November 24, 2024

Warning: sprintf(): Too few arguments in /www/wwwroot/pondoksalam.co.id/wp-content/themes/chromenews/lib/breadcrumb-trail/inc/breadcrumbs.php on line 253

Pengertian Badan usaha adalah organisasi atau sekelompok orang yang membentuk kesatuan hukum/yuridis di dalam mendapatkan keuntungan maksimum dengan memakai modal serta tenaga kerja.

Pengertian Badan Usaha

Jenis badan usaha ini pun juga sangat banyak, mulai dari milik pemerintah sampai pada swasta. Bentuk badan usaha dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor:

  1. Pihak pengelola, apakah dimiliki oleh negara atau swasta;
  2. Jumlah atau pun besarnya modal yang digunakan;
  3. Asal mula modal, apakah itu dari pribadi atau juga terbagi menjadi saham-saham;
  4. Tipe usahanya, apakah ini bergerak pada bidang industri, perkebunan, perdagangan, atau yang lainnya;
  5. Luas wilayah pemasaran; dan
  6. Besar atau kecil risiko yang dihadapi.

Bentuk dan Jenis Badan Usaha

Secara garis besar, badan usaha yang ada di Indonesia ini dibagi menjadi 3 berdasarkan kepemilikannya, yakni BUMN, BUMD, serta BUMS. Ketiganya pun ini masih terbagi lagi menjadi beberapa jenis badan usaha. Penjelasannya sebagai berikut :

  • Jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Jenis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Jenis Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Penjelasan dari jenis diatas diantaranya sebagai berikut :

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Sesuai dengan namanya, BUMN ini merupakan badan usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh pihak pemerintah. Modal dari badan usaha tersebut biasanya berasal dari kekayaan negara, sedangkan untuk para pekerjanya ini sering disebut sebagai pegawai negeri.

Setidaknya, terdapat 3 jenis badan usaha yang masuk kategori BUMN.

a. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perjan ini merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak pemerintah serta terfokus pada pelayanan masyarakat. Disebabkan karna modalnya dari pemerintah serta dipakai untuk rakyat, perjan akhirnya kesulitan mendapatkan pemasukan/keuntungan untuk biaya operasionalnya.

Dampaknya, perjan ini terus mengalami kerugian sehingga bentuk badan usaha tersebut tidak lagi dipakai  di Indonesia. Salah satu contoh perjan ini ialah Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), namun sekarang sudah berubah menjadi PT. KAI.


b. Perusahaan Umum (Perum)

Perum ini dapat dibilang sebagai bentuk perubahan dari perjan yang sebelumnya itu mengalami kerugian. Sama seperti perjan, perum ini juga dimiliki serta dikelola oleh negara, hanya saja badan usaha ini mulai berorientasi mencari keuntungan.

perum ini memiliki nasib yang sama seperti perjan serta terus merugi sehingga pemerintah kemudian terpaksa menjual sebagian saham kepada publik. Badan usaha yang awalnya ini berbentuk perum pun kini statusnya berubah menjadi pesero.


c. Perusahaan Perseroan (Persero)

Hampir sama seperti perjan serta  perum, persero ini adalah badan usaha yang statusnya milik negara. Persero sendiri difokuskan guna melayani masyarakat sekaligus untuk mencari keuntungan supaya tidak mengalami kerugian.

Persero ini lebih komersial disebabkan karna berorientasi pada laba, sedangkan untuk modalnya (sebagian atau seluruhnya) berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan menjadi saham. Meski berstatus BUMN, persero ini tidak mendapat fasilitas dari pemerintah.


Ciri – Ciri Perusahaan Perseroan

  1. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  2. Modal sebagian atau juga seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  3. Dipimpin oleh direksi
  4. Pegawainya itu berstatus sebagai pegawai Persero
  5. Badan usahanya itu ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  6. Tidak memperoleh fasilitas negara

Nama badan usaha ini umumnya ditulis sebagai PT yang diikuti dengan (Persero). Misalnya ialah:

  1. PT Pertamina (Persero)
  2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  4. PT Brantas Abipraya (Persero)
  5. PT Garuda Indonesia (Persero)
  6. PT Angkasa Pura (Persero)
  7. PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  8. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  9. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  10. PT Pos Indonesia (Persero)
  11. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  12. PT Adhi Karya (Persero)
  13. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  14. PT Perusahaan Perumahan (Persero)
  15. PT Waskita Karya (Persero)
  16. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD ini merupakan badan usaha yang didirikan serta dimiliki oleh pemerintah daerah. Tujuannya ini ialah untuk mencari keuntungan, namun laba masuk ke kas daerah serta harus dipakai untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Jadi, BUMD ini dapat disebut sebagai sumber pemasukan daerah sekaligus negara. Contoh BUMD ini ialah

  1. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),
  2. Bank Pembangunan Daerah (BPD), atau
  3. PT Transportasi Jakarta yang mengoperasikan bus Transjakarta.

3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

BUMS ini adalah badan usaha yang didirikan oleh pihak swasta, baik itu 1 orang dan juga kelompok. BUMS ini kemudian terbagi menjadi beberapa jenis badan usaha. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta ini ialah mengelola sumber daya ekonomi yang sifatnya itu tidak vital serta strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha milik swasta ini kemudian dibedakan atas:

a. Firma (Fa)

Firma ini dibentuk oleh 2 orang bahkan lebih dan para pendirinya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap usahanya tersebut. Modalnya ini berasal dari pendiri firma, sedangkan utuk keuntungannya itu dibagikan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.

Kelebihan firma:

Proses pembentukannya ini cukup mudah, yakni hanya mengurus akta perjanjian di depan notaris.
Lebih mudah dikelola serta dikembangkan, pasalnya anggota firma mempunyai tanggung jawab yang sama sehingga semuanya itu aktif bekerja.


Kekurangan firma:

Rentan terjadi konflik internal
Firma ini terancam bubar apabila terdapat anggota yang mengundurkan diri atau pun meninggal.


b. Perusahaan Komanditer atau CV (Commanditaire Vennootschap)

CV ini dibentuk oleh 2 sekutu bahkan lebih yang di dalamnya itu terdapat pihak yang aktif serta pasif. Sekutu aktif ini merupakan pihak yang menyediakan modal sekaligus mengurus badan usaha tersebut. Sekutu pasif ini hanya menanamkan modal tanpa terlibat di dalam hal operasional.

Kelebihan CV:

Lebih mudah mengumpulkan modal di dalam jumlah besar
Karena prinsip persekutuan, maka badan usaha tersebut lebih mudah dikembangkan.


Kekurangan CV:

Modal yang ditanamkan di perusahaan sulit ditarik lagi
Baik kerugian ataupun utang, semuanya itu harus ditanggung oleh seluruh anggota.


c. Perusahaan Perseorangan (Persero)

Sesuai dengan nama, badan usaha ini dikelola oleh 1 orang saja tanpa melibatkan pihak lain. Oleh karna ditangani sendiri, maka baik modal, kegiatan usaha, ataupun risikonya itu juga ditanggung oleh si pemilik perusahaan.

Kelebihan persero:

  1. Membutuhkan modal yang relatif kecil
  2. Mudah dikelola serta dikontrol
  3. Laba sepenuhnya untuk pemilik usaha

Kekurangan persero:

  1. Usaha kesulitan berkurang disebabkan karna keterbatasan modal
  2. Kerugian harus ditanggung sendiri

d. Perseroan Terbatas (PT)

PT ini adalah badan usaha yang terbentuk dari persekutuan modal. Artinya, modal di dalam badan usaha tersebut terbagi atas beberapa saham. PT ini sendiri dibagi menjadi 2 jenis, yakni tertutup dan terbuka.

Pada PT tertutup, pemegang sahamnya ini biasanya terbatas untuk kalangan tertentu. Sedangkan untuk PT terbuka (Tbk), sahamnya ini bisa dijual kepada publik sehingga siapa pun dapat terlibat di dalam badan usaha tersebut.

Kelebihan PT:

Lebih mudah mendapatkan modal.
Peralihan kepemimpinan relatif mudah sehingga kelangsungan PT bisa terjamin.
Tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas modal yang ditanamkan di perusahaan tersebut.


Kekurangan PT:

Prosedur pembentukan PT ini lebih rumit dengan biaya yang relatif tinggi.
Adanya pajak perusahaan yang dapat mengurangi keuntungan.


e. Yayasan

Yayasan ini merupakan suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan disebabkan karna tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial serta berbadan hukum.


f. Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan ini merupakan perusahaan yang mempunyai 2 pemodal atau lebih. Terdapat 3 bentuk perusahaan persekutuan


Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

Secara sederhana, badan usaha ini adalah sebuah lembaga yang memiliki tujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Sedangkan, perusahaan ini adalah sebuah alat yang dipakai badan usaha itu untuk mencapai tujuannya.

Itulah mengapa badan usaha tersebut dapat mempunyai beberapa perusahaan. Perusahaan ini umumnya lebih banyak bergerak pada bidang teknis serta fokus pada proses produksi barang atau jasa.

Untuk lebih jelasnya, perbedaan antara badan usaha serta perusahaan ini ialah sebagai berikut.

1. Dari Segi Bentuk

  1. Badan usaha ini dapat berbentuk pesero, firma, CV, PT, dan lain-lain.
  2. Perusahaan ini dapat berbentuk instansi, toko, atau pabrik.

2. Dari Segi Tujuan

  1. Badan usaha ini memiliki tujuan menghasilkan laba atau keuntungan.
  2. Perusahaan ini memiliki tujuan memproduksi barang atau jasa.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Badan Usaha, Bentuk, Jenis dan Perbedaan. Kami berharap apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *