April 16, 2024

Hukum bisnis ini terdiri dari 2 hal yang berbeda diantaranya hukum dan bisnis, yangmana tiap-tiapnya itu mempunyai definisinya sendiri-sendiri. Menurut seorang ahli hukum yaitu H.M.N. Purwosutjipto, S.H., hukum merupakan keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau pun penguasa masyarakat dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau pun seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan tata yang diinginkan dan dikehendaki oleh penguasa. Sedangkan bisnis ini bisa atau dapat diartikan sebagai seluruh aktivitas yang melibatkan penyediaan barang serta jasa yang dibutuhkan serta diinginkan oleh orang lain dengan tujuan untuk bisa mendapatkan keuntungan.

Jadi dapat disimpulkan oleh pendidikanku.org bahwa Pengertian Hukum Bisnis ini adalah Peraturan yang mengikat pihak-pihak pelaku bisnis barang dan jasa dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan cara yang baik dan tidak merugikan pihak lain.


Tujuan Hukum Bisnis

Hukum bisnis ini dibuat untuk mengatur serta juga melindungi bisnis dari berbagai risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Di bawah ini merupakan beberapa tujuan hukum bisnis yang perlu Anda ketahui:

  1. Menjamin berfungsinya keamanan dari mekanisme pasar secara efisien dan lancar.
  2. Melindungi segala macam jenis usaha, khususnya ialah untuk jenis Usaha Kecil Menengah (UKM).
  3. Membantu memperbaiki sistem keuangan serta perbankan.
  4. Memberikan perlindungan terhadap suatu pelaku ekonomi atau pelaku bisnis.
  5. Mewujudkan bisnis yang aman serta adil untuk seluruh pelaku bisnis.

Fungsi Hukum Bisnis

Seperti yang diketahui, hukum ini dibuat untuk menciptakan kehidupan yang aman, tertib, serta tentram, sama dengan hukum bisnis. Di bawah ini merupakan beberapa fungsi hukum bisnis:

  1. Menjadi sumber informasi yang bermanfaat bagi pelaku bisnis.
  2. Pelaku bisnis dapat  lebih mengetahui hak serta juga kewajbannya saat mambangun bisnis, sehingga bisnisnya tidak menyimpang dari aturan yang ada serta juga telah tertulis di dalam Undang-Undang.
  3. Pelaku bisnis lebih memahami suatu hak-hak serta juga kewajibannya di dalam suatu kegiatan bisnis
  4. Terwujudnya sikap serta perilaku bisnis atau kegiatan bisnis yang adil, jujur, wajar, sehat, dinamis, dan berkeadilan disebabkan karna sudah mempunyai kepastian hukum.

Ruang Lingkup Hukum Bisnis

Hukum bisnis ini tentu mempunyai ruang lingkup yang cukup luas serta telah diatur di dalam Undang-Undang. Pada dasarnya, ruang lingkup hukum bisnis ini mencakup beberapa hal seperti misalnya bentuk badan usaha (seperti PT, Firma, CV), kegiatan jual beli (termasuk juga ekspor dan impor), penanaman modal (investasi), pembiayaan, ketenagakerjaan,  jaminan utang & surat berharga, , asuransi, hak kekayaan intelektual serta lainnya yang berhubungan dengan kegiatan bisnis.


Sumber Hukum Bisnis

Sebelum masuk ke sumber hukum bisnis, perlu untuk dipahami bahwa terdapat 2 (dua) sumber hukum yang berlaku di Indonesia diantaranya sumber hukum materiil serta juga sumber hukum formil.

  1. Sumber hukum materiil sendiri adalah hukum yang dilihat dari segi isinya serta berasal dari faktor-faktor yang menentukan isi hukum yakni kondisi sosial-ekonomi, agama, serta juga tata hukum negara lain. Sedangkan
  2. Sumber hukum formil ini adalah  sumber hukum yang berhubungan dengan prosedur atau juga cara pembentukannya serta secara langsung dapat dipakai untuk menciptakan hukum.
    Sumber hukum formil antara lain terdiri atas peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, serta peraturan daerah; traktat yakni perjanjian antar negara yang dibuat itu di dalam bentuk tertentu; doktrin dari ahli hukum; serta yurisprudensi yaitu putusan hakim.

Kedua sumber hukum di atas adalah dasar terbentuknya hukum bisnis atau juga hukum yang dipakai dalam menjalankan bisnis. Sebagai contoh, sumber hukum bisnis secara formil dari segi undang-undang antara lain:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang hubungan, baik hubungan atas kebendaan maupun antara perorangan dan badan hukum. Dalam KUHPerdata, terdapat aturan mengenai jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam (termasuk kredit), dan sebagainya.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang antara lain mengatur tentang tindak pidana dalam bisnis, seperti penipuan.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang mengatur persoalan perdagangan secara khusus yang belum diatur dalam KUHPerdata seperti bentuk badan usaha meliputi CV dan firma.
  4. Peraturan lainnya di luar KUHPerdata, KUHP, dan KUHD, misalnya undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas atau undang-undang yang mengatur tentang investasi yakni Undang-Undang Penanaman Modal.

Selain contoh di atas, hukum bisnis tersebut juga berasal dari perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang melakukan transaksi. Pasal 1338 KUHPerdata memberlakukan asas kebebasan berkontrak yang mana para pihak bisa menentukan sendiri aturan yang terdapat pada perjanjian yang mereka sepakati serta juga perjanjian tersebut akan berlaku secara sah sebagai “Undang-Undang” yang mengikat para pihak. Sedangkan untuk sumber hukum bisnis menurut Munir Fuady, meliputi Perundang-undangan, perjanjian, traktat, yurisprudensi, kebiasaan, serta  doktrin ahli hukum.


Asas Hukum Bisnis

Dibawah ini merupakan beberapa asas hukum bisnis, diantaranya sebagai berikut :

  1. Asas manfaat
  2. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
  3. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
  4. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
  5. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
  6. Asas demokrasi ekonomi.
  7. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :

  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. Undang-undang
  4. Peraturan pemerintah
  5. Keputusan presiden
  6. Sk menteri
  7. Peraturan daerah

Prinsip Umum di dalam Hukum Bisnis

Berikut ini terdapat beberapa prinsip-prinsip umum di dalam hukum bisnis, antara lain sebagai berikut :

Prinsip Otonomi

Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya di dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma serta nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu serta sadar bahwa hal itu baik, disebabkan karna semuanya sudah dipikirkan serta juga sudah dipertimbangkan secara baik-baik.


Prinsip Kejujuran

Bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak ada kejujuran, disebabkan karna kejujuran adalah salah satu modal terpentig untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik itu berupa kepercayaan komersial, material, atau pun juga moril.


Prinsip Keadilan

Prinsip ini menuntut agar tiap-tiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil serta kriteria yang rasional objektif serta juga bisa atau dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan tersebut berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak serta kepentingannya.


Prinsip Saling Menguntungkan

Prinsip ini menuntut agar seluruh pihak berusaha untuk sama-sama mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini kmeudian menuntut persaingan bisnis haruslah dapat melahirkan win-win situation.


Prinsip Integritas Moral

Prinsip ini kemudian menyarankan di dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baiknya serta juga nama baik perusahaan.


Kenapa Penting Hukum Bisnis ?

Pada saat kamu memutuskan untuk memulai bisnis sendiri, resiko adalah hal yang tentu tidak dapat dihindari. Salah satu risiko yang biasa ditemui oleh pebisnis diantaranya ditipu oleh sesama pendiri perusahaan, kehilangan aset pribadi disebabkan karna bisnis yang dijalankan itu tidak berbadan hukum, atau pun juga klien yang tiba-tiba melakukan pembatalan serta tidak membayar biaya yang seharusnya dibayarkan. Disinilah hukum bisnis tersebut berperan penting di dalam kelangsungan kegiatan bisnis.


Subjek Hukum Bisnis

Subjek Hukum ini merupakan segala sesuatu yang bisa mempunyai hak serta kewajiban untuk bertindak di dalam hukum. Subjek Hukum omo dibagi atas 2 bagian, yaitu :

1. Manusia (orang)

Ini merupakan orang yang memiliki kedudukan yang sama selaku pendukung hak serta kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum itu dimulai sejak lahir sampai meninggal dunia. (termasuk anak di dalam kandungan (umur lebih dari 2 minggu dianggap sudah atau telah lahir walaupun belum lahir, bilamana juga kepentingan si anak menghendaki). Contoh untuk kepentingan warisan.

2. Badan Hukum

Menurut Pasal 1653 KUHPerdata badan hokum ini merupakan perhimpunan orang-orang yang diakui oleh undang-undang atau juga yang diadakan oleh kekuasaan umum serta yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan” Demikian juga dengan Subjek Hukum Bisnis, diantaranya

  1. Hukum Perseroan Terbatas
  2. Hukum Tentang BUMD, BUMN
  3. Hukum Tentang Yayasan
  4. Hukum Tentang Koperasi
  5. Hukum Tentang Firma, CV, Perseroan Perdata

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Hukum Bisnis, Prinsip, Asas, Lingkup, Prinsip dan Tujuan, kami berharap apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

Originally posted 2021-03-18 22:36:40.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *