh pihak lain.

“Pihak/orang yang tidak melakukan kontra prestasi sesuai dengan kesepakatan disebut melakukan wanprestasi.”


5. Sifat Hukum Adat khas lainnya

  1. Tradisional (bersifat turun temurun)
  2. Dinamis (dapat berubah menurut keadaan waktu serta tempat)
  3. Terbuka (Bisa menerima sistem hukum lain jika sistem hukum lain itu itu dianggap sesuai dan patut)
  4. Sederhana (tidak tertulis, tidak rumit, tidak beradministrasi. dilakukan karna dasar saling percaya mempercayai)
  5. Musyawarah dan Mufakat (Menyelesaikan masalah atau persoalan dengan damai dan rukun)

Sumber Hukum Adat

Sumbernya ialah segala peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh, berkembang, dan dipertahankan, karna tidak tertulis hukum adat memiliki kemampuan dalam menyesuaikan sistem hukum lain

Selain dari hal tersebut, dikenal juga masyarakat hukum adat yang merupakan sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama di dalam suatu persekutuan hukum disebabkan karna kesamaan tempat tinggal maupun atas dasar keturunan.


Tujuan Hukum Adat

Hukum adat adalah suatu peraturan yang memiliki arti jika hukum tersebut dilanggar oleh seseorang, maka orang itu akan mendapatkan sebuah hukuman dari masyarakat itu sendiri. Dan hal ini juga lebih mengarah pada moral dari si pelanggar.

Sanksi dari hukum adat yang diberikan pun tidak mengacu pada hukum di yang berlaku di Indonesia, Sehingga jika dilakukan pun tidak akan mendapatkan hukuman yang diberikan oleh hukum yang telah dibuat.

Sanksi ini pun mempunyai sifat lebih flexible, lebih luewes, serta bukan sebuah tindakan yang masuk kedalam pelanggaran berat. Hal ini karna sanksi tersebut berasal dari kebiasaan dan kebiasaan tersebut bisa diperbaiki, dihindari bahkan dihilangkan.


Contoh Hukum Adat

Berikut adalah beberapa contoh hukum adat:

  1. Adat di papua menyatakan bahwa apabila terdapat sebuah kecelakaan maka yang menabrak itu wajib dan harus mengantri rugi senilai uang atau pun ternak dalam jumlah yang besar.
  2. Di Minangkabau, atau di daerah Sumbar, ada Humun atau adat minangkabau, di dalam hukum adat itu menyatakan bahwa pihak wanita itu akan mendapatkan kekayaan. Serta semua hak dari orang tuanya serta laki-laki dari peranakan orang minangkabau diwajibkan untuk merantau serta mencari kesuksesan ditempat lain.

Demikianlah penjelasan tentang Pengertian Hukum Adat, Teori, Corak, Sifat, Tujuan dan Contoh, kami berharap apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *