Pengertian Penanaman Modal Asing (PMA) disebut juga dengan foreign investment ini merupakan kegiatan memasukkan modal atau juga investasi baik nyata ataupun tidak nyata dari suatu negara ke negara lain untuk melakukan kegiatan usaha atau pun juga mengelola operasi perusahaan dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan di bawah pengawasan dari pemilik modal baik secara total atau pun juga sebagian.
Adapun ketentuan persentase saham yang dipunyai oleh pemodal asing itu ialah maksimal 95% serta pihak pemodal dalam negeri itu yakni minimal sebesar 5%.
Menurut UU (Undang-Undang) No 25 Thn 2007 mengenai Penanaman Modal, pengertian Penanaman Modal Asing (PMA) ini adalah suatu kegiatan menanam modal di dalam melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik itu yang memakai modal asing sepenuhnya ataupun yang berpatungan dengan penanam modal di dalam negeri.
Selanjutnya dijelaskan bahwa modal asing ialah modal yang dipunyai oleh negara asing, badan usaha asing, perseorangan warga negara asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau pun juga seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
Unsur Penanaman Modal Asing
Menurut UU No 25 Thn 2007 mengenai Penanaman Modal, unsur-unsur di dalam Penanaman Modal Asing (PMA) antara lain ialah sebagai berikut:
- Alat pembayaran luar negeri yang tidak dalam bagian dari kekayaan devisa Indonesia serta juga dengan pembiayaan pemerintah dipakai guna pembiayaan perusahaan Indonesia.
- Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing serta juga bahan-bahan yang dimasukkan dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat itu tidak dari kekayaan devisa Indonesia.
- Bagian dari hasil perusahaan yang di dasarkan undang-undang ini diperkirakan di transfer, namun dipergunakan guna pembiayaan perusahaan di Indonesia.
Sedangkan menurut Kairupan (2013), Penanaman Modal Asing (PMA) ini terdiri dari beberapa unsur pengertian, yaitu:
- Dilakukan dengan secara langsung, artinya investor dengan secara langsung menanggung seluruh risiko yang akan dialami dari penanaman modal tersebut.
- Menurut undang-undang, artinya bahwa modal asing yang di investasikan di Indonesia oleh investor asing itu harus didasarkan pada subtansi, prosedur, serta juga syarat-syarat yang sudah ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta jgua ditetapkan oleh pemerintahan Indonesia.
- Dipakai untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, artinya modal yang kemudian ditanamkan oleh investor asing itu dipakai untuk menjalankan perusahaan di Indonesia itu harus berstatus yakni sebagai Badan Hukum.
Tujuan Penanaman Modal Asing
Masuknya modal asing di sebuah negara itu akan mengakibatkan perluasan lapangan kerja, alih teknologi, pengembangan teknologi subditusi import guna menghemat devisa, mendorong berkembangnya industri barang-barang eksport non migas untuk kemudian mendatangkan devisa, pembangunan sarana serta juga prasarana, dan juga dapat membangun daerah tertinggal.
Menurut Panjaitan dan Sianipar (2008), tujuan dari Penanaman Modal Asing (PMA) ialah sebagai berikut:
- Mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.Menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara.
- Mendapatkan keuntungan sepeti berupa biaya produksi yang rendah, kemudain manfaat pajak lokal serta lain-lain.
- Membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan perusahaan lain.
Manfaat Penanaman Modal Asing (PMA)
Manfaat keberadaan perusahaan asing tersebut bisa atau dapat dilihat dari segi masalah gaji, terserapnya tenaga kerja yang besar bagi negara penerima investasi, pendidikan dan juga pelatihan bagi tenaga kerja lokal, mendorong berkembangnya industri barang-barang serta juga bisa atau dapat membangun daerah tertinggal di seluruh negara.
Dampak positif ini kemudian menjadikan investasi sebagai faktor penentu di dalam perekonomian suatu negara, dengan meningkatnya investasi maka total pengeluaran negara itu akan ikut meningkat atau pun juga dengan kata lain daya beli serta daya saing nasional akan mengalami peningkatan pula.
Dibawah ini merupakan manfaat adanya Penanaman Modal Asing (PMA) di dalam negeri antara lain ialah sebagai berikut (Salim dan Sutrisno, 2008):
- Menciptakan lowongan kerja untuk penduduk dari negara tuan rumah sehingga kemudian mereka bisa atau dapat memperoleh serta juga meningkatkan penghasilan dan juga standar hidup mereka.
- Menciptakan kesempatan penanaman modal bagi penduduk negara tuan rumah sehingga kemudian mereka dapat segala macam dari pendapatan perusahaan-perusahaan baru.
- Meningkatkan ekspor dari negara tuan rumah, mendatangkan penghasilan tambahan dari luar yang dapat atau bisa dipakai untuk segala macam keperluan bagi kepentingan penduduknya.
- Menghasilkan pelatihan teknis serta juga pengetahuan yang bisa dipakai oleh penduduk untuk mengembangkan perusahaan serta juga industri lain.
- Memperluas potensi kewaspadaan negara tuan rumah itu dengan memproduksi barang setempat guna menggantikan barang impor.
- Menghasilkan pendapatan pajak tambahan yang bisa dipakai untuk segala macam keperluan, demi kepentingan penduduk tuan rumah.
- Membuat sumber daya negara tuan rumah, baik itu sumber daya alam (SDA) dan juga sumber daya manusia (SDM), supaya lebih baik manfaatnya dari pada semula.
Menurut UU (Undang-Undang) No. 25 Thn 2007 mengenai Penanaman Modal, dijelaskan juga manfaat atau tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain ialah sebagai berikut:
- Mengolah ekonomi potensial tersebut menjadi kekuatan ekonomi riil dengan memakai dana yang berasal, baik itu yang dari dalam negeri ataupun juga dari luar negeri.
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
- Menciptakan lapangan kerja.
- Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional.
- Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan.
- Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
- Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bentuk Penanaman Modal Asing
Menurut Anoraga (1994), bentuk Penanaman Modal Asing (PMA) terdapat dua jenis, diantaranya :
1. Investasi Portofolio
Investasi Portofolio ini dilakukan dengan melalui pasar modal dengan instrumen surat berharga seperti saham serta jgua obligasi. Di dalam investasi portofolio, dana yang in atau masuk ke daklakn perusahaan yang menerbitkan surat berharga (emiten), belum tentu membuka lapangan kerja baru.
Walaupun ada emiten yang setelah mendapat dana dari pasar modal guna memperluas usahanya atau pun membuka usaha baru, hal tersebut berarti juga membuka lapangan kerja.
Tidak sedikit jgua dana yang masuk kedalam emiten itu hanya untuk memperkuat struktur modal atau juga mungkin justru untuk membayar hutang bank yang mana di dalam proses ini tidak terjadi alih teknologi atau juga alih keterampilan manajemen.
2. Investasi Langsung
Penanaman Modal Asing Langsung dalam bahasa inggris Foreign Direct Investment (FDI) merupakan suatu arus pemberian pinjaman atau juga pembelian kepemilikan perusahaan luar negeri yang sebagian besar modalnya itu dimiliki oleh penduduk dari negara yang melakukan investasi (investing country).
FDI ini adalah bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau pun juga mengakuisisi perusahaan. FDI ini menjadi salah satu faktor utama pendorong perekonomian negara.
FDI, selain sifatnya yang permanen di dalam jangka panjang, juga memberi andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen serta juga membuka lapangan kerja baru.
Faktor yang Mempengaruhi Penanaman Modal Asing
Menurut Hilmar (2004), Ada beberapa faktor yang bisa mempengaruhi percepatan dari Penanaman Modal Asing (PMA) di dalam sebuah negara, antara lain ialah sebagai berikut:
1. Produk domestik bruto (PDRB)
Peranan PDRB sangat penting, disebabkan karna semakin meningkat PDRB pada suatu negara maka pertumbuhan ekonomi suatu negara itu akan meningkat, sehingga lapangan pekerjaan itu terbuka luas, pendapatan masyarakat meningkat.
Peningkatan pendapatan tersebut akan mengelitkan daya beli masyarakat, permintaan barang serta jasa semakin meningkat, keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan pun juga akan meningkat sehingga investasi akan semakin banyak.
2. Tingkat Inflasi
Inflasi adalah salah satu hal yang menjadi fokus bagi pemerintah di dalam menjaga kestabilan perekonomian, disebabkan karna gejolak yang muncul oleh inflasi tersebut akan berpengaruh pada seluruh sektor perekonomian.
Inflasi yang sangat berat itu kemudian akan menyebabkan iklim investasi memburuk, hal tersebut karna dengan tingginya inflasi pertumbuhan ekonomi tentu akan melemah serta juga daya saing menurun, hal tersebut dikarenakan disaat inflasi tinggi biaya produksi pun juga akan ikut meningkat hal itu adalah akibat dari kenaikan harga pada barang.
3. Nilai Tukar
Nilai tukar adalah nilai yang dipakai guna mendapatkan mata uang asing sejumlah dengan mata uang di dalam negeri yang dimiliki. Nilai tukar tersebut terdiri dari 2 jenis yakni nilai tukar nominal serta juga nilai tukar riil.
Nilai tukar nominal ini merupakan nilai tukar di dalam bentuk surat berharga, sedangkan untuk nilai tukar riil merupakan nilai tukar nominal dikalikan dengan harga barang domestik kemudian dibagi dengan harga barang asing.
Peningkatan yang terjadi pada nilai tukar riil tersebut kemudian akan menyebabkan harga barang di dalam negeri cenderung meningkat serta juga harga barang luar negeri itu menjadi murah, begitu juga sebaliknya.
Oleh karena itu, apabila kurs tersebut rendah maka masyarakat kemudian akan cenderung membeli barang dalam negeri dibanding luar negeri sehingga kemudian permintaan barang pun akan meningkat, serta ini dapat atau bisa mempengaruhi investor di dalam menanamkan modalnya.
4. Upah
Kenaikan upah kemudian akan menyebabkan biaya faktor produksi tersebut akan meningkat, sehingga harga barang juga akan meningkat, peningkatan tersebut kemudian berpengaruh pada kurangnya minat investor disebabkan karna daya beli pemerintah akan menurun serta juga keuntungan yang diperoleh pasti akan berkurang.
5. Tarif Pajak
Pajak adalah salah satu hal penting yang kemudian harus diperhatikan untuk tetap menciptakan iklim investasi yang kondusif disebabkan karna tarif pajak yang besar itu akan memberatkan para investor.
Selain dari sisi ekonomi di atas, sisi politik serta hukum juga adalah aspek yang menjadi dasar pertimbangan bagi calon investor sebelum menanamkan modalnya pada suatu negara.
Kedua faktor itu adalah aspek penting bagi calon investor di dalam melihat apakah investasi pada sebuah negara itu akan mendatangkan keamanan, kenyamanan serta juga keuntungan bagi investor.
Aspek Penanaman Modal Asing
Menurut Rajagukguk (2005), terdapat beberapa faktor penting yang dapat menjadi pertimbangan masuknya investasi di dalam suatu negara diantaranya sebagai berikut:
Kestabilan politik.
Kestabilan politik adalah salah satu aspek yang sangat diperhitungkan para investor asing sebelum mereka datang ke suatu negara.
Investor asing tersebut kemudian akan memperhatikan mengenai kestabilan politik suatu negara yakni sebagai iklim yang kondusif guna usaha-usaha penanaman modal asing.
Konflik vertikal (antar elite politik) atau pun juga konflik horizontal (konflik antar kelompok masyarakat) tersebut harus tidak terjadi di dalam usaha-usaha penanaman modal asing pada sebuah negara.
Kepastian serta Perlindungan Hukum.
Faktor hukum atau pun aspek yuridis ini adalah faktor yang tidak kalah pentingnya, hal ini akan menjadi perhatian para investor asing yang ingin menanamkan modalnya pada sebuah negara.
Segala macam ketentuan hukum yang dirasakan berhubungan dengan investasi itu kemudian perlu diwujudkan serta juga disesuaikan dengan kebutuhan iklim investasi.
Permasalahan hukum yang utama yang diperlukan atau dibutuhkan ialah tentang pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi para investor asing. Sistem hukum tersebut tentu haruslah mampu di dalam menciptakan keadilan, kepastian serta juga efisiensi.
Kualifikasi Dasar Pendirian PT PMA
Ada beberapa kualifikasi dasar yang kemudian wajib atau harus dipenuhi oleh semua penanam modal yang ingin membuat PT PMA di Indonesia diantaranya :
- Akta Pendirian PT, Merupakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan juga HAM guna pengesahan badan hukum perseroan terbatas, serta juga NPWP perusahaan.
- Penanam modal memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah serta juga bangunan tempat usaha)
- Hasil penjualan tahunan itu lebih dari Rp. 50 miliar yakni dengan total nilai investasi itu lebih dari Rp. 10 miliar
- PMA wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan sektor bisnis perusahaan
Syarat Pendirian PT PMA
Dibawah ini merupakan syarat administratif yang perlu untuk dipenuhi untuk bisa membuat pendirian PT PMA di Indonesia
- Anggaran dasar perusahaan
- Identitas perusahaan
- Pengajuan permohonan secara online
- FC Passport dari pemegang saham
- Flowchart raw materials
- Deskripsi kelangsungan bisnis
- Surat rekomendasi dari instansi terkait
- Perjanjian kerja sama, bisa itu berupa Joint Venture, MOU dan juga lainnya
- NPWP/ TDP/ SIUP perusahaan
Prosedur Pendirian PT PMA
Pendirian PMA itu terdiri dari beberapa proses yang perlu dan harus dilewati, diantaranya :
- Memastikan Kelengkapan Dokumen
Memastikan kelengkapan administratif ini maksudnya seperti NPWP, akta pendirian PT serta juga surat keputusan. - Memenuhi Nilai Investasi
PMA kemudain wajib atau harus mempunyai kekayaan bersih lebih dari 10 miliar, selain dari itu juga harus mempunyai nilai investasi lebih dari 10 miliar rupiah. Seluruhnya itu tentunya tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha dan juga laporan keuangan terakhir. - Membuat Nomor Induk Berusaha
Fungsi NIB ini ialah sebagai TDP, pendaftaran angka pengenal impor, serta juga sebagai akses kepabeanan. Setiap perusahaan di Indonesia baik itu PMA ataupun juga PMDN itu kemudian harus mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha). Pembuatannya NIB ini kemudian bisa atau dapat dilakukan secara online dengan melalui Online Single Submission disebut juga dengan OSS. Pembuatan NIB tersebut juga dapat dilakukan dengan melalui BKPM tetapi harus terlebih dahulu memahami megnenai bisnis perusahaan yang didirikan. - Menyesuaikan Lokasi Usaha
Lokasi Usaha wajib pun kemudian disesuaikan dengan tata ruang wilayah setempat, kecuali apabila lokasi perusahaan itu terletak didalam KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) - Melengkapi Kelengkapan Khusus Lainnya
Kelengkapan khusus ini berhubungan oleh permintaan instansi, seperti misalnya surat rekomendasi atau lainya.
Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Penanaman Modal Asing (PMA), Tujuan, Bentuk, Faktor, kami berharap apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih
Daftar Pustaka
Panjaitan, Hulaman. 2003. Hukum Penanaman Modal Asing. Jakarta: Ind-Hill Co.
Salim, H.S. 2012. Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Salim, H.S. dan Sutrisno, Budi. 2008. Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: Raja grafindo Perasada.
Kairupan, David. 2013. Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia. Jakarta: Kencana Premada Media.
Panjaitan, H., dan Sianipar, A.M. 2008. Hukum Penanaman Modal Asing. Jakarta: Indhill Co.
Rajagukguk, Erman. 2005. Modul Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.
Hilmar, Aminuddin. 2004. Hukum Penanaman Modal di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Arifin, Sjamsul, dkk. 2008. Memperkuat Sinergi ASEAN di Tengah Kompetisi Global (MEA 2015). Jakarta: Elex Media Komputindo.
Jhingan, M.L. 2003. Ekonomi Pembangunan dan Perekonomian. Jakarta: Raya Grafindo Persada.
Anoraga, Pandji. 1994. Perusahaan Multinasional, Penanaman Modal Asing. Semarang: Pustaka Jaya.