April 25, 2024

Pondoksalam – Pengertian Pengertian Pers – Pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai pengertian pers, pengertian pers menurut para ahli, macam-macam fungsi pers, yang dibahas dengan singkat dan mudah untuk dapat dimengerti.

Pengertian Pers Secara Umum merupakan suatu media massa yang melaksanakan aktivitas atau kegiatan jurnalistik didalam bentuk tulisan, suara, serta gambar dan juga data dan grafik dengan menggunakan media elektronik serta media cetak dan lain sebagainya.

Pers didalam etimologi, kata pers (Belanda), presse (prancis), Press (inggris), sedangkan kata pers didalam bahas latin ialah suatu pressare dari kata premere artinya “tekan” atau juga “cetak”. definisi pers dengan secara terminologisnya ialah suatu  media massa cetak atau juga media cetak. Istilah dari pers dikenal ialah sebagai salah satu jenis media massa atau juga media komunikasi massa yang sudah lama dikenal oleh masyarakat serta juga tidak hanya itu istilah pers juga lazim dikaitkan dengan surat kabar (newspaper) atau juga  majalah (magazine).


Pengertian Pers Menurut Para Ahli

Untuk dapat mengerti lebih dalam lagi tentang Pengertian Pers ini, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli dibawah ini:

Pengertian pers menurut Weiner

menggemukakan bahwa pengertian pers adalah suatu wartawan cetak atau juga media cetak publistas atau juga peliputan berita, serta juga media mesin cetak.

Pengertian Pers menurut Oemar Seno Adji

Pakar komunikasi ini membagi pengertian pers dalam arti sempit serta juga pengertian pers dalam arti luas,

  • Pengertian pers didalam arti sempit merupakan penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau juga berita-berita dengan kata bertulis, sedangkan
  • Pengertian pers didalam arti luas adalah memasukkan didalamnya sebuah media massa communications yang memancarkan pikiran serta juga perasaan orang baik dengan kata yang tertulis ataupun juga dengan lisan.

Pengertian pers menurut Gamle

Adalah suatu bagian komunikasi diantara manusia (human communication), yang berarti, media adalah suatu saluran atau juga sarana didalam memperluas serta juga memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia.


Pengertian pers menurut UUD No. 40 Tahun 1999

Berbunyi bahwa pengertian pers ialah suatu lembaga sosial atau juga  wahana komunikasi massa yang melaksanakan aktivitas dan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara serta juga gambar serta data serta grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak atau juga media elektronik, dan juga segala jenis saluran yang tersedia.


Fungsi dan Peranan Pers

Pers mempunyai fungsi atau peranan di indonesia serta dimasyarakat. Fungsi Pers adalah sebagai berikut :

1. Fungsi Pers Secara Umum

  1. Memberikan informasi.
  2. Memberikan kontrol.
  3. Menghubungkan atau menjembatangi suara-suara rakyat.
  4. Memberikan hiburan.
  5. Menambah wawasan.

2. Fungsi Pers di Indonesia

  1. Sebagai Media atau saluran formasi kepada masyarkat.
  2. Sebagai Media atau saluran bagi opini publik serta debat publik.
  3. Sebagai Media atau saluran Investigasi terhadap masalah-masalah publik.
  4. Sebagai Media atau saluran pembelajaran.
  5. Sebagai Media atau saluran kebijakan publik kepada masyarakat serta program pemerintah.
  6. Sebagai  Memajukan kesejahteraan bangsa.

3. Fungsi Pers sebagai Media informasi

Fungsi pers didalam media informasi adalah pers memberikan serta juga menyebarluaskan hal-hal yang perlu diketahui yaitu informasi.


4. Fungsi Pers sebagai Media Pendidikan,

Fungsi pers didalam media pendidikan adalah pers didalam melakukan suat penyebarluaskan informasi yang mendidik dengan tulisan-tulisan atau juga pemberitaan yang mengandung ilmu pengetahuan.


5. Fungsi Pers sebagai Media Intertaiment,

Fungsi pers didalam media intertaiment adalah pers ialah sebagai wahana hiburan dengan menampilkan berbagai macam aktivitas dari artis, selebritis, serta juga tampilan-tampilan yang menarik.


6. Fungsi Pers sebagai Media kontrol sosial,

Fungsi pers ialah sebagai media kontrol sosial adalah memaparkan peristiwa yang buruk, keadaan-keadaan yang melanggar hukum, supaya peristiwa tersebut tidak terulang lagi dan juga membuat kesadaran masyarakat.


7. Fungsi Pers sebagai Lembaga Ekonomi

Fungsi pers ialah sebagai lembaga ekonomi ialah pers merupakan perusahaan yang bergerak didalam bidang penerbitan yang menyajikan suatu berita yang bernilai jual tinggi serta juga melakukan periklanan yang menambah keuntungan pers.

Sekian dan Terimakasih sudah membaca mengenai Pengertian pers, kami berharap apa yang disampaikan dapat bermanfaat untuk anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *